Sekilas Perihal Pendidikan Dan Problemnya


SEKILAS TENTANG PENDIDIKAN DAN PROBLEMNYA
(Oleh: Mansur, S.Pd.I, M.Pd)
Pendidikan ialah hak yang harus ditemukan oleh setiap warga negara dan keharusan negara untuk mendatangkan pendidikan tersebut. Adapun pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 45, ialah pasal 31. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan ayat 2 berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Adapun ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
Untuk mengatahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan   operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 wacana SISDIKNAS, yaitu: Pendidikan yakni usaha sadar dan terpola untuk merealisasikan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya akseptor asuh secara aktif membuatkan kesempatandirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budpekerti mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan ialah proses untuk mengubah tingkah laku dan sikap seseorang atau golongan dan perjuangan untuk mendewasakan insan dengan cara training dan pengajaran. Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, KI Hajar Dewantara menjelaskan bahwa pendidikan merupakan permintaan hidup dalam kehidupan bawah umur. Artinya ialah menuntun semua kodrat pada kekuatan anak-anak tersebut sehingga bawah umur mampu meraih kebahagiaan dan keselamatan setinggi-tingginya.
Dari paparan di atas terperinci ada tujuan yang ingin di capai dalam pendidikan dan tujuan itu terprogram dalam suatu kurikulum. Sementara itu kurikulum yakni suatu metode planning dan pengaturan isi dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman dalam aktivitas berguru-mengajar. Dengan kata lain, kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran yang terdapat pada sebuah forum pendidikan untuk mengarahkan proses berguru-mengajar semoga berjalan dengan baik dan terencana.
Sementara itu menurut J. Galen Saylor dan William M. Alexander (1956), pengertian kurikulum yaitu segala upaya sekolah untuk mempengaruhi pembelajaran, baik di ruang kelas, di taman bermain, atau di luar sekolah. Sedangkan berdasarkan Harold B. Albertsycs (1965), pemahaman kurikulum yakni semua kegiatan yang disediakan oleh sekolah untuk siswa. Dalam hal ini, kurikulum tidak terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi tergolong banyak sekali acara lain di dalam dan di luar kelas yang diselenggarakan oleh sekolah.
Makara intinya yaitu kurikulum tersebut akan terjabarkan dalam pelaksanaannya di sekolah sehabis tertuang dalam RPP maupun dalam pelaksaaannya baik dalam proses belajar mengajar atau aktivitas dalam lingkup sekolah.Sebagai seorang guru dalam melakukan pembelajaran acap kali apa yang yang tertuang dalam RPP tidak seratus persen mampu terlaksana akan namun sering kali pembelajaran menjadi kondisional sesuai suasana dan kondisi lingkungan pada dikala itu. Namun, dengan adanya RPP ada planing yang mesti di jalankan meskipun tidak tepat, oleh alasannya adalah itu eksistensi RPP musti ada dalam proses pembelajaran. Sementara itu kami tunggu pertumbuhan perampingan administrasi mengajar dan kami tunggu aplikasi adminstrasi yang simple dan pleksibel sehingga dalam kami mengajar tidak terbebani dengan bertumpuknya administrasi tersebut.
Saat ini guru di tuntut profesional dengan dibuktikan dengan sertifikat mengajar sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 12 berbunyi: Sertifikat pendidik yakni bukti formal selaku legalisasi yang diberikan terhadap guru dan dosen selaku tenaga profesional. Dengan UU tersebut maka saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi meskipun mereka telah mengajar beberapa tahun. Sebelumnya untuk mendapatkan sertifikasi sungguh enteng dan mudah ialah cukup mengumpulkan kertas dan lembaran yang disebut portofolio mampu mampu sertifikasi, terus berganti dengan pendidikan hanya beberapa hari yang disebut PLPG dapat sertifikasi dan sekarang untuk mendapatkan sertifikasi lumayan berat walaupun kita telah menjadi guru beberapa tahun bahkan sudah golongan IIIc atau bahkan sudah S2 masih menempuh yang namanya PPG.
PPG ini dilaksanakan selama 6 bulan dimana 3 bulan dikerjakan dengan daring dan 3 bulan lokakarya dengan kata lain satu semester kita lewati peran mengajar, apalagi ada tentang tahun-tahun berikutnya PPG akan dijalankan 1 tahun. jikalau bagi calon guru adalah mahasiswa yang gres lulus kuliah kependidikan tidak apa-apa, tetapi bagi guru yang sudah pengalaman mengajar kenapa mesti mengikuti PPG, mengapa tidak PLPG saja toh hasil sama saja yakni hanya tujuan dapat sertifikasi.
Guru merdeka dan guru penggerak merupakan ungkapan yang masih gres di dunia pendidikan utamanya bagi kami guru yang berada di pedalaman atau di plosok yang perlu sosialisasi hingga ketingkat dasar biar istilah tersebut tidak hanya mutar-mutar di atas saja. Perlu ada sosialisasi yang dijalankan melalui aktivitas KKG atau MGMP tingkat kecamatan, namaun nyatanya tingkat kecamatan keaktifan KKG dan MGMP masih minim dan belum sepenuhnya hidup.
Sementara itu, terkait dengan guru honor (GTT) masih banyak masalah. Jika seandai mereka jadi PNS semua sudah pasti mereka akan sangat senang, akan namun hal ini sungguh sulit terealisasi. Jika seandainya mereka dikasih insentif  Rp 1.000.000 perbulan merekapun akan merasa sungguh bersyukur alasannya adalah dibandingkan dengan pendapatannya cuma kurang lebih 300-400 ribu saja perbulan itupun mereka terima setiap 3 bulan sekali dikala dana anggaran pendidikan atau dana BOS cair. Insentif yang Rp. 1.000.000 ini aku seruan dari pemerintah sentra alasannya adalah Alhamdulillah bila dari pemerintah tempat sudah ada walaupun ada yang nominalnya hanya Rp 100.000 / seratus sebulan dan dikasih setiap 6 bulan, tetapi merekapun sangat bersyukur dan tidak pernah kendor dan mundur dalam mengajar. Mereka para GTT tersebut samangat mengajarnya sama saja dengan guru yang sudah sertifikasi dan yang sudah PNS, lalu yang membedakan mereka apa? Oleh alasannya adalah itu sejahterakanlah guru-guru honor!
Selanjutnya wacana ketua komite karena aku adalah salah satu ketua komite di salah satu sekolah di kampung aku. Saya banyak membaca di sosmed tentang ketua komite, bahkan ada yang mem-bulliying ketua komite. Kalau memang tidak berkenan membentuk ketua komite maka silahkan hapus, alasannya adalah kami tidak menerima honor. Tapi jikalau memang diharapkan maka silahkan diberdayakan, beri kami pencerahan baik lewat pelatihan atau pelatihan agar kami tahu tupoksi kami selaku ketua komite sebab selama ini tidak pernah sama sekali aku pribadi mengikuti sosialisasi wacana ketua komite sekolah.
Sesungguhnya tugas guru ialah mengajar dan juga mendidik, tidak hanya selaku pengajar namun juga selaku pendidik. Saya berpesan, mari kita biasakan peserta bimbing kita dengan hal-hal baik dan faktual sebab dengan membiasakan kebaikan maka mereka akan terbiasa dengan hal-hal yang baik pula “man syabba ‘ala sya-in shabba ‘alaih” arti barang siapa sudah biasa terhdap sesuatu maka terbiasalah beliau. Semoga apa yang saya sampaikan ini berguna bagi hal pantas ramai, amin dan terimakasih.
Biodata Pengirim:
Nama                           : Mansur, S.Pd.I, M.Pd
NIP                      : 198306252009011002
Pangkat/Gol.                : Penata Tk.1/ IIId
Jabatan                          : Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Instansi               : SMPN 1 Praya Timur
Alamat Instansi : Jln. Raya Mujur, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, NTB
Alamat Rumah   : Ponggong, DasanBaru, kec. Kopang, Kab. Lombok tengah NTB
No. HP                : 087 865 910 783