Seseorang Yang Melaksanakan Penganiayaan Hingga Menjadikan Orang Lain Rusak Satu Tangannya

Seseorang yang melaksanakan penganiayaan hingga menimbulkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya membayar diyat berupa ….

     A.    satu diyat penuh

     B.    ½ diyat sarat

     C.    1/3 diyat sarat

     D.    15 ekor unta

     E.    10 ekor unta


Pembahasan:


Seseorang yang melaksanakan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya membayar diyat berupa ½ diyat penuh.


Jawaban: B


Diyat artinya adalah denda. Misalnya ada seseorang yang melakukan pembunuhan namun tidak sengaja. Maka bisa diterapkan hukum diyat.


Hukuman diyat  dapat diterapkan dengan beberapa syarat, ialah selaku berikut.

  1. Orang yang sudah terbukti secara sah menurut hukum membunuh orang mukmin, secara tidak disengaja atau seperti sengaja. Jika andal waris korban merelakan dia tersebut kenapa mata hukum dan keluarga yang tidak wajib membayar diyat tersebut.

  2. Orang yang dijatuhi hukuman alasannya adalah qisas tetapi dimaafkan oleh ahli waris korban.

  3. Orang yang telah terbukti secara sah berdasarkan aturan membunuh kafir dzimmi.


Terimakasih telah berkunjung ke . Semoga menolong. 


  √ DOA ZAKAT FITRAH : Tata Cara, Niat, Ketentuan, Hukum (Lengkap)