Sebut Dan Jelaskan Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

sebut & jelaskan pembagian kekuasaan di indonesia

. Pembagian kekuasaan tersebut dibagi menjadi tiga bagian, antara lain:

  1.     Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan yg berhak membuat peraturan perundang-undangan. Yang termasuk ke dlm anggota kekuasaan legislatif antara lain adalah MPR, DPR, DPD & DPRD. Sesuai dgn kekuasaannya maka keempat anggota tersebut berhak membuat peraturan perundangan-undangan Negara Republik Indonesia.

2.       Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan yg berhak menjalankan peraturan yg telah dibuat oleh anggota legislatif, dimana anggota kekuasaan eksekutif adalah Presiden, Wakil Presiden & Menteri-Menteri Indonesia. Mereka bertugas menjalankan peraturan yg telah dibuat oleh anggota legislatif.

3.       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan yg mempunyai tugas untuk mengasawasi pelaksanaan perundang-undangan, dimana anggota kekuasaan ini adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) & Komisi Yudisial (KY).

   

  Gubernur Jenderal Yang Memerintah Indonesia Atas Nama Voc Ialah

sebutkan & jelaskan pembagian kekuasaan di indonesia

yudikatif,eksekutif,delegatif

Sebutkan serta jelaskan pembagian kekuasaan di Indonesia!

Jawaban:

pembagian kekuasaan di indonesia:

  1.     Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan yg berhak membuat peraturan perundang-undangan. Yang termasuk ke dlm anggota kekuasaan legislatif antara lain adalah MPR, DPR, DPD & DPRD. Sesuai dgn kekuasaannya maka keempat anggota tersebut berhak membuat peraturan perundangan-undangan Negara Republik Indonesia.

2.       Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan yg berhak menjalankan peraturan yg telah dibuat oleh anggota legislatif, dimana anggota kekuasaan eksekutif adalah Presiden, Wakil Presiden & Menteri-Menteri Indonesia. Mereka bertugas menjalankan peraturan yg telah dibuat oleh anggota legislatif.

3.       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan yg mempunyai tugas untuk mengasawasi pelaksanaan perundang-undangan, dimana anggota kekuasaan ini adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) & Komisi Yudisial (KY).

Penjelasan:

Semoga membantu & mohon maaf jika ada kesalahan.

Terus belajar & raihlah mimpimu.

pembagian kekuasaan yg ada di indonesia, sebutkan & jelaskan

kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
kekuasaan eksekutif yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
kekuasaan federatif yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri

Dalam penerapanya pembagian kekuasaan diindonesia terbagi dua, sebutkan & jelaskan pembagian kekuasaan tersebut

Jawaban:

– Horizontal

– Vertikal

Penjelasan:

– Horizontal adalah pembagian kekuasaan dengan-cara mendatar atausejajar antar lembaga pemerintahan. BPK, MA, MK, KY, DPR, DPD, MPR, & Presiden berkedudukan sejajar dlm lembaga tingkat pusat.

– Vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Presiden, Gubernur, & Bupati/Walikota