Tuban – VA, 13 tahun, warga Desa Kepatihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengaku dianiaya seorang anggota Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur. Penyebabnya, VA yang masih duduk kelas II SMP Negeri Widang ini dituduh mencuri sepeda motor milik Kurtubi pada Minggu, 14 Juni 2015 lalu.
Meski ditekan, VA tetap berkukuh tak mengakui perbuatannya. Anak anak-anak itu kemudian dipulangkan ke orang tuanya.
Menurut Imanul Isthofania, anggota Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) yang mendampingi kasus ini, korban mengalami syok dan tekanan. Selain karena dituduh mencuri sepeda motor, dia juga dianiaya oleh polisi. “Korban mengaku dipukul berulang kali, kemudian mulutnya dimasuki senjata,” ujarnya pada Tempo, Minggu, 21 Juni 2015.
Dia menyebut masalah tak dihiraukan meski lalu muncul di penduduk beberapa hari sehabis peristiwa. Atas masalah ini, korban sudah melakukan pemeriksaan luar alias visum atas dampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kepolisian Resort Tuban pada Kamis, 18 Juni 2015. “Jadi, kami telah ada visum,” kata Imanul. Imanul mengatakan profil sehari-hari VA adalah anak pendiam di lingkungan rumahnya di Desa Kepatihan, Kecamatan Widang, Tuban.
Kasus ini berawal dikala muncul pengaduan Kurtubi dan Husein, pemilik sepeda motor yang hilang. Tuduhannya dialamatkan ke VA dan kemudian dilaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Widang. Atas laporan itu, anggota polisi Nurhadi pribadi mencari dan menangkap siswa kelas II SMPN Widang pada Senin, 15 Juni 2015.
Dalam pemeriksaan, VA mengaku tidak mencuri sepeda motor. Akibatnya, korban mengaku ditempeleng dua kali sampai diinjak dadanya. Tetapi, VA berkukuh tetap tak inginmengakui perbuatannya. Dalam keadaan kesakitan, korban kesudahannya dipulangkan ke rumah penduduknya.
Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, Kusni, orang tua VA, melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian Resort Tuban. Kasusnya kemudian dilanjutkan dengan menyelidiki luka-luka VA untuk dilaksanakan pemeriksaan luar di Rumah Sakit Umum Daerah Tuban dan didampingi KPPA Kepolisian Resort Tuban.
Kepala Kepolisian Resort Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan menyatakan harus obyektif melihat kasus ini. Pertama adalah, soal penodongan senjata. Menurut ia, anggotanya semenjak 2 Januari 2014, telah tidak memegang senjata. Kedua, tidak ada penyekapan dalam perkara ini.
“Jadi, untuk memasukkan senjata ke mulut, aku membantahnya,” ungkapnya pada Tempo Minggu 21 Juni 2015.
Selain itu, dalam masalah ini, Kepolisian Resort Tuban juga tetap akan memproses atas perkara pencurian sepeda motor. Makanya, polisi tetap akan memeriksa VA, yang disangka ikut atas perkara pencurian.
Tetapi, ujar Guruh, kasus ini juga dianggap tidak coba-coba. Soal tuduhan penganiayaan, dia sudah meminta Nurhadi diperiksa di bagian Profesi dan Pengamanan Resort Tuban dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Jika terbuti melakukan penganiayaan, maka anggotanya akan diproses secara pidana.
“Saya akan profesional. Kalau salah, ya anggota diproses secara pidana,” ucapnya.
Sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/22/058677166/siswa-smp-dituduh-mencuri-kemudian-dianiaya-polisi