Smart ASN BerAHLAK

Smart ASN BerAHLAK-Pada tanggal 27 Juli 2021, Kementerian PANRB meluncurkan Core Values & Employer Branding gres untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo & Core Values yg dikenalkan ialah BerAKHLAK & Employer Branding yg dikenalkan ialah “besar hati melayani bangsa”. Namun, apa yg dimaksud dgn Core Values ASN BerAKHLAK? & apa yg menjadi penting dlm Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”?

Table of Contents

Smart ASN BerAHLAK

Smart ASN yaitu singkatan dr “Smart Aparatur Sipil Negara”, yg merujuk pada upaya untuk mengembangkan kualitas & kinerja aparatur sipil negara lewat penerapan teknologi gosip & komunikasi yg mampu membantu seorang ASN melaksanakan tugasnya dgn lebih efektif & efisien dlm melaksankan tugas-tugas seperti pengelolaan data, komunikasi dgn penduduk , & pelaporan dgn lebih cepat & gampang.

Baca juga: Faktor yg mensugesti OCB Pegawai Pemprov Jambi

BerAKHLAK yakni kependekan dr Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, & Kolaboratif. Ini merupakan inti dr nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dgn Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan, gembira melayani bangsa yakni perwujudan dr employer branding ASN sebelumnya yakni “melayani dgn sepenuh hati” & merupakan pemutakhiran dr employer branding sebelumnya. Core Values ini menjadi dasar dlm memperkuat budaya kerja, yg tak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat tetapi pula pada tingkat tempat, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo, “ASN yg bertugas sebagai pegawai sentra maupun pegawai kawasan harus memiliki core values yg sama.”

Baca Juga: Smart ASN Menunjang Transformasi Birokrasi 4.0

BerAKHLAK merupakan tutorial atau patokan perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai-nilai dasar tersebut mesti dijalankan dgn tanggung jawab yg sarat & menjadi fondasi dr budaya kerja ASN yg profesional. Secara rinci, nilai-nilai tersebut meliputi:

Berorientasi Pelayanan

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 wacana pelayanan publik menyatakan bahwa Negara berkewajiban untuk menyanggupi kebutuhan setiap warga negara lewat sistem pemerintahan yg mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yg berkualitas & menyanggupi hak dasar & hak sipil setiap warga negara terhadap barang publik, jasa publik, & pelayanan administratif. Menurut UU Pelayanan Publik, pelayanan publik ialah kesibukan atau tindakan yg dilaksanakan untuk menyanggupi keperluan pelayanan sesuai peraturan perundang-seruan bagi setiap warga negara & penduduk terkait barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yg ditawarkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Oleh sebab itu, seorang ASN dituntut untuk mengerti & memenuhi kebutuhan masyarakat, bersikap ramah, dapat dipercaya, cepat & mampu menunjukkan penyelesaian atas dilema yg ada di masyarakat.

Dalam menawarkan pelayanan publik, seorang aparatur sipil negara harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan kompetensi & mutu pelayanan. Nilai Berorientasi Pelayanan selaku panduan perilaku/kode etik bagi para ASN dlm melakukan peran, yakni:

Memahami keperluan penduduk

Nilai Dasar ASN yg dapat diwujudkan dgn bimbingan sikap Berorientasi Pelayanan, salah satunya yaitu mengabdi pada negara & rakyat Indonesia, menjalankan tugas dengan-cara profesional & tak berpihak, bikin keputusan menurut prinsip keahlian, menghargai komunikasi, konsultasi, & kerjasama. Sesuai dgn UU Pelayanan publik, masyarakat ialah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai individu, golongan atau tubuh hukum yg berkedudukan selaku penerima manfaat layanan publik, baik dengan-cara eksklusif maupun tak pribadi.

Dapat diandalkan

Kedua, diantaranya ialah memelihara & menjunjung tinggi persyaratan adab yg luhur, mempunyai kemampuan dlm melaksanakan kebijakan & program pemerintah, memberikan layanan pada publik dengan-cara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, sukses guna, & santun.

Selalu melakukan perbaikan

Ketiga, diantaranya yakni mempertanggung jawabkan langkah-langkah & kinerjanya pada publik, memprioritaskan pencapaian hasil & mendorong kinerja pegawai.

Akuntabel

Dalam konteks Aparatur Sipil Negara, akuntabilitas merupakan keharusan untuk mempertanggung jawabkan segala langkah-langkah & keputusan yg diambil selaku pramusaji publik pada atasan, lembaga Pembina, & penduduk . Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 pasal 4 ihwal Layanan Publik menyebutkan bahwa asas-asas pelayanan publik meliputi kepentingan biasa , kepastian aturan, kesamaan hak, keseimbangan hak & kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas & perlakuan khusus bagi golongan rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, & keterjangkauan.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikehendaki untuk bersikap akuntabel dlm melaksanakan tugasnya. Akuntabilitas sendiri mampu diartikan sebagai transparansi dlm bekerja, serta sikap tanggung jawab terhadap tugas atau kewajibannya. Dalam konteks ASN, akuntabilitas merupakan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala langkah-langkah & keputusan yg diambil sebagai pramusaji publik pada atasan, lembaga Pembina, & penduduk . Hal-hal penting yg harus diamati dlm membangun lingkungan kerja yg akuntabel adalah kepemimpinan, transparansi, integritas, tanggung jawab (responsibilitas), keadilan, kepercayaan, keseimbangan, kejelasan, & konsistensi.

Kompeten

Dalam menjalankan tugas kedinasannya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan untuk memiliki sikap kompeten. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompeten mampu diartikan selaku piawai atau memiliki kemampuan dlm mengetahui sesuatu. Selain itu, kompeten pula dapat diartikan sebagai memiliki kewenangan atau kekuasaan dlm menetapkan atau menentukan sesuatu. Oleh alasannya itu, seorang ASN dituntut untuk mempunyai kemampuan untuk mengerjakan tugas & kewajibannya dgn baik.

Konsepsi kompetensi meliputi tiga faktor penting yg berhubungan dgn perilaku yg diperlukan dlm pelaksanaan pekerjaan, yaitu faktor pengetahuan, keahlian, & sikap. Sesuai dgn Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 perihal Standar Kompetensi ASN, kompetensi berisikan:

  1. Kompetensi teknis yg meliputi wawasan, keahlian, & sikap/sikap yg spesifik yg berkaitan dgn bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi manajerial yg meliputi pengetahuan, keahlian, & sikap/perilaku yg diharapkan untuk memimpin & mengorganisir unit organisasi.
  3. Kompetensi sosial kultural yg meliputi wawasan, kemampuan, & sikap/perilaku yg diperlukan untuk berinteraksi dgn masyarakat yg majemuk.

Harmonis

Indonesia merupakan negara yg mempunyai bermacam-macam suku & budaya. Oleh alasannya itu, penting untuk menjaga perbedaan-perbedaan tersebut supaya tetap harmonis & tak mengakibatkan konflik. Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran yg penting dlm menjaga keselarasan ini, dimana seorang pramusaji publik harus dapat menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Hal ini sesuai dgn fungsi ASN sebagai perekat & pemersatu bangsa. Misalnya dgn membangun suasana kerja yg kondusif. Panduan perilaku dlm nilai-nilai dasar ASN serasi diantaranya:

  1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
  2. Suka menolong orang lain
  3. Membangun lingkungan kerja yg kondusif

Loyal

Loyalitas merupakan salah satu nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yg mempunyai makna bahwa seorang ASN mesti berdedikasi tinggi & memprioritaskan kepentingan bangsa & negara. Untuk membuat & membangun rasa setia pegawai terhadap organisasi, ada beberapa hal yg dapat dilaksanakan, diantaranya:

  • Membangun rasa kecintaan & mempunyai kepada organisasi
  • Meningkatkan kemakmuran pegawai
  • Memenuhi keperluan rohani pegawai
  • Memberikan potensi dlm peningkatan karir
  • Melakukan penilaian dengan-cara bersiklus

Adatif

Adaptasi merupakan kesanggupan alami dr makhluk hidup. Organisasi & individu di dalamnya memiliki keperluan untuk mengikuti keadaan seperti halnya makhluk hidup, agar mampu menjaga keberlangsungan hidupnya. Kemampuan mengikuti keadaan pula membutuhkan adanya penemuan & kreativitas yg dikembangkan dlm diri individu maupun organisasi. Kemampuan ini dibutuhkan dlm situasi apapun, tergolong dlm situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, & Ambiguity). Untuk menanggulangi situasi VUCA, individu & organisasi mesti dapat mengambil tindakan yg sempurna, mirip menghadapi Volatility dgn Vision, menghadapi uncertainty dgn understanding, menghadapi complexity dgn clarity, & menghadapi ambiguity dgn agility.

Kolaboratif

Collaborative governance didefinisikan sebagai “proses dimana aneka macam pihak bekerja sama untuk meraih tujuan bareng dlm menyelesaikan problem yg kompleks & berdampak luas” (Ansell and Gash, 2008 dlm Celik et al, 2019). Collaborative governance memfokuskan pada koordinasi yg erat antara aneka macam pihak yg berbeda dlm menangani duduk perkara yg kompleks & memiliki dampak luas, dgn tujuan untuk mencapai penyelesaian yg diterima bersama.

Collaborative governance merupakan sebuah proses di mana aneka macam pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat sipil, & masyarakat, bekerja sama dlm proses pengambilan keputusan & pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan bareng . Kolaborasi dlm pemerintahan ini meliputi pembagian peran, pembagian kewenangan, & pembagian hasil yg dijalankan dengan-cara adil & transparan. Dengan adanya kerja sama yg baik, dikehendaki dapat memajukan efisiensi, efektivitas, & akuntabilitas dlm pelaksanaan peran & keharusan selaku Aparatur Sipil Negara.

Kesimpulan

Core Values & Employer Branding baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yg dikenalkan oleh Kementerian PANRB pada tanggal 27 Juli 2021, yaitu BerAKHLAK sebagai Core Values ASN seluruh Indonesia & “besar hati melayani bangsa” sebagai Employer Branding ASN, mempunyai kiprah yg sungguh penting dlm menjaga budaya kerja yg profesional & memajukan pelayanan publik yg prima. BerAKHLAK sebagai tutorial sikap bagi ASN, mencakup nilai-nilai dasar mirip Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, & Kolaboratif, yg harus dijalankan dgn penuh tanggung jawab. Ini pula merupakan fondasi dr budaya kerja ASN yg profesional & diharapkan dapat menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja bagi ASN tingkat sentra & tingkat tempat. Dengan konsep Smart ASN BerAHLAK yg menguasai teknlogi di abad Industri 4.0 seorang ASN mampu mendukung core value & employer branding ASN, & transformasi birokrasi lebih efektif & efisien dlm menjalankan tugas & fungsinya, “Bukan Malah Bermain Politik Nasi Bungkus”.

Semoga berfaedah

Referensi

Ayuningtyas, A. (2022). PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR MENUJU ERA SMART ASN. TheJournalish: Social and Government3(4), 255-266.

Faedlulloh, D., Maarif, S., Meutia, I. F., & Yulianti, D. (2020). Birokrasi & Revolusi Industri 4.0: Mencegah Smart ASN menjadi Mitos dlm Agenda Reformasi Birokrasi Indonesia. Jurnal Borneo Administrator16(3), 313-336.

Priyono, B., & Pancawati, G. (2021, March). The Information Communication Technology (ICT) Gap and the Generation Gap in Local Government Towards “SMART ASN”. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 717, No. 1, p. 012035). IOP Publishing.

Riani, N. K. (2022). Harmonisasi Menuju Pelayanan Publik Yang Smart. Jurnal Ilmiah Hospitality11(1), 535-542.

Syawitri, S., Fitrisia, A., & Ofianto, O. (2022). Core Value Ber-Akhlak Aparatur Sipil Negara Sebagai Etika & Budaya Kerja Yang Profesional Untuk Meningkatkan Pelayanan Prima. Jurnal Pendidikan & Konseling (JPDK)4(6), 2558-2565.

  Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI