Jawab :
Arti Hukum dagang menurut salah satu pakar dan kemukakan pula dasar aturan berlakunya KUHDagang sebelum dan setelah kemerdekaan Indonesia yaitu :
Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Menurut Achmad Ichsan, Pengertian Hukum Dagang yaitu aturan yang menertibkan soal-soal barang jualan atau perniagaan, dimana mengendalikan mengenai dilema yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam jual beli atau perniagaan.
Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang yaitu aturan yang menertibkan hubungan privat (istimewa) antara orang-orang selaku anggota penduduk dengan sebuah tubuh hukum, diantaranya pemerintahnya selaku badan aturan.
Dasar Hukum berlakunya KUHDagang sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia :
Sebelum kemerdekaan : lahir bareng KUHPer di Belanda 1847, menurut Asas Konkordansi maka hukum yang berlaku di Belanda juga berlaku di Indonesia(selaku negara jajahan Belanda)
Sesudah Kemerdekaan : berdasarkan ketentuan pasal 16 aturanperalihan Undang-Undang Dasar 1945 KUHPer dan KUHD namun berlaku selama tidak ada hukum baru yang dibentuk. Hal ini memiliki kegunaan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Jawab :
Perbedaan pembukaan Pembukuan dengan pemberitaan adalah :
Pembukuan bagi pengusaha ialah suatu yang bersifat diam-diam. Artinya pebisnis mempunyai hak untuk melarang orang lain mengetahui hal-hal yang berafiliasi dengan urusan intern dalam perushaannya.
Pembukuan yakni perintah dari hakim atas ajakan pihak yang berkepentingan kepada pihak lawannya untuk membuka pembukuan atau neraca perushaannya. Dalam hal ini pebisnis yang diminta membuka pembukuannya tersebut mampu menerima atau menolak ajakan hakim.
Bila beliau menolak maka hakim bebas untuk mempesona kesimpulan atau keputusan mengenai hal itu. Sedangkan
Pemberitaan ialah suatu seruan dari salah satu pihak yang bersenketa kepada pihak lawannya untuk membuka catatan pembukuannya. Pembritaan ini mampu dilakukan oleh :
a. orang yang berwenang mengangkat pengelola, yaitu usahawan atau pemilik perushaan
b. sekutu atau persero
c. andal waris pengusaha, dan lain-lain.
Berbeda dengan pembukuan yang dilaksanakan oleh hakim, pemberitaan ini terjadi diluar hakim. Tetapi jika pihak yang diminta untuk membuka pembukuannya itu (direksi) menolak, maka pemberitaan tersebut dapat diminta untuk dijalankan di wajah hakim.
Jawab :
alasan prinsipil pertimbangan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1997 perihal Dokumen Perusahaan yaitu:
bertujuan dalam upaya memacu laju kemajuan perusahaan melalui pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan efisien.
Pendapat Para Ahli
BALIAN ZAHAB mengatakan, “Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 perihal Dokumen Perusahaan, pemerintah berupaya untuk mengontrol akreditasi atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan berita yang bukan kertas dan memiliki tingkat pengawalan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang dikontrol dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut selaku alat bukti yang sah.”
http://balianzahab.wordpress.com/artikel/penegakan-hukum-nyata-di-indonesia-kepada-cybercrime/
Pendapat Pribadi ( dari
http://irmadevita.com/2013/praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-berdasarkan-uu-no-5-tahun-1999/