Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya

Seseorang yg melakukan penganiayaan sampai mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya mengeluarkan uang diyat berupa ….

     A.    satu diyat sarat

     B.    ½ diyat penuh

     C.    1/3 diyat sarat

     D.    15 ekor unta

     E.    10 ekor unta


Pembahasan:


Seseorang yg melakukan penganiayaan sampai mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya mengeluarkan uang diyat berupa ½ diyat penuh.


Jawaban: B


Diyat artinya yaitu denda. Misalnya ada seseorang yg melakukan pembunuhan tetapi tak sengaja. Maka mampu diterapkan hukum diyat.


Hukuman diyat  mampu dipraktekkan dgn beberapa syarat, yakni sebagai berikut.

  1. Orang yg telah terbukti dengan-cara sah berdasarkan hukum membunuh orang mukmin, dengan-cara tak disengaja atau mirip sengaja. Jika ahli waris korban merelakan beliau tersebut kenapa mata aturan & keluarga yg tak wajib mengeluarkan uang diyat tersebut.

  2. Orang yg dijatuhi hukuman alasannya adalah qisas tetapi dimaafkan oleh jago waris korban.

  3. Orang yg telah terbukti dengan-cara sah berdasarkan hukum membunuh kafir dzimmi.


Terimakasih sudah berkunjung ke . Semoga membantu. 


  Sebab Akibat Terjadinya Fathu Mekkah