SOAL-JAWAB SOSIOLOGI HUKUM
1. Apakah Sosiologi Hukum tergolong kajian ilmu aturan atau ilmu aturan dan pandangan siapa yang menyatakan kajian aturan termasuk keduanya?
Jawab :
Sosiologi hukum termasuk dalam ilmu hukum. Hal ini disebabkan sebab, dalam objek sosiologi hukum telah dijelaskan bahwa yang melahirkan sosiologi aturan bukanlah kalangan sosiologi melainkan golongan ilmu aturan. Dalam hal ini, para jago yang menguasai bidang sosiologi serempak mereka sudah hebat dibidang aturan. Maka, kalau ditinjau dari ilmu hukum, aturan mampu dilihat atau di pandang selaku perangkat peraturan yang dapat kita lihat pada kenyataannya hakekat sosial berasal dari tata aturan, dimana hukum lahir dari hasil sosial, aturan lahir selaku fungsi kendali sosial.
Yang menyampaikan kajian hukum termasuk keduanya adalah Prof.Dr. Soejono Soeekanto.
2. Hal-hal apa sajakah yag dipersoalkan dan disoroti dalam sosiologi aturan? berikan misalnya!
Jawab :
Hal-hal yang disoroti atau dipersoalkan dalam sosiologi aturan adalah :
1) Hukum dan tata cara sosial penduduk ;
2) Hukum dan nilai-nilai sosial budaya;
3) Peranan hukum selaku alat mengganti sikap masyarakat;
4) Hukum dan stratifikasi sosial;
5) Hukum dan fenomena-fenomena sosial.
misalnya : Dalam rana pengadilan, ada beberapa aspek-aspek yang mensugesti seorang hakim dalam memberi keputusan atau dalam menemukan hukum, aspek tersebut berupa suasana politik, status ekonomi, ataupun komponen-unsur psikologi yang sedang dialami oleh hakim.
3. Manfaat apa yang diperoleh dari mempelajari sosiologi hukum?
Jawab :
Manfaat mempelajari sosiologi aturan ialah :
1) Mengetahui faktor-aspek yang menghipnotis aturan;
2) Mengetahui aturan mampu mengubah sikap;
3) mengenali mentalitas dan sikap penegak hukum;
4) Mengetahui kesadaran hukum dan frekuensi hukum;
5) mengetahui sosiologi dan filsafatt aturan ( perencanaan dan penegakkan aturan);
6) Mengetahui bagian budaya yang memengaruhi hukum;
7) Mengetahui kelompok orang yang menghipnotis hukum;
8) Mengetahui kelompok kelas yang diuntungkan dan mana yang dirugikan.
4. Jelaskan kegunaan mempelajari sosiologi aturan!
Jawab :
Adapun kegunaan mempelajari sosiologi hukum ialah kita mampu mengerti hukum dalam konteks sosialnya,dan menyaksikan afektivitas hukum baik sosial control maupun sosial engineer, serta menganggap efektivitas aturan.
5. Dalam hal apa saja aksentuasi dari kajian sosiologi hukum?
Jawab :
Penekanan dari kajian sosiologi hukum dalam hal :
1) Pendekatan yang digunakan dalam kajian sosiologi aturan berbeda dengan pendekatan yang dipakai oleh ilmu hukum, mirip Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Perdata, dan Ilmu Hukum Acara.
2) Persamaan ilmu hukum maupun sosiologi hukum, objeknya yaitu hukum.
3) Kajian sosiologi didasarkan pada konsep yang menatap hukum sebagai sebuah alat pengadilan sosial. ( Menurutt Pandangan Pound)
4) Kajian sosiologi selaku sesuatu yang ada pokoknya ialah ilmu deskriptip yang memenfaatkan teknik-teknik empiris. ( Menurut Lloyd).
6. Apa yang Anda pahami tentang Bapak Sosiologi aturan Prof.Recoe Pound ?
Jawab:
Yang saya pahami tentang Bapak sosiologi hukum yakni Prof. Rescoe Pound, pernah menuliskan “syair aturan” sebagai berikut :
“Lets us look the facts of human conduct in the face, lets us look to economics and sociology on philosophy and cease to assume that juris prudence is self-sufflicent, let us not become legal monks”.
(Marilah kita mempelajari fakta-fakta tingkah laris insan, marilah kita mempelajari ekonomi dan sosiologi dan filosofi dan berhenti untuk beranggapan bahwa ilmu aturan adalah sesuatu otonom, marilah kita tidak menjadi pendeta-pendeta hukum)
7. Kemukakan objek kajian utama sosiologi aturan!
Jawab:
Objek kajian utama dari sosiologi aturan sebagai berikut:
a) Mengkaji hukum dalam wujudnya menurut istilah Donal Black (1976:2-4) selaku goverment social control. Dalam kaitan ini, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta diperlukan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan penduduk .
b) Objek utama sosiologi hukum lainnya yakni stratifikasi. perlu dikenali disini bahwa stratifikasi yang menjadi objek bahasan sosiologi hukum bukanlah stratifikasi aturan misalnya, dalam konsep Hans Kelsen dengan grundnorm teorinya, melainkan stratifikasi yang mampu ditemukan dalam suatu tata cara kemasyarakatan.
c) Objek bahasan utama dari kajian sosiologi aturan ialah pembahasan perihal pergantian, dalam hal ini meliputi perubahan aturan dan pergantian penduduk serta relasi timbal-balik diantara keduanya.
8. Apa yang Anda ketahui ihwal masalah O.J Simpson?
Jawab:
Yang saya pahami tentang masalah O.J Simpson yaitu O.J Simpson yakni seorabg laki-laki kulit hitam, sedangkan salah satu korban Nicole Brown yaitu wanita berkulit putih. Dalam perkara ini, ditemukan bukti bahwa adanya diskriminasi ras ( warna kulit) yang lebih mayoritas daripada dikriminasi gender,dimana tim juri yang menetapkan menyatakan bahwa not quality ( tidak Bersalah ) untuk O.J Simpson. Adapun tim juri yang memberi keputusan memang bermayoritas kulit hitam. Bukti lain yang luput dari perhatian dan pendapattim juri memang lebih banyak didominasi kulit hitam itu yakni rekaman suara panik korban, Nicole yang pernah dikirimnya setahun sebelum ia dibunuh, pada susukan polisi 911. Fakta dan bukti yang menguatkan bahwa O.J Simpsonlah pembunuh mantan istrinya dan pacarnya adalah ditemukan sarung tangan yang ternoda darah kedua korban berada dirumah Simpson dan ditemukan pula ceceran darah di tempat peristiwa yang hasil pemeriksaan tes DNA ternyata sesuai dengan darah Simpson.Dalam masalah ini juga masih tampakadanya diskriminasi kekayaan.
9. Hukum sebagaimana yang kita pahami tidak otonom, ketidakotonomnya aturan terlihat dari teori Tacolt parsons yang diketahui dengan Theory Sibernatik.Jelaskan!
Jawab:
Dalam teori sibernatik selain sistem hukum, masih terdapat subsistem lain yang terdapat dalam setiap masyarakat yaitu keluarga, tata cara pendidikan, pranata-pranata, dan organisasi-organisasi sosial serta ekonomi dan kondisi lingkungan. Oleh sebab itu, baik aturan maupun sub-subsistem lain yang ada di dalam penduduk tidak dapat dan mustahil dilihat secara masing-masing otonom, tetapi harus dilihat sebagai sebuah keseluruhan.
10. Sehubungan dengan pertanyaan nomor 9, Harry C. Bredemeier mengemukakan pendapatnya!
Jawab:
Harry C. Bredemeier, sebagai yuris Anglo Saxon System, menekankan kajiannya terhadap pengadilan sebagai sentra acara aturan, yang saling memberi masukan dan keluaran kepada sub-subsistem lain yang terdpat di dalam sebuah masyarakat. Terdapat persepsi hukum itu tidak otonom, disokong oleh pendekatan sosiologis dimana dalam hal ini sosiologi aturan.
11. Hukum dan perubahan hkum dan pergantian masyarakat kita tidak bisa terlepas dari ajarannya Max Weber dan Emile Durkheim. Jelaskan !
Jawab :
a) Dalam pandangan Max Weber , aturan ialah aturan-hukum yang membolehkan orang kebanyakan untuk secara aktif melaksanakan melalaui prnaata-pranata khusus yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan paksaan secara sah, hukuman ekonomi mirip denda, dan lain-lain, sumber kekuasaaan yang membuat orang tunduk atau untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku kekerasan. Dan yang paling menawan dari persepsi Weber, perihal aturan ialah sebab Weber menyaksikan hukum merupakan perpacuan antara konsensus dan paksaan.
b) Dalam persepsi Emile Durkheim, bahwa aturan menjadi lebih independen dari kondisi sosialnya dan juga menjadi lebih berlawanan-beda selaku penduduk yang berubah dari organisasi dan perkumpulan yang relatif berbentuk sederhana menjadi organisasi dan perkumpulan yang mempunyai contoh-contoh yang lebih kompleks.
Jadi, Jika Dukheim lebih menekankan pentingnya fungsi aturan kepada masyarakat sebagai sebuah keseluruhan, sebaliknya Max Weber menekankan bagaimana hukum dipengaruhi oleh aneka macam kepentingan yang sifatnya ideal maupun material.
12. Efektivitas hukum dekat kaitannya dengan putusan pengadilan. Seberapa jauh putusan pengadilan dapat menghipnotis efektif atau tidaknya suatu aturan aturan, bagaimana pertimbangan Chambliss dan Seidmann?
Jawab :
Menurut Pendapat Chambliss dan Seidmann
Dari segi sosiologi hukum, sekalipun pasal yang menjadi dasar dari putusan hakim yakni pasal yang serupa, tetapi bersalah atau tidaknya tergantung berat ringannya vonis hakim, masih tergantung pada banyak sekali faktor yang sifatnya non hukum, mirip yang dikemukakan oleh Chambliss dan Seidmann (1971:28-35), ialah :
1) Cara kasus itu datang di pengadilan;
2) sumber-sumber yang dianut oleh hakim;
3) atribut-atribut pribadi hakim;
4) sosialisasi prefesional hakim;
5) tekanan-tekanan kondisi terhadap hakim;
6) tekanan-tekanan keorganisasian kepada hakim;
7) alternatif-alternatif peraturan yang dapat dipakai.
13. Ajaran H.C. Kelman tentabg kesadaran aturan. Kemukakan pendapatnya!
Jawab :
Kesadaran maaupun ketaatan penduduk pada aturan menurut H.C. Kelman dalam Achmad Ali (1998:193) terbagi atas 3 yakni :
1) Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu kalau seorang taat kepada sebuah hukum cuma alasannya beliau takut terkena sanksi;
2) Ketaatan yang bersifat idetification, yaitu jika seseorang taat kepada suatu hukum cuma alasannya adalah takut relasi baiknya dengan seseorang menjadi rusak;
3) Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jikalau seseorang taat kepada suatu hukum benar-benar sebab ia merasa aturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai instrinsik yang dianutnya.
14. Bagaimana pendapat Anda ihwal kekerabatan hukum dan kekuasaan?
Jawab :
Menurut pertimbangan saya, korelasi hukum dan kekuasaan saling berafiliasi dalam bentuk saling mensugesti satu sama lain atau bisa disebut saling melengkapi.Sehingga, disatu segi hukum di pengaruhi oleh kekuasaan begitupun sebaliknya, kekuasaan dipengaruhi oleh aturan. mirip: siapa yang besar lengan berkuasa, maka dialah yang menang dan berhak melaksanakan apapun kepada siapa pun. Namun kalau aturan tanpa ada kekuasaan maka, hukum tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat.
15. Bagaimana Anda menyaksikan kasus Nikita Mirzani dari kacamata sosiologi hukum?
Jawab :
Dalam kacamata sosiologi, seorang rela menjual kehormatannya atau terjun kedunia prostitusi karena 3 argumentasi adalah : keperluan hidup, ambisi hidup berlebih, dan terpengaruh gaya hidup glamor atau hedonistik.
Dalam perkara Nikita Mirzani ini, belum ada bukti yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani terlibat prostitusi meskipun ia berada di tempat insiden. Akan namun, jikalau suatu dikala ia terbukti melaksanakan aktivitas prostitusi maka tujuan ia menggeluti kedunia prostitusi bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi condong kepada tuntutan pola hidup hedonisme di kota megapolitan karena didunia keartisan dapat dikategorikan cukup untu menyanggupi keperluan hidupnya terlebih memang dunia keartisan lebih mementingkan tampilan fisik. Dalam perkara Nikita Mirzani ini dan perkara-masalah prostitusi yang lain dapat menjadikan efek negatif didalam penduduk , alasannya kasus-masalah tersebut telah menginformasikan harga-harga atau tarif yang begitu tinggi. Hal ini, secara tidak eksklusif telah menunjukkan motivasi masyarakat kelompok bawah untuk menekuni dunia prostitusi, terlebih velum ada hukum yang mengontrol dengan niscaya dunia prostitusi ini.
Sumber: Tugas simpulan saya selaku pengganti MID SOSIOLOGI HUKUM