Sejarah dan Latar Belakang Amandemen UUD 1945

amandemen uud 1945

Amandemen UUD 1945 yakni proses pergantian atau perbaikan yg dilaksanakan kepada Undang-Undang Dasar 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yg merupakan dasar negara Indonesia. Amandemen dilaksanakan lewat proses prosedur yg diputuskan dlm Undang-Undang Dasar 1945 sendiri, yakni lewat proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yg diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) & disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, & Fungsi

Table of Contents

Proses Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah mencatat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami pergeseran melalui proses amandemen sebanyak empat kali, dimana amandemen ini merupakan perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945 tanpa mengubah dengan-cara keseluruhan.

Baca juga: Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara

Amandemen UUD 1945 Pertama

Pada tanggal 19 Oktober 1999, amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 disahkan lewat keputusan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini mencakup 9 pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, & pasal 21. Inti dr amandemen ini yakni untuk menghemat kekuasaan Presiden yg dianggap terlalu besar lengan berkuasa dgn mengubah metode pemerintahan dr eksekutif yg besar lengan berkuasa menjadi tata cara pemerintahan yg lebih sepadan antara direktur, legislatif, & yudikatif.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Kedua

Pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 disahkan melalui Sidang Gumum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen ini meliputi banyak pasal mirip Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 30, Pasal 36B, Pasal 36C, Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, & Pasal 36A. Inti dr amandemen kedua ini adalah pergeseran yg ditujukan untuk memajukan pemerintahan kawasan, dewan perwakilan rakyat & kewenangannya, hak asasi manusia, lembaga negara & lagu kebangsaan.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Ketiga

Pada tanggal 10 November 2001, amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 disahkan melalui Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001. Amandemen ini mencakup perubahan pada 3 bab & 22 pasal, di antaranya Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C, Bab VIIA, Bab VIIB, & Bab VIIIA. Inti dr pergantian yg dijalankan pada amandemen ketiga ini yaitu bentuk & kedaulatan negara, kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, keuangan negara, & kekuasaan kehakiman.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Keempat

Sejarah mencatat bahwa amandemen UUD 1945 yg terakhir disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 lewat Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yg dilaksanakan pada amandemen keempat ini terdiri dr 2 bab & 13 pasal, di antaranya Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, & Pasal 37, Bab XIII & Bab XIV. Inti dr perubahan amandemen keempat ini ialah DPD sebagai serpihan dr MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian & perjanjian, mata duit, bank sentral, pendidikan kebudayaan, perekonomian nasional & kemakmuran sosial, serta pergantian UUD.

Alasan Undang-Undang Dasar 1945 di Amandemen

Beberapa alasan utama dilakukannya amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:

  1. Kurangnya tata cara cek & keseimbangan pada institusi-institusi pemerintahan
  2. Dominasi kekuasaan direktur yg terlalu besar lengan berkuasa, dgn hak prerogatif & kekuasaan legislatif yg terlalu besar di tangan Presiden
  3. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen terlalu fleksibel
  4. Terbatasnya pengaturan jaminan hak asasi manusia (HAM)

Oleh sebab itu, tujuan dr amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yg dikerjakan sebanyak 4 kali ini adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar negara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi insan, pembagian kekuasaan, keberadaan negara demokrasi & negara hukum, serta hal-hal lain yg sesuai dgn pertumbuhan aspirasi & kebutuhan bangsa.

Baca juga: Tempat Download E-book Dalam Bahasa Indonesia

Kesimpulan

Amandemen dilaksanakan lewat proses prosedur yg diputuskan dlm Undang-Undang Dasar 1945 sendiri, yakni lewat proses pengerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) yg disarankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) & disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sejarah mencatat bahwa UUD 1945 sudah mengalami perubahan melalui proses amandemen sebanyak empat kali, dimana amandemen ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar negara mirip tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi & negara hukum, serta hal-hal lain yg sesuai dgn perkembangan aspirasi & keperluan bangsa.

Semoga berguna

Referensi

Huda, N. (2008). Undang-Undang Dasar 1945 & ide Amandemen Ulang.

Santika, I. G. N. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Secara Konseptual. Global Aksara Pers.

Tutik, T. T., & SH, M. (2016). konstruksi aturan tata negara Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Prenada Media.

  Mengaktualisasikan Wawasan Kebangsaan dan 4 Konsesus