Sedangkan dalam arti modern, aturan internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
- Hukum tertulis, yakni aturan internasional yang berupa persetujuanantarnegara dalam bentuk tertulis.
- Hukum tidak tertulis ialah hukum internasional antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis.