Hak Kekayaan Intelektual bergotong-royong bukanlah sebuah hal yang gres di Indonesia. Sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia sudah memiliki undang-undang ihwal hak kekayaan Intelektual yang bekerjsama merupakan perlakukan peraturan perundang-seruan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia selaku negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.
Pada masa itu, bidang hak kekayaan Intelektual menerima pengesahan baru 3 ( tiga ) bidang hak kekayaan Intelektualm yaitu bidang Hak Cipta, Merek Dagang dan Industri, serta Paten.
Adapun, peraturan perundang-ajakan Belanda bidak Hak Kekayaan Intelektual yaitu sebagai berikut :
c. Octrooiwet 1910 ( Undang-Undang Paten 1910; S.1910-33, yis S.1911-33, S. 1922-54 )
Undang-Undang Hak Cipta pertama di Belanda diundangan pada tahun 1803, yang kemudian diperbarui dengan Undnag-Undang Hak Cipta tagun 1817 dan diperbarui lagi sesuai dengan konvensi Bern 1886 menjadi Auterurswet 1912, Indonesia ( Hindia Belanda ketika itu ) sebagai negara jajahan Belanda, terikat dalam konvensi Bern tersebut, sebagaimana diumumkan dalam S.1914-797. Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912 ialah undnag-undang merek tertua di Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah kerajaan Belanda berlaku sejak tanggal 1 Maret 1913 terhadap wilayah-kawasan jajahannya Indonesia, Suriname, dan Curacao. Undnag-Undang Paten 1910 tersebut mulai berlaku semenjak tanggal 1 Juli 1912.
2. Lingkup Berlaku Perundang-Undangan HKI Zaman Belanda Berdasarkan 131 Indische Staatsregeling
Pasal 131 Indische Staatsregeling ( IS ) pada pokoknya mengendalikan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 131 jo.136 IS tersebut mampu dimengerti bahwa kodifikasi aturan perdata ( burgerlijke wetboek ) cuma berlaku bagi kalangan Eropa dan mereka yang dipermasalahkan. Adapun bagi kalangan Bumiputra dan Timur Asing berlaku aturan etika mereka masing-masing, kecuali sejak tahun 1855 hukum perdata Eropa diberlakukan terhadap kelompok Timur Asingg, selain aturan keluarga dan hukum waris.
3. Perundang-seruan HKI Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 ( UUD 1945 ) dan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945m naka ketentuan peraturan perundang0undangan Hak Atas Kekayaan Intelektual zaman penjajahan Belanda, demi aturan diteruskn keberlakuannya, sampai dengan dicabut dan diganti dengan undang-undang baru hasil produk legislasi Indonesia. Setelah 16 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-ajakan hak Kekayaan Intelektual dalam hukum aktual pertama kalinya dengan diundangkannya Undang-undang Merek pada tahun 1961,disusul dengan Undang-Undang Hak Cipta pada tahun 1982 dan Undang-undang Paten pada tahun 1989.
Undang-undang Merek pertama Indonesia lahir pada tahun 1961 dengan diundangkannya Undang-Undang Merek Dagang dan Merek Perniagaan, pada tanggal 11 Oktober 1961 dan mulai berlaku tanggal 11 November 1961, yang diketahui juga dengan nomenklatur Undnag-undang Nomor 21 Tahun 1961. Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang – undang Nomor 21 Tahun 1961, maka Reglement Industriele eigendom Kolonien 1912 ( Peraturan Hak Milik industial Kolonial 1912;S.1912-545 jo. S. 1913-214 ) tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1992 terjadi pembaharuan hukum merek di Indonesia, dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 yang mencabut dan mengambil alih Undang-undang Nomor 21 tahun 1961. Selanjutnya pada tahun 1997, terjadi lagi penyempurnaan kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 dengan diundangkan dan diberlakukan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997. Dan terakhir pada tahun 2001 1997 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti dengan lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.
UU Hak Cipta pertama di Indonesia pasca kemerdekaan gres ada pada tahun 1982, dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 6 tahun 1982. Kemudian pada tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 tersebut diubah dan disempurnakan dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1987. Selanjutnya pada tahun 1997, UU No. 12 tahun 1997 jo UU No. 7 tahun 1987 tersebut dan terakhir pada tahun 2001, UU No. 612 tahun 1997 jis. UU No. 7 tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti dengan UU No. 19 tahun 2002.
UU Paten Indonesia pertama gres ada pada tahun 1989 dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 6 tahun 1989. Kemudian pada tahun 1997, UU No. 6 tahun 1989 tersebut diperbarui dengan UU No. 13 tahun 1997 jo. UU No. 6 tahun 1989 tersebut, diubah dan disempurnakan serta diganti dengan UU No. 14 tahun 2001.