Sekretaris Jenderal ASEAN
Gedung sekretariat ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia.
No.
|
Nama
|
Negara
|
Dari
|
Sampai
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
4.
|
||||
5.
|
||||
6.
|
||||
7.
|
||||
8.
|
||||
9.
|
||||
10.
|
||||
11.
|
||||
12.
|
kini
|
Tugas SEKJEN ASEAN:
(a) menjalankan peran dan tanggung jawab jabatan tinggi ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Piagam ini dan instrumen-instrumen ASEAN yang berkaitan, protokol-protokol, dan praktik-praktik yang
berlaku;
(b) memfasilitasi dan memonitor perkembangan dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan ASEAN, dan memberikan laporan tahunan mengenai hasil kerja ASEAN terhadap KTT ASEAN;
(c) ikut serta dalam konferensi-konferensi Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN, dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN serta pertemuan-pertemuan ASEAN lain yang berhubungan ;
(d) menyampaikan persepsi-pandangan ASEAN dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak eksternal yang cocok dengan pemikiran kebijakan yang sudah disetujui dan mandat yang diberikan terhadap Sekretaris Jenderal; dan
(e) menganjurkan pengangkatan dan pengakhiran para Deputi Sekretaris Jenderal kepada Dewan Koordinasi ASEAN untuk menerima kesepakatan;