Dalam rangka mengakomodasi keperluan masyarakat yang memiliki motif investasi yang didasari prinsip syariah dan dilandasi akan iman kesempatanberkembangnya pasar modal syariah yang mau menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) – Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia (2005-2009). Di dalamnya terdapat dua seni manajemen utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, ialah:
1. Penyusunan kerangka hukum yang mampu memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangannya;
2. Mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang cocok dengan prinsip syariah.
Selanjutnya dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi taktik ialah:
1. Mengatur penerapan prinsip syariah.
2. Menyusun patokan akuntansi.
3. Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka kenaikan wawasan dan pengertian pelaku pasar.
4. Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang sudah ada.
5. Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang gres.
6. Melakukan kolaborasi pengkajian pengambangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.
Sehubungan dengan pengembangan pasar modal berbasis syariah tersebut, pada tanggal 23 November 2006, Ketua Bapepam-LK Departemen Keuangan RI telah menerbitkan dua buah peraturan terkait pasar modal syariah, ialah: (1) Peraturan No. IX.A.13 ihwal Penerbitan Efek Syariah, dan (2) Peraturan No. IX.A. 14 tentang Akad-janji yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Pada tahun-tahun selanjutnya juga akan disusun ketentuan mengenai Standar Akuntansi dan Sertifikasi Profesi yang terkait dengan pasar modal syariah. Untuk pengembangan produk, Bapepam-LK sudah bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) sehingga emiten tidak butuhlagi menerima kesepakatan DSN dalam proses penerbitan efek syariah. Di samping itu, untuk mendorong pengembangan produk berbasis syariah utamanya untuk memberikan potensi yang lebih luas dalam berinvestasi, Bapepam-LK juga mempublikasikan Daftar Efek Syariah (DES) secara periodik.
Harus diakui kalau dilihat dari aspek regulasinya; pasar modal syariah masih akan terus mengalami kemajuan. Demikian pula instrumen-instrumen yang ditawarkan oleh pasar modal syariah juga masih akan mengalami perkembangan. Beberapa ajaran DSN MUI terkait pasar modal antara lain: Fatwa DSN MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 ihwal Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IIII/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 ihwal Obligasi Syariah Mudharabah Konversi, dan terakhir DSN MUI juga sudah mengesahkan aliran perihal Surat Berharga Negara Syariah (Sukuk). Pada tahun 2008 DSN-MUI telah menerbitkan 2 pemikiran, adalah Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 ihwal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan ajaran DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 ihwal Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008. Dengan terbitnya pemikiran tersebut akan memperbesar kombinasi produk syariah dan diperlukan dapat memajukan iman penanam modal atas produk syariah di pasar modal.
Sumber : Rangkuman Materi kuliah