Sikap Setia Kepada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Sikap Setia terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Kita menyadari bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya sudah menenteng banyak korban, baik nyawa maupun harta benda, yang tidak temilai harganya. Proklamasi kemerdekaan tersebut mempunyai maknanya yang merupakan pemyataan lahimya Negara Kesatuan Republik Indonesia; puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan yang tclah bcrtahun-tahun diperjuangkan; titik tolak dalam melakukan usaha dengan menjaga dan mengisi kemerdekaan; selaku norma pertama dalam tata hukum negara Indonesia, artinya bahwa proklamasi kemerdekaan ialah sumber pertama berlakunya segala jenis aturan hukum di Indonesia.

Melihat makna proklamasi mirip itu, kita selayaknya setia terhadap proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan cara memegang teguh nilai-nilai usaha yang diwariskan kepada kita, turut ikut serta dalam mempertahankan dan melakukan pembangunan serta patuh dan taat pada peraturan perundang-usul yang lahir semenjak proklamasi kemerdekaan. Kemauan melindungi dan menjaga tanah air telah diperlihatkan para satria pendahulu kita. Mereka bareng rakyat berjuang melawan penjajah sampai tetes darah penghabisan sehingga berkat kegigihan perjuangannya pada jadinya kita dapat menikmati kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Oleh karena begitu berat perjuangan merebut kemerdekaan, sudah semestinya bila kita menawarkan sikap setia kepada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, antara lain dengan cara mempertahankan nama baik bangsa dan tanah air Indonesia, senantiasa berusaha menampilkan diri selaku insan yang berkepribadian Indonesia, tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan nama baik bangsa dan tanah air lndonesia, menghargai dan memelihara nilai-nilai orisinil Indonesia, menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan,

  Pengaruh Kasatmata Globalisasi Di Bidang Ekonomi & Budaya Serta Pengaruhnya
Sikap Setia kepada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

dan menjunjung tinggi bagian-bagian persatuan nasional dengan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.