MATA UJIAN : PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HARI/ TGL : SENIN/ 9 JUNI 2014
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk : Kerjakan 6 (enam) nomor diantara 10 (sepuluh) soal dibawah ini.
SOAL !
1. a. Pemisahan PIH dalam dua cabang ilmu hukum yang bangkit sendiri bukan suatu perbedaan yang azasi/prinsipil. Jelaskan mengapa dibilang demikian?
b. SK. Dirjen dikti No. 30/D.J/SKEP/1983 yang merubah PTHI menjadi PHI. Kemukakan dua alasan minimal perubahan tersebut.
2. a. Menurut seorang pakar ilmu aturan menyatakan bahwa pemisahan PIH dalam dua cabang ilmu hukum yang bangkit sendiri ialah masuk akal dan sudah pada tempatnya. Mengapa demikian? Jelaskan dan kemukakan dua objek dan fungsi PIH dan PHI.
b. Pasal II aturan peralihan UUD 1945 selaku dasar aturan berlakunya produk Belanda di Indonesia sehabis Indonesia merdeka. Kemukakan sisi-sisi faktual dan segi-segi negatif Pasal II aturan peralihan UUD 1945 tersebut.
3. Kemukakan pengertian Pluralisme hukum dan mengapa di Indonesia terjadi pluralisme aturan . Jelaskan!
4. Kemukakan makna dan implementasi Pancasila, UUD 1945 dan pengetahuan nusantara selaku asas umum Tata Hukum Indonesia.
5. a. Jelaskan alasan terjadinya keragaman aturan budpekerti di Indonesia.
b. Kemukakan perbedaan hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis.
6. a. Jelaskan mengapa pelatihan hhukum nasional mutlak dilakukan.
b. Kemukakan pentingnya politik aturan dalam sebuah negara dan apakah karena sehingga dalam UUD 1945 tidak ada satu pasal pun yang menampung politik hukum yang hendak disertai oleh negara Indonesia?
7. a. Kemukakan arti hukum perdata dan jelaskan pula hubungan antara KUHPerdata dan KUHDagang.
b. Sebutkan dan jelaskan sumber utama dari hukum Islam dan jelaskan pula beda Syari’at Islam dengan Fiqhi Islam.
8. a. Kemukakan beda antara Pajak disatu pihak dengan Sumbangan dan Retribusi.
b. Kemukakan teori pembenaran pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat.
9. a. Jelaskan politik hukum Pemerintaha Hindia Belanda pada waktu berkuasa di Indonesia yang menjadikan terjadinya keaneka ragaman aturan di Indonesia.
b. Sebutkan dasar hukum berlakunya aturan Perdata di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia.
10. Kemukakan arti sumber hukum dalam arti materil dan dalam arti formil dan sebutkan pula sumber aturan materiil dan sumber aturan dalam arti formil itu penting buat siapa?
………Selamat Bekerja……….