Sekilas Wacana Politik Hukum

Berbagai pakar ilmu aturan telah menunjukkan beragam pemahaman tentang Politik Hukum. Diantaranya yakni sebagai berikut :
Satjipto Rahardjo (1999)
Politik aturan adalah acara untuk memilih suatu opsi perihal tujuan dan cara-cara yang hendak digunakan untuk meraih tujuan hukum dalam masyarakat.
Padmo Wahjono dalam Kotam Y. Stefanus (2007)
Politik aturan ialah kebijaksanaan penyelenggaraan negara tentang apa yang dijadikan standar untuk menghukumkan sesuatu (menimbulkan sesuatu selaku aturan). Kebijaksanaan tersebut mampu berhubungan dengan pembentukan aturan dan penerapannya.
L.J. Apeldom (1950)

Politik aturan sebagai politik perundang-usul. Politik hukum mempunyai arti memutuskan tujuan dan isi peraturan perundang-ajakan (pemahaman politik hukum terbatas cuma pada aturan tertulis saja).

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1984)
Politik aturan dimaknai sebagai kegiatan-acara memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai. Sebagai teladan, katakanlah perjuangan pemerintah untuk mengundangkan sebuah UU Pornografi pastinya tidak lepas dari politik aturan untuk mencegah terjadinya kerusakan tabiat bangsa.
Sumber bacaan : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, SH.,SU. Halaman : 63-64. Penerbit : Rajawali Pers, 2012.
  Pemahaman Dan Ruang Lingkup Aturan Ekonomi