Wargamasyarakat.org – Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menetapkan Surat Keputusan Nomor 4684 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA.
Keputusan ini di menetapkan untuk tunjangan sertifikasi pada Guru & tenaga kependidikan lingkungan Kementerian Agama. Secara lazim, sertifikasi guru bertujuan untuk mengembangkan mutu & menentukan kelayakan guru dlm melakukan tugas selaku agen pembelajaran & mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi guru dapat dibarengi oleh guru dlm jabatan yg telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yg mengadakan program pengadaan tenaga kependidikan yg terakreditasi & ditetapkan oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia.
Bagi Guru Madrasah yg belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV mampu mengikuti sertifikasi apabila sudah mencapai usia 50 tahun & mempunyai pengalaman kerja 20 tahun selaku guru atau mempunyai kelompok IV/ a, atau yg memenuhi angka kredit kumulatif setara dgn golongan IV/ a.
Adapun Persyaratan sertifikasi Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah adalah selaku berikut:
- Guru madrasah di bawah pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yg belum pemah mempunyai sertifikat pendidik;
- Guru madrasah berstatus Guru PNS atau Guru Tetap pada madrasah negeri atau swasta;
- Diangkat dlm jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2015;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar aktif di SIMPATIKA
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dr perguruan tinggi yg memiliki acara studi yg terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
- Bagi Guru yg diangkat setelah 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yg dipilih harus linier dgn ijazah S 1 /D4;
- Berusia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani & rohani dibuktikan dgn surat informasi sehat dr dokter pemerintah; dan
- Memilih bidang studi sertifikasi yg linier dgn ijazah Sl atau D-IV berdasarkan tabel linieritas di dlm petunjuk teknis sertifikasi guru.
Informasi lengkapnya, silahkan download SK Ditjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020 perihal SOP Layanan Program Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA lewat tautan link di bawah ini:
SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020.pdf, Unduh
Demikianlah Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah melalui SIMPATIKA menurut SK Dirjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020 yg mampu di sampaikan, gampang-mudahan berguna. Terima kasih atas kunjungannya.