Daftar Isi
sebutkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah sentra!
Membina ketenteraman & ketertiban di daerahnya.
Menyelenggarakan kerjasama aktivitas lintas sektor mulai dr perencanaan hingga pelaksanaan & pengawasan kegiatan dimaksud.
Membimbing & mengawasi penyelenggaraan pemerintah tempat.
Melaksanakan usaha-usaha training kesatuan bangsa sesuai budi yg ditetapkan pemerintah.
Melaksanakan segala tugas pemerintahan menurut peraturan perundang-seruan yg diberikan kepadanya.
Melaksanakan peran-tugas pemerintahan yg tak tergolong dlm peran instansi lainnya.
sebutkan tugas gubernur selaku wakil pemerintah pusat!
sebagai wakil pemerintah sentra, gubernur perlu mewakili pemerintah pusat dlm menjalankan tugasnya, serta gubernur harus mewakili rakyat provinsinya selaku tugasnya untuk pemerintah sentra.
Sebutkan tugas gubernur & wakil pemerintah pusat
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan di provinsi
2.mengajukan desain peraturan daerah(Peraturan Daerah)
3.memutuskan perda yg sudah mendapat persetujuam DPRD
Sebutkan peran gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat
Tugas gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat yaitu selaku berikut :
- Menyelaraskan penyusunan rencana pembangunan.
- Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan & pembangunan.
- Melantik Bupati/Walikota.
- Memberikan kesepakatan pembentukan Instansi Vertikal di daerahnya yg bukan untuk masalah pemerintahan absolut.
- Melantik kepala Instansi Vertikal.
Pembahasan
Gubernur dlm menjalankan tugasnya selaku wakil pemerintahan sentra, mempunyai payung aturan di dlm Pasal 91 Ayat 4 UU No. 23 Th 2014. Berbagai tugas & wewenang gubernur selaku wakil pemerintahan menurut pasal tersebut yaitu :
- Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota & antara Daerah provinsi & Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
- Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan & pembangunan antara Daerah provinsi & Daerah kabupaten/kota & antar-Daerah kabupaten/kota yg ada di wilayahnya.
- Memberikan rekomendasi pada Pemerintah Pusat atas anjuran DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
- Melantik bupati/wali kota.
- Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melakukan problem pemerintahan diktatorial & pembentukan Instansi vertikal oleh kementerian yg nomenklaturnya dengan-cara tegas disebutkan dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melantik kepala Instansi Vertikal dr kementerian & forum pemerintah nonkementerian yg diperintahkan di wilayah Daerah provinsi yg bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yg melakukan permasalahan pemerintahan otoriter & kepala Instansi Vertikal yg dibentuk oleh kementerian yg nomenklaturnya dengan-cara tegas disebutkan dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Tugas gubernur lengkap, baca di https://Wargamasyarakatorg .co.id/tugas/2466551
- 4 Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, baca di https://Wargamasyarakatorg .co.id/tugas/14680299
- Tugas & wewenang kepala daerah, baca di https://Wargamasyarakatorg .co.id/peran/1043941
Detail Jawaban
Kelas : VII
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 7 PPKn Bab 6 – Peman Daerah dlm Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kode : 7.9.6
Kata Kunci : Tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah, Wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah, Dasar hukum peran gubernur.
sebutkan 4 peran gubernur selaku wakil pemerintah pusat!
Sebutkan peran gubernur selaku pelaksana pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kawasan kabupaten/kota!
Tugas gubernur ini telah dikontrol dlm Pasal 91 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014. Berbagai tugas gubernur antara lain :
1. Mengkoordinasikan pelatihan & pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota.
2. Melakukan monitoring, penilaian, & supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yg ada di daerahnya.
3. Memberdayakan & memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
4. Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota ihwal RPJPD, RPJMD, APBD.
5. Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang kawasan, pajak daerah, & retribusi tempat.
6. Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota. dan
7. Melaksanakan peran lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebutkan peran gubernur selaku wakil pemerintahan pusat!
Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah dikontrol dlm Pasal 91 Ayat 4 UU No 23 Tahun 2014. Berbagai tugas & wewenang gubernur sebagai wakil pemerintahan sentra antara lain :
1. Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota & antara Daerah provinsi & Daerah kabupaten/kota di daerahnya.
2. Mengoordinasikan acara pemerintahan & pembangunan antara Daerah provinsi & Daerah kabupaten/kota & antar-Daerah kabupaten/kota yg ada di daerahnya.
3. Memberikan rekomendasi pada Pemerintah Pusat atas tawaran DAK pada Daerah kabupaten/kota di daerahnya.
4. Melantik bupati/wali kota.
5. Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melakukan problem pemerintahan absolut & pembentukan Instansi vertikal oleh kementerian yg nomenklaturnya dengan-cara tegas disebutkan dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Melantik kepala Instansi Vertikal dr kementerian & lembaga pemerintah nonkementerian yg ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yg bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yg melaksanakan urusan pemerintahan otoriter & kepala Instansi Vertikal yg dibentuk oleh kementerian yg nomenklaturnya dengan-cara tegas disebutkan dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan
7. Melaksanakan peran lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Sebutkan tugas gubernur selaku Kepala Daerah!
Tugas gubernur sebagai Kepala Daerah sudah dikelola dlm Pasal 65 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014. Berbagai tugas & wewenang gubernur selaku Kepala Daerah antara lain :
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah menurut ketentuan peraturanperundang-permintaan & kebijakan yg ditetapkan bareng DPRD.
2. Memelihara ketenteraman & ketertiban penduduk .
3. Menyusun & mengajukan rancangan Perda ihwal RPJPD & desain Perda perihal RPJMD pada DPRD untuk dibahas bareng DPRD, serta menyusun & menetapkan RKPD.
4. Menyusun & mengajukan desain Perda tentang APBD, desain Perda tentang pergantian APBD, & rancangan Perda ihwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD untuk dibahas bareng .
5. Mewakili Daerahnya di dlm & di luar pengadilandan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala tempat. dan
7. Melaksanakan peran lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-seruan
Tulislah dgn benar bunyi pasal 26 uud 1945 sebelum & sesudah amandemen!
Sebelum diamandemen :
1. Yang menjadi warga Negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia orisinil & orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn undang-undang selaku warga negara.
2. Syarat-syarat yg mengenai kewargaan Negara ditetapkan dgn undang-undang.
Sesudah diamandemen :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil & orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn undang-undang selaku warga negara.
2. Penduduk merupakan waraga negara Indonesia & orang gila yg bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara & penduduk dikelola dgn undang-undang.
Semoga jawaban kakak mampu menolong, apabila masih terdapat pertanyaan yg lain, jangan ragu ejekan pertanyaanmu di Brainly ya.
Detail Tambahan
Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Sistem Pemerintahan
Kata Kunci : Tugas Gubernur, Selaku kepala daerah, Selaku wakit pemerintahan sentra.
Kode : –