MATA UJIAN : HUKUM ADAT
HARI/ TGL : SENIN / 17 JUNI 2013
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 10.00-11.30
PETUNJUK : Pilih dan lakukan 5 (lima) soal secara utuh diantara 8 (delapan) soal dibawah ini .
Soal !
1. a. Kemukakan pengertian Hukum Adat berdasarkan salah satu ahli Hukum Adat yang saudara pahami !
b. Kemukakan pula pengertian Hukum Adat dari hasil seminar Hukum Adat di Yogyakarta tahun 1975 !
2. a. Kemukakanlah bilamana akhlak dapat dikatakan sebagai Hukum Adat !
b. Jelaskan secara singkat proses terbentuknya Hukum Adat !
3. a. Pada abad ke 19 Hukum Adat diketahui dengan perumpamaan “Peraturan” keagamaan, dan salah satu teori yang dikenal yakni “Teori Receptio in Complexu”. Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori tersebut dan sebutkan siapa pencetus dari teori itu !
b. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri Hukum Adat berdasarkan Hilman Hadikusuma !
4. a. Kemukakanlah perbedaan antara tata cara Hukum Adat dengan metode Hukum Barat (Hukum Eropa) !
b. Sebutkan sumber-sumber Hukum Adat berdasarkan Ter Haar .
5. a, Sebutkan dasar yuridis berlakuya Hukum Adat menurut Tata Hukum Indonesia!
b. Jelaskan apa yang saudara ketahui berhubungan dengan Hukum Adat dan Kebudayaan sebuah masyarakat dibarengi contoh !
6. a. Sebutkan bentuk-bentuk dan tata cara perkawinan budbahasa di Indonesia yang saudara ketahui !
b. Apa pula yang di maksud dengan perkawinan jujur dan perkawinan semenda !
7. Dalam tata cara perundang-permintaan di Indonesia Hukum Adat dijadikan selaku dasar utama dan juga selaku suplemen. Jelaskan maksud tersebut.
8. a. Apa yang dimaksud dengan persekutuan hukum dalam penduduk adat. Jelaskan !
b. Masyarakat budbahasa di Indonesia masih mengenal Persekutuan Hukum yang bersifat teritorial dan persekutuan Hukum Genealogis. Jelaskan maksud tersebut !
………..Selamat Bekerja………