Daftar Isi
suatu konstitusi harus memuat ketentuan selaku berikut, Kecuali
A.Pembagian Kekuasaan
B.HAM
C.Prosedur Perubahan Konstitusi
D.Larangan Amandemen
D. Larangan Amandemen
– maaf kalo salah UnU mudah-mudahan membantu 🙂 kasih jawaban tercerdas ><
follow ig @anep2376leo
berdasarkan Sri Sumantri,suatu konstitusi lazimnya memuat atau mengendalikan hal hal pokok sebagai berikut,kecuali
hal pokoknya ada 3, yaitu :
1. jaminan terhadap HAM & WN
2. susunan ketatanegaraan suatu negara
3. pembagian & pembatasan tugas ketatanegaraan
sebuah konstitusi harus memuat ketentuan sbb, kecuali..
a. pembagian kekuasaan
b. HAM
c. prosedur pergantian konstitusi
d. larangan amandemen
mungkin D. larangan amademen maaf kalau salah ya thank you
intinya setiap konstitusi menampung ketentuan sebagai
1.jaminan terhadap hak hak asasi manusia & warga negara
2.susunan ketatanegaraan suatu negara
3.pembagian & pembatasan peran ketatanegaraan
biar membantu yaa
suatu konstitusi menampung beberapa hal pokok yg harus diatur dlm negara antara lain sebagai berikut kecuali
a.tujuan negara b.pergantian konstitusi c.lembaga negara
d.hukuman
c. forum negara jika salah saya mohon maaf