Wargamasyarakat.org – Menteri Pendidikan & Kebudayaan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini di tujukan pada Gubernur & Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Adapun salinan dr Surat Edaran tersebut sebagai berikut:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 wacana Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:
1. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dgn kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:
a. ekspansi pengguna;
b. perluasan sumber dana;
c. menghilangkan batas-batas nilai transaksi;
d. penyederhanaan proses;dan
e. menunjukkan susukan bagi Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) untuk menjual bisnisnya di bidang pendidikan; dan
2. untuk kelangsungan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan lewat SIPLah & untuk penambahan penyuplaiyg terdaftar dlm SIPLah, Kemendikbud sudah melaksanakan kerjasama dengan:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Perindustrian;
d. KementerianPerdagangan;
e. Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah;
f. Kementerian Komunikasi & Informatika;
g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sehubungan dgn hal tersebut, kami menginginkan kerjasama & bantuan Saudara untuk mampu:
- menyuruh seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan supaya:
a. melaksanakan proses pengadaan barang/jasa lewat aplikasi SIPLah sesuai dgn ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan
b. melaksanakan pemutakhiran data lewat aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- menginformasikan pada satuan pendidikan yg mengalami kendala untuk masuk dlm aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dgn Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;
- mengarahkan & memfasilitasi para pelaku perjuangan baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk mampu ikut serta selaku pemasokbarang/jasa satuan pendidikan lewat aplikasi SIPLah;
- menyampaikan pada Kemendikbud jenis-jenis dana tunjangan pendidikan dr pemerintah tempat yg dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dlm aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan
- tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dgn ketentuan perundang-seruan.
Untuk mendownload Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah silahkan melalui link di bawah ini:
SE Mendikbud No 8 Tahun 2020.pdf, Unduh
Demikialah info Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah dapat di sampaikan, gampang-mudahan berguna. Terima kasih atas kunjungannya.