Wargamasyarakat.org – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama.
Pada SE Sesjen No. 6 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penting yg disampaikan, adapun isi dr edaran tersebut yakni sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi Nomor: Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lnstansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa:
a. Penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Agama merupakan kewajiban yg mesti dikerjakan dengan-cara terus meneru termasuk dlm situasi pandemi dikala ini.
b. Penerapan sistem kerja gres yg didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan & keselamatan
dilakukan biar Aparatur Sipil Negara dapat menyesuaikan diri terhadap pergantian tatanan wajar baru tetapi tetap produktif & kondusif.
c. Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melaksanakan pemantauan & pengawasan serta
training pada bawahan & sumbangan sanksi bagi atasan pribadi yg melaksanakan pembiaran pelanggaran disiplin.
d. Sehubungan dgn hal tersebut dipandang perlu untuk memutuskan Surat Edaran Penegakan Disiplin
ASN dlm rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dlm pelaksanaan peran ASN semoga tak terjadi pembiaran berlarut-larut kepada pelanggaran yg terjadi.
Sehubungan hal tersebut di atas, kami minta para Pemimpin Satuan Kerja untuk:
- Melakukan tindakan pencegahan & pelatihan disiplin ASN melalui pembekalan dengan-cara berkala ihwal nilai Dasar, Kade Etik & Kode Perilaku serta Kewajiban & Larangan ASN.
- Menjadi pola dlm penerapan Nilai Dasar ASN, Kade Etik & Kade Perilaku.
- Memproses adanya prasangka pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai egeri ipil & Peraruran Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pernerintah dgn Perjanj ian Kerja.
- Pemberian eksekusi disiplin bagi atasan lang ung yg tak melaksanakan langkah-langkah memanggil, me,eriksa & menjatuhkan eksekusi disiplin kepada pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan peran kedinasan & mentaati ketentuan jam kerja sesuai dgn penerapan sistem kerja baru yg dikerjakan bawahannya,
- Dalam pelaksanaan bantuan eksekusi disiplin, Pejabat yg berwenang memberikan hukuman di iplin wajib mengikuti mekanisme atau tata cara yg terdapat pada Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melaporkan k Biro Kepegawaian selaku satuan kerja pembina kepegawaian pada Kementerian Agama serta melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara rneuggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yg mampu diakse melalui https://idis.bkn.go.id
Bagi bapak ibu ASN di lingkungan Kemenag yg ingin mendownload Surat Edaran Sesjen Nomor 6 Tahun 2021 silahkan melalui tautan link di bawah ini:
SE Sesjen No. 6 Tahun 2021.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran Sesjen Nomor 6 Tahun 2021 ihwal Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag) yg mampu di sampaikan, mudah-mudahan berfaedah. Terima kasih.