Soal Akhir Aturan Perdata Fakultas Aturan Umi Tahun 2013/2014

MATA UJIAN : HUKUM PERDATA
HARI//TGL : SELASA/ 10 JUNI 2014
FAKULTAS: HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
PETUNJUK :  Kerjakan 8 (delapan) nomor secara utuh diantara 12 (dua belas) soal dibawah ini!
SOAL !
1. a. Hukum Perdata dalam arti luas mencakup aturan perdata materiil dan aturan perdata formil. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan hukum perdata materiil dan aturan perdata formil?
b. Kemukakan sistematika aturan perdata berdasarkan ilmu pengetahuan dan sistematika Hukum Perdata menurut undang-undang (BW).
2. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan subjek aturan dan siapa-siapa yang dapat digolongkan selaku subjek aturan !
b. Setiap manusia yaitu subjek aturan namun tidak semuanya manusia piawai untuk melakukan perbuatan hukum. Sebutkan dan jelaskan siapa-siapa yang dimaksud!
3. a. Apa pentingnya bagi seseorang (sebagaisubjek hukum) memiliki domicili (kawasan tinggal) ?
b. Sebutkan jenis-jenis kawasan tinggal (domicili) dan sebutkan pula pihak-pihak yang mempunyai kawasan kediaman ikutan (tergantung)?
4. a. Jelaskan dengan pola fungsi dari Catatan sipil?
b. Sebutkan pula insiden-kejadian hukum apa yang diperlu dibuatkan Akta Catatan Sipil?
5. a. Jelaskan arti dan tujuan perkawinan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974!
b. Apakah asas monogami diterapkan secara mutlak dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974? jelaskan !
6. a. Jelaskan pengertian benda secara yuridis dan sebutkan pula dasar hukumnya!
b. Kemukakan perbedaan antara Hak Kebendaan dan Hak Perorangan!
7. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tata cara terbuka (openbaar system) pada hukum perjanjian?
b. Jelaskan pula apa hubungannya antara perikatan dengan perjanjian?
a
8. a. Dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata dikelola tentang syarat-syarat sahnya perjanjian. Sebutkan dan jelaskan!
b. Apa akhir aturan bagi sebuah kesepakatanyang tidak menyanggupi syarat subjektif dan syarat objektif?
9. a. Kapan seorang anak dibilang berada dibawah kekuasaan orang bau tanah?
b. Sebutkan dan jelaskan apa yang menjadi isi dari kekuasaan orang tua?
10. a. Apa yang dimaksud dengan hak Milik (Hak Eigendom) dan sebutkan pula dasar hukumnya!
b. Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) jenis larangan gangguan dalam penguasaan milik, dimana kita tidak boleh mengusik hak-hak orang lain.
11. a. Jelaskan perbedaan pemahaman perkawinan adonan menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 dan pemahaman perkawinan gabungan berdasarkan Pasal 1 GHR stb 1898 No. 158?
b. Sebutkan alasan-alasan perceraian yang dikontrol dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974!
12. a. Apa yang dimaksud dengan harta warisan? Apa bedanya dengan harta peninggalan.
b. Siapa-siapa pun yang tergolong mahir waris ab in testato?
………..Selamat Bekerja…….