Dalam Islam ada dua hari raya Id. Yang pertama adalah Idul Fitri & yg kedua ialah Idul Adha. Keduanya pun ada sholat yg lalu kita kenal dgn sholat Id. Sholat Idul Fitri & Idul Adha memiliki beberapa persamaan. Apa saja itu?
Pertama, Hukum
Hukumnya sama-sama sunnah muakkadah. Ini menurut pertimbangan jumhur ulama. Sementara mazhab Al-Hanafiyah mewajibkannya & mazhab Al-Hanabilah menyampaikan fardhu kifayah.
Kedua, Tahun Pensyariatan
Disyariatkan di tahun yg sama, yakni tahun kedua hijriyah.
Ketiga, Jumlah Rakaat
Kalau kita lihat, keduanya sama-sama dua rakaat. Rakaat pertama disunnahkan sebelum membaca surat Al-Fatihah untuk membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram). Pada rakaat kedua takbir sebanyak 5 kali di luar takbir intiqal.
Dari Amr bin Syu’malu dr ayahnya & dr kakeknya radhiyallahu ‘anhum berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Takbir di shalat Idul Fitri tujuh kali di rakaat pertama & lima kali di rakaat yg kedua. Dan membaca ayat Al-Quran sehabis takbir pada keduanya” (HR. Abu Daud)
Keempat, Tak Didahului Azan & Iqamat
Tak didahului dgn azan atau iqamah. Cuma diserukan lafaz “Ashshalatu jamiah”.
Kelima, Tak Disyariatkan Sholat Sunnah Qobliyah (Sebelum) & Ba’diyah (Sesudah)
Keduanya tak didahului atau ditutup dgn shalat sunnah Q & B.
Keenam, Ada Khutbah Sesudahnya
Kedua Id diteruskan dgn khutbah, akan tetapi kedudukannya bukan syarat sah, namun sunnah. Seandainya seusai sholat tak ada khutbah, shalat itu tetap sah di sisi Allah.
Keduanya berbeda dgn khutbah Jumat yg merupakan rukun dr pendirian shalat Jumat. Tanpa adanya khutbah, maka seluruh jamaah tak sah sholatnya.
Ketujuh, Dihadiri Oleh Semua Kalangan
Kedua sholat Id didatangi oleh laki-laki atau pun perempuan, remaja maupun belum dewasa. Bahkan para perempuan yg sedang haid sekalipun tetap dianjurkan hadir.
Dari Ummu ‘Athiyyah Ra ia berkata: “Rasulullah SAW menyuruh pada kami untuk mengeluarkan hamba sahaya & perempuan haid pada hari Idul Fitri & Idul Adha, biar mereka mampu menyaksikan kebaikan & seruan muslimin. Dan perempuan yg haid menjauhi tempat sholat.” (HR. Bukhari & Muslim).
Kedelapan, Dikerjakan Rasulullah SAW di Luar Kota Madinah
Keduanya dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW beserta rakyat Madinah di luar kota Madinah, yaitu di padang pasir. Akan namun tetap dibolehkan apabila dilakukan di dlm masjid, alasannya penduduk Mekkah tetap melakukannya di dlm masjid.
Kesembilan, Dikerjakan Saat Dhuha
Keduanya dilaksanakan saat waktu dhuha & tak dilakukan jikalau telah melalui waktu Dzuhur. Jika terlewat sholat & mau diqadha’, waktunya keesokan harinya pada dikala dhuha pula.
Dari Abu Umair bin Anas bin Malik ia berkata: “Paman-pamanku dr golongan Anshor yg termasuk teman Rasulullah SAW pernah menceritakan padaku: Mereka berkata,“Hilal bulan Syawal pernah tertutupi sehingga kami tak bisa melihatnya, lalu besoknya kami melaksanakan shaum, lalu menjelang sore datang sekelompok kafilah & bersaksi di hadapan Nabi SAW bahwa mereka menyaksikan hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk berbuka & pergi untuk melaksankan shalat Ied esok harinya” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah)
Wallahua’lam. [Paramuda/Wargamasyarakat]