Sikap Pemimpin dan Tanggung Jawab Yang Harus Dimiliki

Oleh: Kazuhana El Ratna Mida (Ratna Hana Matsura)

Pada dikala ini pemimpin menjadi sorotan penduduk . Karena perannya yg besar dlm mengendalikan sebuah negara, pemimpin yg baik bisa menjadi panutan & pemimpin yg buruk banyak mendapat kecaman & cemoohan. Padahal seharusnya dgn adanya pemimpin bisa menegakkan hukum syariat sesuai dgn agama. Dan memelihara ketertiban kehidupan insan.

Kita mungkin perlau mengenali apa itu pengertian pemimpin & tanggung jawabnya, tujuan & pentingnya pemimpin itu sendiri.

A. Pengertian Pemimpin & Tanggung Jawab

Khilafah berasal dr kata khalafa. Khilafah artinya pengganti. Khilafah artinya orang yg mengganti, khilafah disebut pula imamah dengan-cara bahasa bermakna kepemimpinan. Dan khilafah dengan-cara istilah ialah system pemerintahan yg pelaksanaannya dikontrol berdasarkan syari’at Islam.

Kesimpulannya, khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh muslimin di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam & mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia.

Pada dasarnya mendirikan khilafah yaitu wajib bagi seluruh kaum muslimin. Pelaksanaannya sebagaimana melakukan keharusan-kewajiban yang lain yg sudah diwajibkan oleh Allah swt. Sistem khilafah ini sudah dibuktikan dlm sejarah semenjak masa Khilafahur Rasyidin, Bani Umayyah, & Bani Abbasiyah. Khilafah dibuat dlm rangka melakukan aturan syari’at. Firman Allah :

Maka putuskanlah opsi mereka berdasarkan apa yg Allah turunkan & janganlah ananda mengikuti hawa nafsu mereka dgn meninggalkan kebenaran yg telah tiba kepadamu. (Qs. Al.maidah :48 ).

Khilafah itu perlu diwujudkan oleh seluruh umat islam untuk membuat ukhuwah islamiyah serta untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama. Firman Allah :

  Situasi Politik Di Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal MengalamiKetidakstabilan. Tidak Stabilnya Kondisi Politik Pada Masa DemokrasiLiberal Karena..

Dan Allah berjanji pada orang-orang yg beriman di antara ananda & yg melakukan amal shaleh bahwa ia sungguh-sungguh akan membuat mereka berkuasa di bumi, sebagaimana ia telah menjadikan orang-orang (yang berkuasa) sebelum mereka (Qs. An-Nur : 55).

Dengan demikian, mendirikan khilafah sungguh dibutuhkan oleh umat Islam, sejauh dimungkinkan dlm rangka menciptakan & memelihara ketertiban sekaligus membina persatuan & kesatuan serta dlm menangani aneka macam problem kehidupan umat Islam dengan-cara keseluruhan.

Pengangkatan jabatan khilafah untuk seorang khalifah harus dgn bai’at yg memiliki arti telah memberikan kekuasaan pada seorang khalifah, sehingga umat wajib menaatinya. Bai’at adalah suatu keharusan bagi seluruh kaum muslimin, sekaligus merupakan hak setiap muslim, baik pria maupun perempuan. Kewajiban bai’at didasarkan pada Hadits Nabi.

وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِھِ بَيْعَةً مَاتَ مَيْتَةً جَاھِلِيَّةً

Siapa saja yg mati dipundaknya tak ada bai’at (terhadap khalifah), maka matinya mirip jahiliyyah. (HR. Muslim)

Umat islam wajib tunduk & patuh terhadap perintah khalifah, selama khalifah tersebut mengikuti perintah Allah SWT & rasulNya.

Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan dr Rasulullah bahwa ia bersabda :

Barang siapa yg telah membai’at seorang Imam lalu memberikan uluran tangan & buah hatinya, maka hendaklah mentaatinya…. (HR. Muslim)

Hadits Riwayat Nabi yg lain :

Abu Hurairah r.a berkata : Nabi saw. Bersabda : dulu Bani Israil senantiasa dipimpin oleh Nabi, tiap mati seorang Nabi diganti oleh Nabi & sungguh tak ada Nabi sesudahku, & akan terangkat khalifah-khalifah sehingga banyak. Sahabat mengajukan pertanyaan : apakah perintahmu pada kami? Jawab Nabi saw: tepatlah bai’at mu pada yg pertama berikan hak mereka, maka Allah akan bertanya tentang pimpinan yg diserahkan Allah ditangan mereka.(Bukhari & Muslim)

B. Tujuan Pemimpin & Tanggung Jawab

Tujuan kepemimpinan ada dua yakni tujuan dengan-cara biasa & khusus. Adapun tujuan dengan-cara lazim yaitu untuk merealisasikan kehidupan bermasyarakat yg adil, sejahtera, sejahtera lahir & batin. Serta mendapatkan dukungan & memperoleh ampunan & ridlo Allah swt. Firman Allah :

  Pengetahuan Yang Mengatakan : Langganan Cacian Komunis

Makanlah olehmu dr rejeki yg dianugrahkan Tuhanmu & bersyukurlah ananda kepadaNya (negerimu) yakni negeri yg baik & (Tuhanmu) ialah Tuhan yg maha pengampun (Qs. Saba : 15)

Berdasarkan ayat di atas, manusia diperbolehkan mempergunakan rezeki yg diperolehnya. Pemanfaatan rezeki tersebut dlm rangka beribadah pada Allah swt, baik kebutuhan yg sifatnya primer mirip makan, bikin rumah, menyekolahkan anak, & sebagainya. Rezeki yg telah dianugrahkan oleh Allah swt harus disyukuri, sebab rasa syukur merupakan dasar terbentuknya negeri yg baik, sejahtera, sejahtera lahir maupun batin.

Realisasinya mampu diwujudkan dlm bentuk menjaga kelestarian & sumber alam yg didedikasikan bagi umat insan & makhluk yg lain. Manusia selaku khalifah di paras bumi berkewajiban untuk menjaga kelestariannya demi terwujudnya begeri yg baik yg mendapat ampunan dr Allah swt.

Adapun tujuan kepemimpinan dengan-cara khusus yaitu :

a) Melanjutkan kepemimpinan agama islam sesudah Nabi Muhammad saw. Wafat, maksudnya bukan berarti menggantikan kedudukannya sebagai Nabi namun selaku pemimpin & melanjutkan risalad yg sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

b) Berupaya untuk memelihara keamanan & ketahanan negara & agama.

c) Mengupayakan kemakmuran lahir & batin bagi seluruh lapisan masyarakat dlm rangka memperoleh kebahagiaan dunia & darul baka.

d) Mewujudkan dasar-dasar pemerintahan yg adil dlm seluruh aspek kehidupan umat islam.

C. Pentingnya Pemimpin & Tanggung jawab

Adanya pemimpin itu sungguh penting & memiliki tanggung jawab yg besar. Seorang pemimpin seharusnya bisa berlaku adil & bisa mengayomi rakyatnya karena intinya setiap insan itu pemimpin atas dirinya sendiri & mesti bertanggungjawab dr padanya. Dan sebab begitu pentingnya kedudukan pemimpin, maka wajib kita taat pada pemimpin itu, selama tak menyuruh pada hAl -hal yg maksiat & kita haram taat jika pemimpin itu menyuruh pada yg maksiat.

  Democratic Governance Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Sabda Nabi :

حَدِيْث أَبِي ھرێرة رضيﷲ عڼھ٬أَڼَّ رَسُۏڶُ ﷲ ص۠ ‚ قاَلَ׃ مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ ﷲَ وَمَنَعَصَانِي فَقَدْ عَصَىﷲَ‚ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِى فَقَدْ أَطَاعَنِى‚ وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِى فَقَدْ عَصَانِى٠

Abu hurairah r.a berkata : Rasulullah saw. Bersabda: siapa yg taat kepadaku maka berarti taat pada Allah, & siapa yg maksiat kepadaku mempunyai arti maksiat pada Allah, & siapa yg taat pada pimpinan yg gue angkat berarti taat kepadaku. Dan siapa yg melanggar amier (pemimpin) yg gue angkat memiliki arti melanggar kepadaku. (Bukhari  & Muslim)

Hadits Nabi yg lain :

Abdullah bin umar r.a berkata : Rasulullah SAW bersabda : Kalian semuanya pemimpin (pemelihara) & bertannggungjawab terhadap rakyatnya. Seorang Amir (raja) memelihara rakyat & akan ditanya tentang pemeliharaannya. Seorang suami memimpin keluarganya & akan ditanya wacana pimpinannya. Seorang Ibu memimpin rumah suaminya, & anak-anaknya & akan ditanya ihwal pimpinannya. Seorang hamba (buruh) memelihara harta milik majikannya & akan ditanya tentang pemeliharaannya. (Bukhari & Muslim)

Hadits ini jelas bahwa setiap manusia ialah pemimpin yg akan dimintai pertanggungjawaban. Baik dengan-cara eksklusif atau masyarakat, inilah amanat yg akan dimintai pertanggungjawaban baik dlm masyarakat atau di hadapan Allah kelak. Tak seorangpun bisa melepaskan diri dr tanggungjawabnya. ia mesti betul-betul waspada & hati-hati, bersikap adil, bijaksana dlm bertugas.

Karena itulah seorang pemimpin sejogyanya mengerti ihwal pemahaman pemimpin itu sendiri, tujuan & betapa pentingnya tugas pemimpin itu. ia tak cuma menenteng satu orang tetapi seluruh warga di bawah kepemimpinannya. Jika seorang pemimpin itu tanggung jawab & berdesikasi. InsyaAllah rakyat akan merasa damai tak banyak protes di sana-sini.

Menjadi pemimpin haruslah memberi contoh yg baik agar tak menyebabkan kesalahfahamana bahka cacat di mata publik. Wallhu A’lam. []

Srobyong, 10 Februari 2015

Sumber :

[1] Bahreisy, salam H. 1980. Al -Lu’lu’ wal marjan. Surabaya : PT. bina ilmu.

[2] Supardi, Drs. M.Ag. Al -Qur’an Hadits MA. Surakarta : Pustaka Piatama.

[3] Supardi, Drs. M.Ag. 2004. Fiqih kelas XII Ma. Semarang : CV. Gani & sun.