Soal-Soal Pendidikan Pancasila

SOAL – SOAL PANCASILA
1. Maksud dan tujuan diberikannya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi :
a. Mampu mengambil sikap bertanggung jawab sebagai warga Negara yang bagus sesuai dengan hati nurani dan aliran agama yang bersifat universal.
b. Mampu memaknai kebenaran ilmiah-filsafati yang terdapat di Pancasila.
c. Mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang Persatuan Bangsa Indonesia
d. Dapat menjaga eksistensi NKRI dan harkat matabat bangsa dengan karya-karya anak bangsaMampu memecahkan dilema sosial politik, pertumbuhan IPTEKS dengan berparadigma pada Pancasila dengan dilandasi nilai-nilai kejujuran, toleransi, tanggungjawab dan peduli.
2. Pendidikan Pancasila jelas bukan sekedar kepercayaan dari pemerintah terhadap mahasiswa, hal ini dikarenakan mahasiswa dibutuhkan mampu menjadi manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk multi dimensi yang religius-etis, rasional-kritis dan komperehensif dalam menatap aneka macam masalah kehidupan, utamanya kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
3. Perbedaan linkup pendidikan Pancasila :
a. Yuridis kenegaraan : meliputi pemahasa Pancasla dalam kedudukannya sebagai dasar negara Ri, sehingga meliputi pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan, realisasi Pancasila dalam segala faktor penyelenggaraan negara secara resmi baik yang menyangkut norma hukum maupun norma etika dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
b. Filsafat Pancasila : mencakup pembahasan sila-sla Pancasila hingga ke intisarinya, makna yang terdalam atau membahas sila-sila Pancasila hingga tinkat hakikatnya.
4. Pengertian Pancasila :
a. Secara etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta dari India, perumpamaan Panca syila dengan vokal i pendek memiliki arti leksikal adalah berbatu sendi lima atau dasar yang mempunyai 5 komponen dan perumpamaan Panca syiila dengan vokal i panjang memiliki arti 5 aturan tingkah laris yang penting.
b. Secara historis
Proses perumusan Pancasila berawal dari sidang BPUPKI I ang mengajkan uatu calon rumusan dasar negara Indonesia dan didalamnya termuat isi rumusan 5 prinsip selaku dasar negara.
c. Secara terminologis
PPKI mengadakan sidang sehari sehabis Proklamasi Kemerdekaan tgl 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD NKRI atau UUD ’45 yang didalamnya terdapat pokok pikiran dari batang tubuh UUD ’45, yang secara kostitusional sah dan benar sebagai dasar negara.
5. Manfaat mempelajari sejarah perjuanagan bangsa Indonesia
a. Menemukan jati diri bangsa Indonesia.
b. Membentuk suatu negara dengan asas hidup kondusif, damai, dan sejahtera.
6. Sumpah perjaka dapat dibilang selaku embrio lahirnya negara Kesatuan RI sebab para pemuda yang berpastisipasi di dalamnya memiliki tekad yang besar lengan berkuasa menginginkan bangsa Indonesia ini bebas dari penjajahan. Para mahasiswa utamanya kalangan intelektual mahasiswa disini mulai bergejolak dengan apa yang dilaksanakan oleh penjajah, merasa tidak adil, dilecehkan bangsa lain, mereka menginginkan adanya pergantian yaitu kemerdekaan yang diakui oleh negara lain.
7. Teori kenegaraan menurut Prof. Dr. Soepomo
a. Teori negara perserangan (individualis)
Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas persetujuan antara seluruh individu (contract sosial). Penganut paham ini : Thomas Hobbes, J. J Rousseau, H. Spencr, H. J Laski.
b. Paham negara kelas (class theory)
Negara adalah alat dari suatu kalangan untuk enindas kelas lain. Penganut paham ini : Karl Marx, Engels, Lenin
c. Paham negara integralistik
Negara adalah negara yang menjamin kepentingan masyarakat yang integral, saling berafiliasi satu sama lain dan negara yang menjamin keselamatan hidup dan menghidupi bangsa seluruhnya sebagai sebuah persatuan.
8. Proklamasi Kemerdekaan RI adalah lahirnya bangsa Indonesia secara merdeka dan diakui pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur 56, Jakarta pukul 10.00. pembacaan naskah Proklamasi tersebut dibacakan oleh Presiden pertama RI Soekarno didampingi oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dan didengarkan secara khidmat oleh peserta.
9. Hal-hal yang menimbulkan munculnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
a. semakin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b. akibat silih bergantinya cabinet, maka pemerintah tidak bisa menyalurkan dinamika penduduk ke arah pembanguanan, utamanya bidang ekonomi.
c. adanya metode liberal sehingga pemerintah cabinet jatuh dan tidak stabil.
d. tidak mampu mencerminkan dalam DPR sebuah perimbangan kekuasaan politik Pemilu 1955.
e. gagalnya konstituante yang bertugas membentuk UUDS 1950.
10. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagasi Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD ’45 aitannya dengan tertib hukum Indonesia mempunyai 2 aspek fundamental adalah :
a. Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertb aturan di Indonesia.
b. Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia selaku tertib hukum tetinggi.
Kedudukan Pancasila dalam Undang-Undang Dasar ’44 yakni sebagai sumber dari segala sumber aturan di Indonesia, dan hakikatnya merupakan sebuah dasar dan asas kerohanian dalam setiap faktor penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-permintaan di Indonesia bersumber pada pebukaan Undang-Undang Dasar ’45 dan bersahabat kaitannya dengan Tertib Hukum Tertinggi, sesuai dengan TAP MPR XX/ MPRS/ 1966, TAP MPR X/ MPR/ 1973, TAP MPR IX/ MPR/ 1978, TAP MPR III/ MPR/ 1983.
11. Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45 selaku pokok Kaidah Negara Fundamental menurut ilmu aturan tata negara mempunyai unsur mutlak, yakni :
a. Dasar tujuan negara baik tujuan biasa dan tujuan khusus yang terdapat pada alinea ke-4 UUD ’45. Dasar tujuan negara ini meliputi dasar politik luar negeri bebas aktif, memiliki tujuan nasional bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk merealisasikan suatu penduduk yang adil, makmur, material dan spritual.
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar ’45 merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia yaitu negara yang menurut atas aturan.
c. Bentuk negara Indonesia yaitu kedaulatan rakyat.
d. Dasar filsafat negra merupakan sebuah dasar dari keseluruhan peraturan aturan.
12. Pembukaan tetap lekat bagi kelangsungan hidup NKRI hal ini dibuktikan dengan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar’45 selaku penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan dan ilmu hukum yang tertinggi di NKRI bahkan secara Yuridis tidak dapt diubah dan dihilangkan/ditiadakan karen Pembukaan UUD’45 terkandung aspek-faktor mutlak dan telah menempel dalam diri bangsa sehinnga ini menentukan kelancaran hidup NKRI dan mempertahankan kesatuan-persatuan bangsa.
13. Isi Pembukaan UUD ’45 sudah diterangkan termuat dalam berita Republik Indonesia tahun ke-2 No. 7 bahwa “… pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pkiran, mencakup suasana kebatinan dari UUD 1945, mewujudkan harapan aturan yang menguasai hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
14. Kedudukan Pembukaan UUD ’45
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 erupakan pokok kaidah negara yang mendasar dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yakni :
a. Sebagai dasar tertib hukum Indonesia.
b. Sebagai ketentuan hukum tertinggi
Oleh karena itu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang kuat, tidak bisa diubah ataupun diganti oleh siapapun.
15. Fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45 dan pokok-pokok pikirannya dijelmakan atau dikonkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar ’45. Dalam hal ini Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45 adalal selaku sumber hukum kasatmata Indonesia.
16. Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45 dengan batang badan Pancasila tidak ada atau berdiri sendiri-sendiri kecuali dalam klausa organis yang kedudukannya lebih tinggi. Hal ini dikarenakan isi dari Pembukaan tersebut dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar ’45. Maka Pembukaan memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan nilai dan norma dan tidak mampu dipisahkan.
17. Hubungan Pembukaan dengan Pancasila ialah relasi timbal yang bersahabat karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45 secara formal terdapat Pancasila yang memiliki perpduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan norma dasar aktual maka memberikan aspek-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan kedudukan yang kuat sehingga menentkan kelangsungan hidup bangsa dan kepribadian bangsa yang berasaskan nilai dan norma yang bagus.
18. Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara yang mempunyai kedudukan yang sungguh penting di NKRI karena merpakan sebuah pokok kaidah mendasar dan tata tertib aturan tertinggi. Kedudukannya sebagai penjelmaan Proklamasi Indonesia yang hendak memilih sikap diri bangsa dan berpikir integral dalam emecahkan masalah-duduk perkara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berpedoman nilai dan norma yang terdapat pada UUD ’45.
19. Dalam klasifikasi Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekenisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerinahahn menurut konstitusi adalah UUD 194. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya mesti sesuai dengan UUD 1945.
20. Struktur pemerintahan RI berdasarkan UUD 1945
Indonesia ialah salah satu negara yang mengant konsep trias politika dimana ada pemisahan kekuasaan antara leislatif, yudikatif, dan administrator.
a. Legislatif : lembaga kekuaaan yang mepunyai wewenang embuat peraturan perundang-ajakan yang ialah pengejewantahan dari rakyat.
b. Yudikatif : forum yang memiliki kekuasaan di bidang kehakiman atau pelaksanaan ketentuan aturan atau perundang-permintaan.
c. Eksekutif : lembaga yang melaksanaan fungsi pemerintahan.
Struktur pemerintahan RI dimulai dari Presidden/ Wapres dalam garis-garis ke bawah menyamping ada menteri-menteri ebagai pembantu Presiden(para menteri ebawahi Departemen masing-masing). Selanjutnya dalam garis ke bawah ada gubernur yang membawahi Propinsi, sampai ke lingkup yang paling kecil.
21. Isi pokok dari batang badan Undang-Undang Dasar 1945
Terdiri dari 16 BAB yang berisi 37 pasal, 3 pasal hukum peralihan, 2 pasal aturan pelengkap.
22. Pengertian dari :
a. Asas Desentralisasi
ini mengandung pemahaman pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah terhadap Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Jadi gubernur yakni sebagai mandatris pemerintah pusat untuk melakukan peran-peran dan fungsi-fungsi yang diberikan. Sehingga kekuasaan menawarkan dan mencabut tugas dan fungsi tetap berada dipemerintah sentra.
b. Asas Dekonsentrasi
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah terhadap daerah otonom untuk menertibkan dan mengelola problem pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas ini mempunyai semangat bahwa pemerintah tempat dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri, ini terbukti dari kata penyerahan. Kata ini juga mengambarkan bahwa kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah tempat harus dibagi karena kawasan telah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri.
c. Otonomi Daerah
diartikan sebagai hak, wewenang, dan keharusan yang diberikan kepada tempat otonom untuk mengatur dan mengelola sendiri persoalan pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap penduduk dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-usul.
23. Hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki setiap warga negara sesuai kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan persepsi filosofis wacana manusia yang melatarbelakanginya.
24. Hubungan antar forum-lembaga negara berdasarkan UUD 1945
a. Hubungan antara MPR – Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam melakukan peran pokok dalam bidang administrator (pasal 4(1)) presiden tidak cuma mengadakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya sudah ditentukan oleh MPR saja, akan namun tergolong juga menciptakan rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dikerjakan bantu-membantu dengan DPR (pasal 5)
b. Hubungan antara MPR – dewan perwakilan rakyat
Melalui wewenang dewan perwakilan rakyat, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan yang lain semoga undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Melalui wewenang dewan perwakilan rakyat beliau juga menganggap dan mengawasi wewenang forum-forum lainnya.
c. Hubungan DPR – Presiden
Sesudah DPR bareng Presiden memutuskan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan dewan perwakilan rakyat berfungsi selaku pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR kepada Presiden yakni suatu konsekwensi yang masuk akal, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR. Bentuk koordinasi antara presiden dengan dewan perwakilan rakyat diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
d. Hubungan antara dewan perwakilan rakyat – Menteri-Menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden mesti mengamati betul-betul suara dewan perwakilan rakyat, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan dewan perwakilan rakyat yang mampu menimbulkan diberhentikannya Menteri.
e. Hubungan antara Presiden – Menteri-menteri
Mereka yakni pembantu presiden. Menteri mempunyai dampak yang besar kepada Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang terhadap menteri-menteri yang berupa presidium.
f. Hubungan antara MA – Lembaga Negara lainnya.
Dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 45 Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari efek kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan yang lain.
25. Hubungan BPK dengan DPR
26. Dalam dinamika pelaksanaan UUD 1945, periode reformasi ialah
27. Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat
Suatu kesatuan tata cara filsafat memiliki dasara ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis.
28. Susunan Pancasila bersifat Hierarkhis dan berupa Piramidal
Kesatuan sila-sila Pancasila yang mempunyai susunan hierarkhi piramidal ini maka sila pertama menjadi basis dari sila ke dua hingga ke lima. Sebaliknya Ketuhanan yang aha Esa ialah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan serta berkeadilan sosial shinga di dalam setiap sila selalu terkandung sila-sila lainnya.
29. Etika yakni wawasan wacana kesusilaan. Kesusilaan yang dimaksud adalah identik dengan adab, sehingga budpekerti pada hakikatnya yaitu selaku ilmu wawasan yang membahasa prinsip-prinsip moralitas.
30. Hubungan antara nilai, norma, dan adab
Nilai yaitu mutu dari sesuatu yang berfaedah bagi kehidupan insan, baik lahir maupun batin. Nilai dijadikan landasan, argumentasi, atau motivasi dalam bersikap dan berperilaku laku. Nilai bersifat abstrak, semoga nilai menjadi lebih berkhasiat maka perlu dikonkritkan dalam wujud sebuah norma. Nilai dan norma senantiasa berhubungan dengan sopan santun tika yang mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Makna budbahasa yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dalam sikap dan tingkah lakunya. 
31. Asal mula Pancasila :
a. Secara pribadi
Sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaa yakni semenjak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, Sidanf BPUPKI II, serta sidang PPKI sampai pengesahannya.
b. Secara tidak eksklusif
Asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan, asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapa dalam budbahasa istiadar, dalam kebdayan serta dalam nilai-nilai aama bangsa Indonesia.
32. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia ialah selaku Dasar negara RI dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
33. Perbedaan antara :
a. Ideologi terbuka adalah suatu sistem ajaran terbuka. Nilai-nilai dasar negara dan impian penduduk gres bisa beroperasi kalau sudah dijabarkan ke dalam perangkat-perangkat yang berupa konstitusi. Ideologi ini selalu terbuka menerima perubahan dalam penduduk global yang bersifat dinamis. Senantiasa meningkat seiring dengan kemajuan aspirasi, pemikirasn serta akselerasi dari masyarakat dalam merealisasikan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
b. Ideologi tertutup ialah sebuah metode ajaran tertutup. Ideologi cenderung tidak berkembang karena tidak mau menerima perubahan di penduduk . Ideologi ini bukan impian masyarakat itu, melainkan harapan sebuah golongan orang yang mendasari suatu acara untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dalam hal ini penduduk dikorbankan, dipaksa untuk bersedia dan setia kepada ideologi tersebut.
34. Hubungan filsafat dengan ideologi
35. Paham Negara Integralistik
– Manusia pada hakikatnya ialah makhluk yang saling tergantung, sehingga hakikat insan itu bukanlah total individu ataupun total makhluk sosial.
– Negara ialah suatu kesatuan integral dari komponen-komponen yang menyusunnya.
– Menggambarkan suatu penduduk sebagai sebuah kesatuan organis yang integral yang setiap anggotanya yang ada di dalamnya, satu dengan lainnya saling berhubngan dekat.
– Setiap komponen merasa berkewajiban akan terciptanya keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama.
– Meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keharmonisan dalam korelasi antar individu, tidak memihak kepada yang besar lengan berkuasa, tidak mengenal dominasi secara umum dikuasai dan juga tidak mengenl tirani minoritas.
36. Hubungan negara dengan agama berdasarkan Pancasila
a. Negara yaitu berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia yakni selaku bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa.
c. Tidak ada kawasan bagi atheisme dan sekulerisme alasannya hakikatnya insan berkedudukan kodrat selaku makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat bagi kontradiksi agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada kawasan bagi pemaksaan agama karea ketawaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun.
f. Oleh sebab itu harus menawarkan toleransi kepada orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.
g. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara mesti sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
h. Negara pada hakikatnya ialah ialah “….berkat rahmat Allah Yang Maha Esa.
37. Hubungan negara dengan agama menurut Paham Theokrasi
Menjelaskan bahwa negara dengan agama tidak mampu dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dilakukan menurut firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan.
38. Pancasila selaku paradigma reformasi
39. Pelaksanaan Pancasila :
a. Secara obyektif : memungkinkan untuk bisa menyelesaikan berbaai duduk perkara yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dengan faktor insan baik pejabat negara maupun rakyat Indoneisa sungguh memilih dalam mewuudkan nilai-nilai Pancasila dalam menuntaskan problem yang dihadapinya.
b. Secara subyektif : lebih mengedepankan pada hasil musyarawarah dan konsensus dari penduduk tersebut.
40. Dalam bidang ekonomi Pancasila sebagai paradigma reformasi diartikan bangsa sebagai unsur pokok serta subjek dalam negara yang merupakan penjelmaan sifa kodrat manusia individu makhluk sosial ialah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh sebab itu pergantian dan pengembangan ekonomi harnus dilektakkan pada peningkatan herkat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga. Sistem ekonomi yang berbasis pada kemakmuran rakyat adalah pilar ekonomi Indonesi. Sistem ekonomi Indonesia pada periode orde gres bersifat birokratik otoritarian yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dala membuat keputusan-keputusan nasional berada ditangan penguasa bekerja sama dengan kalangan militer dan kaum teknokrat. Adapun kelompok pebisnis oligopolistik didukung oleh pemerintah bekerja sama dengan masyarakat bisnis Internasional dan apalagi lagi kuatnya pengaruh otoritas kekuasaan keluarg pejabat negara trmasuk Presiden.
41. Budaya akademik dan perguruan tinggi selaku Moral Force
Perguruan tinggi sebagai institusi dalam penduduk mempunyai ciri khas tersendiri disamping lapisan masyarakat lainnya dan memiliki insan-manusia yang berwawasan dan integritas ilmiah. Sehingga budaya akademik senantiasa memegang dan menghargai tradisi almamater selaku sebuah tanggung jawab tabiat penduduk intelektual akademik.
42. Amandemen UUD 1945 yaitu pergeseran terhadap pasal-pasal yang diubah maupun pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik pasal-pasal yang diubah maupun pasal-pasal yang ditambah. Alasan diperlukannya amademen alasannya bangsa Indonesia memiliki tekad mereformasi aneka macam bidang kehidupan kenegaraan, salah satunya reformasi politik dan aturan dan dengan adanya pergantian itu dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara lebih lengkap, lebih jelas dan sesuai dengan dinamika penduduk serta kemajuan zaman.