Sejarah Hakekat Perbandingan Aturan

SEJARAH & HAKEKAT PERBANDINGAN HUKUM

Studi Perbandingan Hukum, ialah ilmu yang sama tuanya dengan disiplin ilmu aturan itu sendiri, tetapi dalam perkembangannya studi Perbandingan Hukum gres terlihat pada periode ke-19 sebagai cabang ilmu khusus dari disiplin ilmu aturan.

Secara intensif disiplin ilmu aturan berawal di Eropa yang di pelopori oleh Montesquice (Perancis), Mansfield (Inggris), dan Von Feuerbac, Thibaut, dan Gans (Jerman). Kemudian timbul beberapa insitusi yang concern dalam pengembangan Comperative Legal Study, yakni Institute Perbandingan Hukum di Colleg de France pada tahun 1832, pada tahun 1846 menyusul Institute Perbandingan Hukun di University of Paris.

Hakekat Perbandingan Hukum.

Dalam perumpamaan inggris Perbandingan Hukum disebut :

  • · Comperative Law : mempelajari berbagai system hukum aneh dengan maksud untuk membandingkannya.
  • · Comperative Jurisprudence : suatu studi tentang prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan aneka macam macam tata cara hukum.
  • · Foreign Law : mempelajari aturan asing dengan maksud semata-mata mengenali sistem hukum aneh itu sendiri dengan tidak secara konkret bermaksud untuk membandingkannya dengan metode aturan lain.

Secara lazim pemahaman Perbandingan aturan adalah suatu sistem yang merupakan sebuah cara pendekatan untuk mengetahui sebuah obyek/masalah yang sedang diteliti. Ada beberapa model atau paradigma mengenai penerapan metode perbandingan aturan :

1.      Constantinesco.

Mempelajari proses perbandingan aturan dalam tiga fase :

a.   Fase pertama

  • · Mempelajari desain-desain (yang diperbandingkan) dan menerangkan menurut sumber aslinya;
  • · Mempelajari konsep-konsep itu di dalam kompleksitas dan totalitas dari sumber-sumber hukum dengan usulandengan benar-benar dengan menyaksikan hirarki sumber aturan itu dan menafsirkannya dengan menggunakan tata cara yang tepat atau sesuai dengan tata hukum yang bersangkutan.

b.    Fase kedua

  Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya)

Memahami rancangan yang diperbandingkan, artinya mengintegrasikan rancangan-desain itu ke dalam tata hukum mereka sendiri dengan memahami efek-efek yang dikerjakan terhadap konsep-konsep itu dengan memilih bagian-bagian dalam tata cara dan faktor diluar aturan serta mempelajari sumber-sumber sosial dari hukum konkret.

c.       Fase ketiga

Melakukan penjajaran (menempatkan secara berdampingan) rancangan-rancangan itu untuk diperbandingkan; dijalankan dengan menggunakan metode deskripsi, analisis dan eksplansi.

2.    Kamba

Menekankan penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan ialah sesuatu yang sebaiknya ada pada perbandingan aturan. Selain itu pemfokusan dalam pendekatan fungsional dan pendekatan pemecahan duduk perkara sebagai sesuatu yang sngat diperlukan dalam perbandingan lintas budaya.

3.      Soerjono Soekanto

Perbandingan hukum diterapkan dengan memakai unsure-komponen system hokum selaku titik tolak perbandingan, yang meliputi tiga unsurpokok, adalah ;

  • a.      Struktur aturan yang mencakup lembaga-lembaga hukum;
  • b.      Substansi aturan yang meliputi perangkat kaidah/perilaku terorganisir;
  • c.      Budaya hukum yang mencakup perangkat nilai-nilai yang dianut.

Ragam Perbandingan Hukum.

  • 1. Perbandingan Hukum suatu Negara dengan Negara lain.
  • 2. Perbandingan Hukum dari satu waktu ke waktu lainnya.
  • 3. Perbandingan putusan pengadilan satu dengan lainnya.
  • 4. Perbandingan antara tata cara keluarga aturan yang berlaku disetiap Negara.

Kegunaan/faedah Perbandingan Hukum.

1.      Tahir Tungadi

  • Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.
  • Untuk harmonisasi aturan, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.
  • Untuk pembaharuan hukum, ialah dapat memperdalam wawasan perihal hukum nasional dan dapat secra obyektif menyaksikan kebaikan dan kekurangan hkum nasional.
  • Untuk memilih asas-asas umum dari hukum (khususnya bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk memilih the general principles of law yang merupakan sumber penting dari public internasional.

2.      Ade Maman Suherman.

  • Manfaat internal ; Dengan mempelajari perbandingan metode hukum mampu memahami potret budaya hukum sebuah negaranya sendiri dan mengadopsi hal-hal yang nyata dari metode hukum aneh guna pembangunan hukum nasional.
  • Manfaat eksternal ; Dengan mempelajari perbandingan tata cara hukum baik individu, organisasi maupun negara mampu menngambil sikap yang tepat dalam melaksanakan korelasi hukum dengan negara lain yang berlainan metode hukumnya.
  • Untuk kepentingan harmonisasi aturan dalam pembentukan aturan supranasional.

3.      Rene David dan Brierley

  • Berguna dalam penelitian hukum yang bersifat historis dan filosofis.
  • Penting untuk mengerti lebih baik dan untuk mengembangkan hukum  nasioanal.
  • Membantu dalam pengembangan pengertian kepada bangsa-bangsa lain dalam rangka membuat hubungan/situasi yang bagus bagi pertumbuhan hubungan-hubungan internasional.