Soal Dan Jawaban Simpulan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dan Ekonomi Tahun Pedoman 2014/2015

SOAL DAN JAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN EKONOMI TAHUN AJARAN 2014/2015

SOAL !


1. Kemukakan pemahaman korupsi dari sisi gramatika/bahasa dan dari segi pemahaman yuridis/aturan !

Jawab :

Pengertian Korupsi dari sisi Gramatikal/Bahasa adalah :
Dalam bahasa Inggris korupsi berasal dari kata “Corruption” dan bahasa Belanda, adalah “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk terhadap suatu perbuatan yang rusak, anyir, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. (Sudarto, 1986).
Pengertian Korupsi dari segi yuridik / aturan yaitu :
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindakan melawan hukum korupsi sebagai berikut :
“setiap orang yang secara melawan hukum melaksanakan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindakan melawan hukum korupsi :

“setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau fasilitas yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

2.  Kemukakan 7 asas dalam UU  No. 30 tahun 1999. Jelaskan dua di antara yang anda kemukakan tersebut !


Jawab :
( aku mengalah untuk menjawab pertanyaan no 2 ini,, tidak ketemu jawabannya koddong.. klu ada yang dapat jawabannya mohon bagi jawabannya akakkakkaa ) 
Ada saya mampu namun Asas dalam UU No. 30 tahun 2002 ihwal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dalam pasal 5 yakni :
1.    Asas Kepastian Hukum
2.    Asas Keterbukaan
3.    Asas Akuntabilitas
4.    Asas Kepentingan Umum
5.    Asas Proporsionalitas
PENJELASAN ASAS :
1.    Asas Kepastian Hukum
“Kepastian hukum” ialah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan melaksanakan peran dan wewenang KPK.
2.    Asas keterbukaan 
“Keterbukaan” ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam melaksanakan peran dan fungsinya.
3.    Asas Akuntabilitas 
“Akuntabilitas” yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil tamat acara KPK mesti mampu dipertanggungjawabkan terhadap penduduk atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-seruan yang berlaku.
4.    Asas Kepentingan Umum
“Kepentingan lazim” ialah asas yang mendahulukan kesejahteraan lazim dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan pilih-pilih.
5.    Asas Proposionalitas 
“Proporsionalitas” adalah asas yang memprioritaskan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan keharusan KPK.

3. Sebutkan beberapa faktor penyebab korupsi di Indonesia!


Jawab :
Arifin yang mengidentifikasi aspek-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain: (1) aspek perilaku individu (2) faktor organisasi, dan (3) aspek penduduk kawasan individu dan organisasi berada (Arifin:2000).

  Pemahaman Good Governance Dan Karakteristiknya

Secara biasa aspek penyebab terjadinya korupsi dapat terjadi karena faktor politik, aturan dan ekonomi, sebagaimana dalam buku yang berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW:2000) yang mengidentifikasi empat faktor penyebab terjadinya korupsi adalah aspek politik, aspek aturan, aspek ekonomin dan birokrasi, dan aspek transnasional.
Faktor Penyebab Korupsi Menggila Di Indonesia

1. Tidak menerapkan pedoman Agama
2. Kurang memiliki keteladanan pimpinan
3. Manajemen cenderung menutupi korupsi di organisasi
4. Aspek peraturan perundang-permintaan
5.Aspek individu pelaku
6. Moral yang kurang berpengaruh
7. Kebutuhan hidup yang mendesak
8. Gaya hidup yang komulatif
9. Malas atau tidak inginmelakukan pekerjaan .

TAMBAHAN :

1. Iman Yang Tidak Kuat (Iman yang lemah)

Orang-orang yang mempunyai kelemahan iktikad, sangat mudah sekali untuk melakukan langkah-langkah kejahatan seperti korupsi contohnya. Apabila iman orang tersebut kuat, mereka tidak akan melaksanakan langkah-langkah korups ini. Banyak sekali alasan yang diberikan oleh penindak korupsi ini.

2. Lemahnya penegakan aturan

Lemahnya dan tidak tegasnya penegakan hukum ialah aspek berkembangnya tindakan korupsi. Penegakan hukum yang lemah ini mampu menghindarkan para pelaku korupsi dari hukuman-hukuman aturan.

3. Kurangnya Sosialisasi dan Penyuluhan kepada Masyarakat

Hal ini mampu menimbulkan penduduk tidak tahu perihal mengenai bentuk-bentuk langkah-langkah korupsi, ketentuan dan juga sanksi hukumnya, dan juga cara menghindarinya. Akibatnya, aneka macam diantara mereka yang menganggap “biasa”  terhadap langkah-langkah korupsi, bahkan merekapun juga akan melaksanakan hal tersebut.

4. Desakan Kebutuhan Ekonomi

Dengan keadaan ekonomi yang merepotkan, semua serba sulit, banyak sekali tindakan pun akan dikerjakan oleh seseorang, guna untuk membuat lebih mudah kebutuhan ekonomi seseorang, salahsatunya ialah dengan melakukan tindakan korupsi.

5. Pengaruh Lingkungan

  Jadilah Yang Terbaik Dalam Berpuasa
Lingkungan yang baik akan berpengaruh baik juga bagi orang yang berada dilingkungan tersebut, tetapi bagaimana kalau di lingkungan tersebut sarat dengan langkah-langkah korupsi dan lain-lain. Maka orang tersebut juga akan terpengaruh dengan langkah-langkah kriminal, contohnya korupsi.
4. Apakah yang dimaksud Gratifikasi dan kemukakan cara pelaporan Gratifikasi ?

Jawab :

Pengertian Gratifikasi berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi sumbangan duit, barang, rabat (discount), komisi, sumbangan tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dikerjakan dengan memakai sarana elektronika atau tanpa fasilitas elektronik.

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

1.    Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhadap KPK, terhitung semenjak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
2.    Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berhubungan dengan gratifikasi.
3.    Formulir sebagaimana abjad b, sedikitnya memuat :
4.    Nama dan alamat lengkap peserta dan pemberi gratifikasi.
5.    Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
6.    Tempat dan waktu akseptor gratifikasi.
7.    Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
8.    Nilai gratifikasi yang diterima
9.    Formulir Pelapor Gratifikasi mampu diperoleh di kantor KPK
5. Kemukakan komponen-komponen yang terdapat dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi !

Jawab :
Rumusan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang kini telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 menampung 3(tiga) bagian yaitu:
1. Adanya perbuatan melawan aturan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi;
2. Menyalahgunakan kesempatan atau fasilitas yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan;
3. Yang mampu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
6. Tindak Pidana Korupsi yang bagaimana dapat di tangani oleh KPK ? Kemukakan dan jelaskan balasan Anda !

Jawab :
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
•    Melibatkan abdnegara penegak aturan, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh abdnegara penegak hukum atau penyelenggara negara;
•    Mendapat perhatian yang meresahkan penduduk ; dan/atau
•    Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

7. Dalam pembuktian terbalik maka keterangan terdakwa dapat merenggangkan dan dapat pula memberatkan. Pertanyaan :

– Kapan keterangn terdakwa dapat mengendorkan baginya?

– Dalam hal apakah keterangan terdakwa dapat memberatkan dirinya?

Jawab :
–    keterangn terdakwa mampu meringankan baginya apabila : Terdakwa dapat menunjukkan informasi tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang disangka memiliki kekerabatan dengan masalah yang bersangkutan.
–    informasi terdakwa dapat memberatkan dirinya kalau : dalam hal terdakwa tidak mampu menerangkan ihwal kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 dipakai untuk memperkuat alat bukti yang telah ada bahwa terdakwa sudah melakukan tindak kriminal korupsi.
CATATAN :

  Jangan Mengkhawatirkan Rezeki Anak-Anak, Namun Khawatirkan Keselamatan Agama Mereka!

 Jika ada kesalahan atau balasan yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena aku hanya mendapat balasan dari beberapa blog yang saya baca. DAN jikalau merasa kurang puas dengan balasan yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya… Semoga Bermanfaat dan  Semoga Sukses Guys… (^___^)’

 (Wallahu a’lam)..

Sumber : Semua blog di saluran pada Selasa, 22 Juni 2016
http://www.kompasiana.com/www.nabilahfirda.com/faktor-penyebab-korupsi-menggila-di-indonesia_54f939e0a33311f8478b4d47
http://komisi pemberantasan korupsi.go.id/id/faq
http://kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-penduduk /mengenai-pengaduan-masyarakat