MATA UJIAN : HUKUM PIDANA
HARI/TGL : RABU/ 19 JUNI 2013
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 08.00-09.30
PETUNJUK : Kerjakan 8 (delapan) nomor diantara 10 (sepuluh) soal di bawah ini !
Soal !
1. Tuliskan 3 (tiga) pengertian yang terkandung dalam asas legalitas ?
2. Seseorang mampu dibilang melanggar aturan apabila memenuhi komponen-komponen delik. Pertanyaan : Kemukakan komponen-komponen delik menurut aturan pidana?
3. Jelaskan asas-asas yang tersebut dibawah ini perihal lingkungan kuasa berlakunya aturan pidana.
a. Territorial;
b. Personaliteit;
c. Nasionaliteit Passif (Perlindungan);
d. Universalitas.
4. Apa pentingnya mengetahui locus Delictie dan jelaskan teori-teori perihal locus Delictie?
5. Kemukakan jenis-jenis pidana (eksekusi) menurut Paal 10 KUHP?
6. Jelaskan perbedaan antara pemidanaan bersyarat dengan pelepasan bersyarat?
7.Kemukakan tiga kemungkinan terjadinya keadaan darurat?
8. Jelaskan kedua teori wacana pedoman causalitas (alasannya balasan)?
9. Kemukakan bagian-komponen percobaan berdasarkan pasal t53 KUHP ?
10. Jelaskan perbedaan antara menyuruh melakukan (doen plegen) dengan Pembujukan (Uit Lokker)?
………Selamat Bekerja………..