Soal-Soal Simpulan Fakultas Hukum Umi Semester Awal Tahun 2014/2015

YAYASAN WAKAF UMI
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
SOAL UJIAN PENJAMIN KUALITAS (UPK) SEMESTER AWAL TAHUN 2014/2015
MATA UJIAN          : HUKUM KESEHATAN
HARI/TANGGAL    : SELASA, 6 JANUARI 2015
FAKULTAS              : HUKUM
PROGRAM STUDI  : ILMU HUKUM
WAKTU                    : 90 MENIT
Petunjuk : Kerjakan 5 (lima) diantara 7 (tujuh) soal dibawah ini !
Soal :
1. Hukum kesehatan muatan materinya sangat luas, mencakup aspek aturan perdata, pidana, dan faktor hukum administrasi.
Pertanyaan : Jelaskan muatan ketiga aspek aturan tersebut di atas?
2. Kemukakan pengertian hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Persatuan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI)!
3. Dalam relasi aturan dokter dengan pasien melakukan hak dan keharusan timbal balik.
Pertanyaan : Kemukakan hak-hak pasien berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 ihwal Praktek Kedokteran.
4. Jelaskan : 
a. Hak atas gosip
b.  Hak atas recam Medis
c. Hak atas Recam Opinium.
5. Apa yang anda ketahui tentang Eutanasia dan apakah eutanasia dimungkinkan (dibenarkan) di Indonesia?
6. Kemukakan pemahaman ihwal malpraktek baik secara etimologi maupun terminologi
7. Berikan dua acuan  kasus yang sungguh populer perihal malpraktek kedokteran!
***Selamat Bekerja***
MATA UJIAN          : HUKUM DIPLOMATIK & KONSULER
HARI/TANGGAL    : SENIN, 5 JANUARI 2015
FAKULTAS              : HUKUM
PROGRAM STUDI  : ILMU HUKUM
WAKTU                    : 90 MENIT
 Soal :

1. Jika suatu Negara sudah menyepakati Pembukaan kekerabatan Diplomatik dengan Negara lain lewat sebuah insttrumen atas dasar asas timbal balik (principle of reciprocity) dan asas saling menyetujui (principle of mutual consent) maka negara-negara tersebut mesti mempersiapkan pembukaan sebuah perwakilan Diplomatik.
a. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh sebuah negara jika akan mengangkat seorang wakil diplomatik? Uraikan secara singkat!
b. Article 9 Vienna Convention on Diplomatic Relations menyatakan ada 2 cara persona non grata yang dilakaukan oleh negara peserta yaitu sebelum bertugas dan saat masi bertugas. Berikan contoh kasus untuk keduanya.
c. Deklarasi persona non grata yang dikenakan pada seorang wakil diplomatik yang sedang bertugas berkenaan pada 3 acara yang berlawanan dengan tugasnya selaku wakil diplomatik. Sebutkan ketiganya ( boleh dibarengi pola).
2. Article 3 Konvensi Tentang Hubungan Diplomatik memuat fungsi atau peran wakil Diplomatik.
a. Apa saja tugas atau fungsi wakil diplomatik
b. Salah satu fungsi dari perwakilan Dilpomatik yakni “Acsertaining by all lawfull means conditions and developments in the receiving state and reporting thereon to the goverment of the sending state” jelasakan arti dari kata “by all law full” berikan contoh masalah yang saudara ketahui.
3. Pada tahun 1896 Sun Yat Sen pemimpin Revolusi Cina yan dikala itu berada di London dipaksa masuk ke kantor Kedutaan Cina oleh pihak Kedutaan Cina dengan maksud untuk dipulangkan dan diserahkan kepada pemerintahan Cina. Tindakan tersebut dihalang-halangi oleh Pemerintah Inggris dan menuntut supaya Sun Yat Sen dilepaskan. Penyataan Pihak Kedutaan Cina bahwa Sun Yat sen ditangkap didalam gedung kedutaan yang mesti dianggap kebal dari campur tangan negara akseptor, ditolak oleh Pemerintah Inggris. 
Pertanyaan :
a. Kemukakan balasan kerabat wacana masalah tersebut diatas.
b. Kemukakan dan jelaskan teori-teori tentang landasan hukum derma kekebalan dan keutamaan diplomatik.
4. Peristiwa tragis yang dialamai oleh Sumiati seorang pembantu rumah tangga (warga negara Indonesia) yang dianiaya dengan sadis di Saudi Arabia oleh majikannya (warga negara Saudi) pada tahun 2010m sudah mengundang reaksi yang sungguh keras oleh publik Indonesia. Bahkan upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah lewat Kedutaan Besar RI (KBRI), Kementrian Luar Negari, bahkan oleh Presiden RI yang mengecam keras tindakan tersebut tidak membuat publik puas dan terus menuntut upaya pemerintah melindungi tidak hanya kepentingan Sumiati akan namun kepentingan Indonesia secara lazim. Peristiwa serupa terjadi lagi di Hongkong kepada Erwiana pada tahun 2014.
Pertanyaan :
a. Perlindungan yang bagaimanakah yang terlebih dahulu dapat diupayakan kepada Sumiati dan Erwiana.
b. Bilamanakah santunan diplomatik mesti diberikan pada kasus tersebut diatas dan dalam keadaan bagaimana cukup cuma dengan menawarkan tunjangan konsuler.
c. Apa yang menjadi pendapatsehingga tunjangan diplomatik menjadi pilihan terakhir dan jarang diberikan oleh negara-negara?
***Selamat Bekerja***
MATA UJIAN          : HUKUM LINGKUNGAN
HARI/TANGGAL    : SELASA, 6 JANUARI 2015
FAKULTAS              : HUKUM
PROGRAM STUDI  : ILMU HUKUM
WAKTU                    : 90 MENIT
Petunjuk : Kerjakan 6 (enam) diantara 8 (delapan) soal dibawah ini!

Soal : 
1. Ekologi secara etimologi berasal dari kata “Oikos” yang artinya rumah tangga dan “Logos” yang artinya ilmu. Berarti ekologi artinya ilmu tentang rumah tangga atau ilmu wacana makhluk hidup yang mempunyai rumah tangga atau hidup dalam berkelompok. Kemukakan pengertian ekologi berdasarkan Amsyari ?
2. Suatu Biotik Community akan tinggal di sebuah kawasan abiotik Community.  Jelaskan kedua hal tersebut dan insiden apa yang terjadi hidup secara bersama?
3. Terdapat dua hal terjadinya persoalan lingkungan. Sebutkan dan jelaskan?
4. Kemukakan dampat terhadap kedua masalah lingkungan  tersebut pada point 3 ?
5. Baku MUtu dan Kriteria Baku Kerusakan lingkungan merupakan instrumen tunjangan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kemukakan yang dimaksud dengan Baku Mutu dan Kriteria Baku Kerusakan?
6. Analisa tentang imbas limpungan (AMDAL) merupakan kajian tentang efek penting sebuah perjuangan dan/atau acara yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan. Sebutkan standar sehingga mampu dibilang suatu perjuangan atau kegiatan tersebut memiliki dampak penting?
7. Kemukakan minimal 3 (tiga) hak dan 3 (tiga)  keharusan pengelolaan lingkungan hidup?
8. Kemukakan keenangan Pemerintah dan Pemerintah DAerah dalam pertolongan dan pengelolaan lingkungan hidup?
***Selamat Bekerja***
MATA UJIAN          :  SOSIOLOGI HUKUM
HARI/TANGGAL    : RABU, 31 DESEMBER 2014
FAKULTAS              : HUKUM
PROGRAM STUDI  : ILMU HUKUM
WAKTU                    : 90 MENIT
Soal:
1. Kemukakan definisi/pengertian sosiologi hukum dari tiga pakar!
2. Secara historis lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu. Kemukaka ketiga disiplin ilmu tersebut serta penjelasannya!
3. Jelaskaan objek sosiologi hukum!
4. Kemukakan 5 (lima) tjuan dan manfaat 3 (tiga) mempelajari sosiologi hukum!
5. Kemukakan pandangan Emile Durkheim tentang tipe dasar solidaritas!
6. Jelasakan ciri-ciri tata cara hukum terbaru!
7. Apa yang dimaksud dengan :
a. Kesadaran hukum
b. Ketaatan hukum 
 ***Selamat Bekerja***
MATA UJIAN          : HUKUM PAJAK & KEUANGAN NEGARA
HARI/TANGGAL    : RABU, 7 JANUARI 2015
FAKULTAS              : HUKUM
PROGRAM STUDI  : ILMU HUKUM
WAKTU                    : 90 MENIT
SIFAT UJIAN : OPEN BOOK
(Pekerjaan dikumpul serentak dengan soal cobaan)
Soal :
1. Keuangan negara (KN) tidak mampu dipisahkan dengan pelaksanaan Fungsi Negara (FN) bahkan dibilang sukses tidaknya penyelenggaraan (FN) tergantung pada ketersediaan (KN) demikian pula sebaliknya terdistribusinya (KN) secara efektif tergantung pada pelaksanaan (FN). Pertanyaan: Jelaskan indikator yang kuat secara pribadi terjadinya pergantian (FN) dari negara klasik menjadi negara kesejahteraan (Welfare State)?
2. Van der Kamp disebutkan bahwa (KN) ialah Anggaran Negara (AN) yang berproses secara tradisional (dengan mempunyai rentang waktu tertentu). Pertanyaan : Apakah bahu-membahu perbedaan antara (AN) dengan (KN) kalau ditinjau dari segi penerimaan negara secara dinamis. Jelaskan!
3.  Seiring dengan pemberlakuan Undang-undang ihwal Pemerintahan DAerah yang memberikan kewenangan atau pelimpahan sebagian peran pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah tergolong didalamnya menyangkut dilema perpajakan. Pertanyaan : Apakah ada perbedaan prinsip antara ungkapan Pajak dengan Retribusi dan apa maksudnya masing-masing?
4. Undang-undang perihal Perpajakan yang sudah mengalami perubahan seiring dengan kemajuan dinamika masyarakat, ekonomi, dan teknologi yang menenteng pengaruh terhadap tata cara penetapan pajak,  baik sifatnya perorangan maupun badan. Pertanyaan : Apakah esensi yang dimaksud dengan metode Self Assesment dalam penetapan pajak. Jelaskan !
5.  Hukum pajak (HP) ialah salah satu produk politik negara yang bertujuan untuk terciptanya hak dan keharusan antara Negara (N) disatu pihak dan penduduk negara (PN) di pihak lain. Secara pragmatis pajak mampu diartikan sebagai pungutan oleh (N) dari (PN) secara paksa. Pertanyaan :  Apakah semua bentuk pungutan oleh N dari PN mampu diartikan sebagai pajak . Jelaskan!
***Selamat Bekerja***

MATA KULIAH : HK. ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

SOAL !
1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ialah aturan formil. Jelaskan hukum formil di bidang hukum acara apakah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ?
2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ialah dispilin ilmu relatif baru, tidak sama halnya dengan aturan program yang lain, misalmua : Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana dll. Jelaskan beberapa karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi , sehingga membedakan dengan aturan program yang lain?
3. Mahkamah Konstitusi disebut juga dengan Peradilan konstitusional. Jelaskan hal tersebut ?
4.  Kemukakan dan jelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Perundang-undnagan?
5. Kemukakan dan Jelaskan pihak-pihak yang mampu mempunyai posisi legal standing dalam Mahkamah Konstitusi ?
6. Bagaimana pertimbangan Anda ihwal putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memungkinkan penetapan tersangka tersangka mampu menjadi objek peradilan? Dan bagaimana hubungan dengan Pasal 77 KUHP?
**** Selamat Bekerja**** 
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA KORUPSI DAN EKONOMI

SOAL !
1. Kemukakan pemahaman korupsi dari sisi gramatikal/bahasa dan dari segi pengertian yuridis/ aturan?
2. Kemukakan 7 asas dalam UU Nomor 30 Tahun 1999. Jelaskan dua diantara yang anda kemukakan tersebut.!
3. Sebutkan beberapa faktor penyebab korupsi di Indonesia?
4. Apakah yang dimaksud gratifikasi dan kemukakan cara pelaporan Gratifikasi?
5. Kemukakan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korusi
6. Tindak Pidana Korusi yang bagaimana mampu dikerjakan oleh KPK ? Kemukakan dan jelaskan balasan anda?
7. Dalam pembuktian terbalik keterangan dakwa mampu merenggangkan dan mampu pula memberatkan ., pertanyaan :
– Kapan keterangan berdakwa dapat merenggangkan baginya.
– Dalam hal apakah keterangan terdakwa mampu memberakn dirinya.
**** Selamat Bekerja****
 MATA KULIAH : FILSAFAT HUKUM

SOAL !
1. a. Filsafat aturan dibilang selaku Filsafat Khusus, mengapa dibilang demikian ? Jelaskan !
    b. Kemukakan faedah untuk mempelajari Filsafat aturan !
2. Filsafat aturan sering diberi nama dengan Jurisprudence , Rechts Philosophy, Legal Philosophie, Philosopy og law.
a. Mengapa Jurisprudence tidak sempurna untuk perumpamaan Filsafat aturan begitu juga dengan perumpamaan Legal Philosophie !
b. Diantara perumpamaan-istilah tersebut diatas, mana ungkapan yang sempurna untuk filasafat aturan?
3. Kemukakan ajaran-fatwa (mazhab-mazhab) yang besar pengaruhnya kepada pertumbuhan Filsafat Hukumm, Tokoh-tokohnya tentang hukum dan pengikut-pengikutnya .
4. a. Kemukakan pokok-pokok jaran perihal hukum dari mazhab sejarah (mazhab Historis) menurut Van Savigny dan latar belakang munculnya mazhab sejarah.
b. Siapakah pemikir wacana hukum yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan Hukum Positif? Sebutkan !
5. a. Kemukakan secara singkat teori wacana aturan yang dikemukakan oleh penganut pemikiran positivisme?
b. Aliran Positivisme aturan berisikan anutan pemikiran positivisme yang bersifat analitis dan positivisme murni. Jelaskan masing-masing pemikiran tersebut dan siapa penganut dari masing-masing pemikiran tersebut? Sebutkan!
6. Hans Kelsen terkenal dengan Teori Hukum Murni, disammping Teori Rol (Rule of Law) dan Teori Stuffen anyir des Recht dan Teori idealis. Jelaskan ini masing-masing teori tersebut !
7. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Alam ?
b. Uraikan secara singkat anutan Hukum Alam menurut Thomas Aquina dan Pembagian Hukum Alam !
**** Selamat Bekerja****