Sejarah Lahirnya Pasar Modal Syariah Dan Produk Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam acara transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dihentikan mirip: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

Sejarah Lahirnya Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 serempak dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bermaksud untuk memandu penanam modal yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan datangnya indeks tersebut, maka para pemodal sudah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan fasilitas berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.

Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini ialah obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah. 

Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying yakni Indeks JII.

Produk Pasar Modal Syariah

1. Saham Syariah

Saham ialah surat berguna yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dijalankan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, mirip bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan mirip bir, dan lain-lain.

Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang menyanggupi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang ialah 30 saham yang menyanggupi standar syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII disediakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).

  Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Dan Unsur Pembukuan Keuangan

Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan selaku tolak ukur  (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini dibutuhkan mampu mengembangkan keyakinan penanam modal untuk menyebarkan investasi dalam modal secara syariah.

Jakarta Islamic Index berisikan 30 jenis saham yang diseleksi dari saham-saham yang cocok dengan Syariah Islam. Penentuan tolok ukur penyeleksian saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.

Baca Juga

Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah yakni emiten yang aktivitas usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:

  1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau jual beli yang dihentikan.
  2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan masakan dan minuman yang termasuk haram.
  4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak etika dan bersifat mudarat. 

Selain standar diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap penyeleksian yang juga menimbang-nimbang aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, ialah:

  1. Memilih kumpulan saham dengan jenis perjuangan utama yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
  2. Memilih saham menurut laporan keuangan tahunan atau tengah tahun rampung yang meiliki rasio Kewajiban kepada Aktiva maksimal sebesar 90%.
  3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas menurut urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) paling besar selama satu tahun terakhir.
  4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

Pengkajian ulang akan dijalankan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan pergantian pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus menurut data-data publik yang tersedia.

2. Obligasi Syariah

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah yakni sebuah surat berharga jangka panjang menurut prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten terhadap pemegang Obligasi Syari’ah yang mengharuskan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berbentukbagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada ketika jatuh tempo”.

  Bentuk- Bentuk Perusahaan Atau Badan Perjuangan Dan Perbedaannya

Tidak semua emiten mampu mempublikasikan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa standar berikut harus dipenuhi:

1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menerangkan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) perjuangan perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang tidak boleh; (ii) perjuangan forum keuangan konvensional (ribawi), tergolong perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan masakan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menawarkan barang2 ataupun jasa yg merusak tabiat dan bersifat mudarat.

2. Peringkat investment grade: (i) mempunyai fundamental usaha yg besar lengan berkuasa; (ii) memiliki mendasar keuangan yg besar lengan berkuasa; (iii) memiliki gambaran yg baik bagi publik.

3. Keuntungan perhiasan jikalau termasuk dalam unsur JII.

Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah adalah obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah.

Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh penanam modal atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengenali pemasukan emiten.

Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan janji sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan mampu dikenali/dipertimbangkan sejak permulaan obligasi diterbitkan.

3. Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah ialah Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.

Pangsa pasar reksa dana syariah saat ini kian memperlihatkan kemajuan yang prospektif. Sejak dari acara perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami peningkatan. jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan kian banyaknya penanam modal yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih menguntungkan.

Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah

Ketentuan operasional pasar modal syariah dikelola lewat pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu ialah:

  Tujuan Dan Profesi Akuntansi

1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 wacana Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 ihwal Obligasi Syariah.

3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 ihwal Obligasi Syariah Mudharabah.

4. Sukuk 

Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti seperti dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.

Sementara itu, berdasarkan aliran Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah sebuah surat berharga jangka panjang menurut prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk mengeluarkan uang pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berbentukbagi hasil margin/fee, serta mengeluarkan uang kembali dana obligasi pada ketika jatuh tempo. 

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk yakni sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan sesudah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bab dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari sebuah aktivitas inventasi tertentu.

Sukuk ritel negara merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang serupa dengan obligasi konvensional, namun sukuk mempunyai perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mewajibkan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus mempunyai underlying asset yang terang sebagai penjamin.

Instrumen ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar pemerintah. Sukuk ritel mulai ditawarkan pada 30 Januari sampai 20 Februari 2009 dengan harga Rp 1 juta per unit. Individu dapat membeli sukuk ritel tersebut minimal Rp 5 juta lewat 13 distributor penjualan yang ditunjuk oleh pemerintah. Di antaranya ialah Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI Sekuritas, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank, HSBC, Reliance Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Anugerah Securindo Indah, Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Bank Internasional Indonesia.