Shalat di Gereja, Apa Hukumnya?

Setiap agama mempunya daerah khusus bagi penganutnya untuk beribadah. Umat Islam beribadah di mushalla & masjid, umat kristiani di gereja, umat hindu di pura, umat buddha di wihara, & lain sebagainya.

Bagaimana bila ada orang Islam yg hidup di tengah-tengah umat lain, kemudian dlm satu keadaan ia tak mampu melaksanakan shalat di mushalla, masjid, & tempat yang lain karena situasi yg mendesak? Bagaimana hukumnya jika hanya ada gereja yg merupakan daerah satu-satunya di sebuah wilayah?

Dalam hal ini, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskannya dengan-cara ringkas. Dalam situs milik Al-Qaradhawi disebutkan bahwa ada suatu pertanyaan yg berbunyi,

“Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat di gereja kalau tak memperoleh daerah lain dlm keadaan yg sungguh mendesak, seperti halnya sebagian umat Islam yg berada di negara-negara Eropa?

Syaikh Al-Qaradhawi menjawab,

اَلْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، وَمَنِ اتَّبَعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ

Segala puji cuma bagi Allah. Shalawat & salam mudah-mudahan selalu tercurah pada Rasulullah, keluarga & shahabat-sahabatnya, serta orang-orang yg mengikutinya hingga Hari Kiamat kelak. Amma Ba’du

Dalam hadits yg diriwayatkan oleh Muslim & At-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Aku sudah diberikan lima hal yg tak pernah diberikan pada seorang pun sebelumku…”

Di antara yg beliau sebutkan dlm hadits itu ialah “Bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat sujud (masjid) & kawasan yg suci. Siapa saja di antara umatku yg mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat (di mana saja).”

  Bagian Tubuh Mana Saja yang Boleh Dilihat dari Wanita yang Dikhitbah?

Dari hadits ini mampu dipahami bahwa seluruh penjuru bumi (selain kawasan yg bernajis) merupakan masjid (dalam makna umum) bagi setiap muslim serta tempat sujud & berdoa baginya. Namun demikian, melakukan shalat di kawasan ibadah agama lain hendaklah disingkirkan sebisa mungkin semoga tak terjadi fitnah & kecurigaan.

Seandainya, seseorang tak mendapatkan kawasan lain sama sekali, maka ia boleh saja shalat di gereja sesuai dgn makna biasa hadits di atas yakni semua penjuru bumi ialah milik Allah Ta’ala & merupakan masjid bagi kaum muslimin.

Dalam satu riwayat dijelaskan, Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu pernah diminta seseorang melaksanakan shalat di Gereja Kebangkitan.

Umar menjawab,

“Tidak. Saya tak mau melakukan shalat di gereja ini sehingga tak ada kaum muslimin yg hidup sehabis saya, lalu menyampaikan, ‘Di gereja ini Umar pernah shalat.’, setelah itu mereka menimbulkan gereja ini sebagai kawasan shalat mereka.”

Itulah alasan yg dipaparkan oleh Umar. Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]