SOAL UJIAN PENJAMIN KUALITAS (UPK) SEMESTER AWAL TAHUN 2013/2014
MATA UJIAN : HUKUM & HAK ASASI MANUSIA
HARI/TANGGAL : RABU, 15 JANUARI 2014
FAKULTAS : HUKUM
PRGOGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
SOAL :
1. Persoalan HAM secara keilmuan yaitu bahagian dari Hukum Tata Negara meskipun manusia itu ialah orang dimana aturan perdata mengatur korelasi orang perprangan. Jelaskan mengapa demikian (HAM sebagai bahagian dari Hukum Tata Negara)?
Jawab :
HAM selaku bahagian dari Hukum Tata Negara :
sebab, sebagian besar pakar HTN menilai bahwa jaminan HAM dan hak – hak warga negara ialah salah satu materi muatan konstitusi oleh alasannya itu sudah menjadi kewajiban dari pemerintah atau negara hukum untuk mengontrol pelaksanaan hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan – pembatasannya demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Dalam sebuah negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam perjuangan menciptakan kemakmuran penduduk . Dengan demikian diaturlah duduk perkara fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan keharusan asasi insan
2. Berbicara wacana HAM pada hakikatnya kita berbicara perihal 2 hal, akan namun menuurt Universal Deklaration of Human Right hal-hal yang diatur dalam HAM ada 3 (tiga). Sebutkan ke 3 hal yang dimaksud dari deklaration?
Jawab :
3. Berbicara tentag HAM padahakekatya menyingkir dari perlakuan otoriter daripenguasa. Oleh alasannya itu pelanggaran HAM selalu dilakukan oleh penguasa kepada rakyat. Jelaskan pembagian terstruktur mengenai tindakan/tindakan penguasa yang digolongkan melanggar HAM ?
Jawab :
4. HAM dapat dibedakan dengan Hak Hukum, rumuskan hak hukum dengan hak yang dimaksud HAM sehingga terperinci perbedaan hak yang lahir dari HAM dan hak yang lahir dari hukum?
5. Indonesia sejak semula (semenjak UUD 45 dirancang) terlah diperdebatkan ihwal pengaturan HAM, apakah diatursecara rinci dalam satu bab tersendiri/cukup dan mengatur substansial dimana diperlukan anggapan tersebut masing-masing dipelopori 2 orang (yang menginginkan dalam satu bab dan kalangan yang menginginkan dikontrol dimana diharapkan). Sebutkan kedua kalangan yang dimaksud?
6. Undang-Undang Dasar 45 hasil pergeseran (amandemen) yang dilakukan pada tahun 1999-2002 sudah mengendalikan secara rinci wacana larangan dan jaminan serta sumbangan HAM dalam satu bab tersendiri dan sebelas pasal yang terdiri atas lebih kurang 70 item. Sebutkan bab dan pasal-pasal yang dikontrol?
7. Dalam salah satu Pasal UUD 45 perubahan ke 3 tahun 2001 ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang layak, pelayanan kesehatan yang bagus serta perumahan yang patut, bila seandainya masih ada orang yang tidak menikmati lingkungan hidup yang sehat, playanan kesehatan yangcukup , peruabahn yang mencukupi. Bagaimana Komentar Anda?
***Selamat Bekerja***
Sumber :
https://farahfitriani.wordpress.com/2012/03/06/hukum-hak-asasi-manusia-aspek-aturan-tata-negara/