Mengingat banyaknya pengorbanan yg sudah diberikan oleh para pendekar bangsa, maka sudah menjadi kewajiban kita kini untuk mempertahankan kemerdekaan NKRI.
Usaha untuk kemerdekaan negara sudah dipikirkan oleh para pendiri negara untuk masa depan kelancaran hidup bangsa Indonesia.
Lewat sidang BPUPKI, dicantumkan perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dlm Undang – Undang Dasar 1945 Bab XII mengenai Pertahanan Negara (Pasal 30).
Para tokoh pendiri negara mempercayai jika kemerdekaan bangsa Indonesia bisa dipertahankan bila dibangun dgn tata cara atau pondasi pertahanan & keselamatan negara yg kokoh, maka dr itu harus dikelola di dlm Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan dr UUD 1945 pula semakin memperjelas sistem pertahanan & keselamatan negara Indonesia.
Hal itu telah dikontrol pada Pasal 30 ayat (1) – (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bila:
- Masing – masing warga negara berhak serta wajib berpartisipasi di dlm upaya pertahanan & keamanan negara.
- Upaya pertahanan & keselamatan negara dilakukan melalui metode pertahanan & keselamatan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & KAPOLRI, sebagai kekuatan utama, serta rakyat selaku kekuatan penunjang.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri dr Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) serta Angkatan Udara (AU) sebagai alat negara yg tugasnya melindungi, mempertahankan, serta memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
- KAPOLRI selaku alat negara untuk menjaga keselamatan serta ketertiban penduduk yg tugasnya mengayomi, melindungi, melayani masyarakat, & menegakkan hukum.
- Susunan & kedudukan Tentara Nasional Indonesia, KAPOLRI, hubungan kewenangan TNI serta KAPOLRI di dlm melakukan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara pada upaya pertahanan serta keselamatan dikelola dgn memakai UU.
Ketentuan diatas menegaskan jikalau upaya pertahanan serta keselamatan negara Indonesia yakni tanggung jawab bagi seluruh WNI, sehingga bukan cuma menjadi tanggung jawab TNI & POLRI saja.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pula sudah memperlihatkan citra jikalau upaya pertahanan serta keamanan negara dilaksanakan dgn menggunakan tata cara pertahanan & keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA).
Sistem pertahanan & keselamatan rakyat semesta pada hakikatnya yakni:
- segala usaha menjaga pertahanan serta;
- keamanan negara yg semua rakyat serta;
- segenap sumber daya nasional serta;
- sarana prasarana nasional serta;
- semua wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yg utuh & pula menyeluruh.
Atau dgn kata lain, SISHANKAMRATA pelaksanaanya didasari dgn kesadaran akan hak serta keharusan semua warga negara & doktrin akan kekuatan sendiri guna menjaga kelangsungan hidup bangsa serta negara Indonesia yg merdeka, berdaulat, bersatu, adil, & sejahtera.
Sistem pertahanan & keselamatan yg bersifat semesta ialah opsi yg paling tepat untuk pertahanan negara Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan sifat dr metode tersebut diselenggarakan dgn akidah pada kekuatan sendiri & didasari atas hak serta kewajiban warga negara dlm upaya pertahanan negara.
Walaupun Indonesia sudah menjangkau tingkat perkembangan yg tidak mengecewakan tinggi nantinya, model itu tetap dijadikan opsi tepat untuk dikembangkan. Dengan cara menempatkan warga negara selaku subjek pertahanan negara sesuai dgn masing – masing perannya.
Sistem pertahanan & keamanan negara dgn sifat semesta memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
- Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan serta keselamatan negara yg diabdikan oleh serta untuk kepentingan rakyat.
- Kesemestaan, yakni semua sumber daya nasional didayagunakan untuk usaha pertahanan.
- Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dijalankan dengan-cara menyebar di semua kawasan NKRI, sesuai dgn kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Sistem pertahanan serta keselamatan rakyat semesta yg dikembangkan negara Indonesia sudah diubahsuaikan dgn keadaan bangsa Indonesia.
Posisi wilayah NKRI yg terletak di posisi silang (diapit dgn dua benua serta dua samudera) di satu sisi menunjukkan laba, namun di segi lainnya memperlihatkan ancaman keselamatan yg besar baik itu berwujud bahaya militer dr negara lain ataupun beragam kejahatan internasional lainnya.
Tak cuma itu saja, keadaan kawasan Indonesia sebagai negara kepulauan pula memerlukan sistem pertahanan & keamanan yg kuat guna menghindari bahaya perpecahan.
Dengan kondisi yg seperti itu, maka bisa disimpulkan jika tata cara pertahanan & keselamatan rakyat semesta adalah metode yg terbaik untuk bangsa Indonesia.
Kesimpulan:
Sistem Pertahanan & Keamanan yg dikembangkan oleh negara Indonesia yakni Sistem Pertahanan & Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
Sistem tersebut menggunakan beberapa komponen yg terdiri dr semua potensi mirip:
Potensi unsur dasar, utama, khusus, serta unsur pendukung
- Komponen utama: Tentara Nasional Indonesia.
- Komponen cadangan / Komcad: Sumber daya nasional yg sudah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk menambahserta memperkuat kekuatan & pula kemampuan unsur utama.
- Komponen penunjang: Sumber daya nasional (sumber daya insan, sumber daya alam, serta sumber daya buatan).
Sehingga diperoleh kekuatan nasional yg bisa bekerja dengan-cara maksimum, integral serta berkesinambungan.