HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SOAL !
1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yakni aturan formil. Jelaskan hukum formil di bidang hukum acara apaah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ?
Jawab :
Hukum formil di bidang hukum program apa Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yakni :
Hukum formil yang mengatur cara-cara menjaga dan melaksanakan hukum materil dengan kata lain hukum yang menampung peraturan yang mengenai cara-cara mengajukan sebuah perkara ke tampang pengadilan, dan MK adalah kekuasaan negara untuk mengadakan peradilan guna menegakan aturan dan keadilan menurut pancasila, mirip melakukan pengujian kepada UU (pasal 50-60) , untuk menuntaskan sengketa kewenangan lembaga negara (68-73), pembubaran partai politik (pasal 68-73), untuk menuntaskan pertengkaran hasil pemilu (74-79).
Dalam garis besar menurut wewenang MK maka aturan Acara Mahkamah Konstitusi menitik beratkan kepada penegakkan aturan formil dibidang politik, bisa dikatakan MK sama saja dengan pengadilan politik yang berfungsi mengatur dan melakukan tugasnya yang dikontrol oleh UU tetapi MK juga mampu menguji UU atau Yudisial Review mirip : Kasus Antasari yang mengajukan yudisial review kepada (PK) yang ditolah oleh MA.
2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakan disiplin ilmu relatif baru, tidak sama halnya dengan hukum acara yang lain, miisalnya : Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, dll. Jelaskan bagaimana karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sehingga membedakan dengan aturan program lainnya?
Jawab :
MK ialah lembaga yang mengadakan peradilan konstitusi sehingga sering disebut sebagai pengadilan konstitusi, perkara-masalah yang menjadi wewenang MK yakni Perkara Konstitusional seperti perkara yang menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi selaku konsekuensinya, dasar utama yang dipakai oleh MK dalam menilik, mengadili dan memutus perkara yakni konstitusi itu sendiri.
Dalam karakteristik khusus perdata MK yang berlawanan dengan peradilan lain yaitu dasar aturan utama dalam proses peradilan baik terkait dengan substansi masalah,sifat wewenang MK yang pada hakikatnya yaitu mengadili perkara konstitusional . Wewenang MK memutus pengujian UU, memutus sengketa wewenang lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, demikian pula halnya dengan wewenang memutus usulan DPR dalam proses penyeleksian Presiden/Wapres.
Asas dalam peradilan MK ialah :
– Ius Curia Movit
-Persidangan terbuka untuk umum
– Independent dan Imparsial
– Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana dan ongkos ringan
– Hak untuk didengar secara sepadan ( Audi et alteram partem)
-Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan
– Praduga Keabsahan.
3. Mahkamah konstitusi juga disebut peradilan konstitusional. Jelaskan hal tersebut ?
Jawab :
MK disebut peradilan konstitusional karena MK pada umumnya tidak berurusan dengan orang per-orangm melainkan dengan kepentingan biasa yang lebih luas. Perkara-perkara yang diadili di MK pada umumnya menyangkut persoalan-masalah kelembagaan negara atau konstitusi politik yang menyangkut kepentingan biasa yang luas atau pun berkenaan dengan pengujian kepada norma-norma hukum yang bersifat biasa dan absurd bukan persoalan orang individual atau perkara demi ketidakadilan secara perorangan dan kongkrit.
Pada pokoknya MK sebagai organ kekuasaan kehakiman yang mengerjakan fungsi kehakiman, MK mesti bersifat independen baik secara struktural maupun fungsional artinya sejauh berkenaan dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kepada organ-organ yang disebut dalam UUD, bila muncul persengketaan dalam pelaksanaan oleh forum-forum atau antar forum yang dimaksud oleh UUD itu, maka MK yang dianggap paling tau apa maksud Konstitusi menunjukkan kewenangna tersebut kepada forum negara mana yang bersengketa.
4. Kemukakan dan jelaskan kewenangan MK berdasarkan Peraturan Perudang-permintaan !
Jawab :
– MK memiliki kedudukan, kewenangn dan keharusan adalah :
a. Kedudukan MK ialah salah satu forum negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk mengadakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
b. kewenangan sebagaimana dikelola dalam Undang-Undang Dasar 1945 , brwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putussannya bersifat selesai.
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
2. memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan lazim..
c. Kewajiban MK , wajib menawarkan putusan atas pertimbangan dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden/wakil Presiden disangka :
1. Telah melaksanakan pelanggaran hkum berupa ;
a. pengkhianatan kepada negara;
b. Korupsi;
c. Penyuapan;
d. Tindak pidana yang lain.
2. Perbuatan tercela, dan / atau tidak memenuhi syarat selaku Presiden / Wapres yang sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5. Kemukakan dan jelaskan pihak-pihak yang mampu memiliki posisi legal standing dalam MK ?
Jawab :
Pihak-pihak yang dapat memiliki posisi legal standing dalam MK ialah :
Pasal 51 ayat 1 UU No. 24 thn 2003. Pihak yang mempunyai legal standing yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia;
Setiap orang dianggap berhak untuk memiliki kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Dalam pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang serupa didepan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam hubungan kerja.
b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Kesatuan penduduk hukum akhlak selaku pihak yang diberikan legal standing untuk menjadi pemohon di MK ialah merupakan perngakuan atas hak orisinil masyarakat selaku pelaksanaan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 dimana “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan penduduk aturan adra beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan penduduk dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikontrol dalam UU”.
c. Badan Hukum Publik atau Privat
sama dengan orang (naturlijke persoon) amka tubuh aturan (rechts persoon) juga ialah penyandang hak dan kewajiban dalam satu metode hukum. Bdan aturan yang diakui sebagai mempunyai kepribadian sendirin lazimnya meiliki kekayaan sendiri. Dikatakan UU maupun tindakan pemerintahan lainnnya yang tidak saja mempunyai hak namun juga memiliki kewenangan tertentu untuk mengerjakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintahan.
d. Lembaga Negara
Lembaga negara yang dimaksud disini bukan hanya lembaga negara yang mendapatkan kewenangan dari Undang-Undang Dasar 1945 tetapi juga lembaga negara sebagai auxiliary institution yang dalam praktik banyak dibuat oleh UU .
6. Bagaimana usulan Anda tentang Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memungkinkan usulan tersangka mampu menjadi objek peradilan? Dan bagaimana relasi dengan pasal 77 KUHAP ?
Jawab :
Ruang lingkup kompetensi lembaga praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP yakni pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang dikelola dalam undang-undang ini wacana:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian atau rehabilitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian atau rehabilitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Praperadilan berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHAP merupakan lembaga yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP.
Pasal 77 karakter a KUHAP yakni bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI 1945 sepanjang tidak tergolong penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan. Artinya, dengan putusan MK , pengujian sah tidaknya penetapan harus termasuk dalam objek praperadilan.
Memang benar sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka termasuk salah satu objek yang mampu diperiksa keabsahannya dalam praperadilan. Namun, perlu dikenang, pernah ada putusan MK nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 26 Juli 2006 yang pada pada dasarnya menyatakan bahwa penggunaan ajaran sifat melawan aturan materiil yang tercantum dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan dilarang dikerjakan.
CATATAN :
Jika ada kesalahan atau jawaban yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena saya hanya menerima balasan dari beberapa blog yang aku baca. DAN jika merasa kurang puas dengan jawaban yang ada, silahkan Search di banyak sekali blog yang yang lain… Semoga Bermanfaat dan Semoga Sukses Guys… (^___^)’
Sumber :
* Dari balasan sahabat yang mungkin dia mampu tanggapan dari beberapa blog atau buku,
Blog :
https://kanggurumalas.com/2015/06/10/praperadilan-atas-sah-tidaknya-penetapan-tersangka-perjudian-hukum-yang-diterbiarkan/
https://bungbens.wordpress.com/tag/kuhap/
Buku :
Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Oleh : Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH.
DKK
(Wallahu’alam)..