SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PBJ Melalui SIPLah

Wargamasyarakat.org – Menteri Pendidikan & Kebudayaan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini di tujukan pada Gubernur & Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Adapun salinan dr Surat Edaran tersebut sebagai berikut:

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 wacana Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:

1. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dgn kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:

a. ekspansi pengguna;

b. perluasan sumber dana;

c. menghilangkan batas-batas nilai transaksi;

d. penyederhanaan proses;dan

e. menunjukkan susukan bagi Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) untuk menjual bisnisnya di bidang pendidikan; dan

2. untuk kelangsungan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan lewat SIPLah & untuk penambahan penyuplaiyg terdaftar dlm SIPLah, Kemendikbud sudah melaksanakan kerjasama dengan:

a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan;

b. Kementerian Dalam Negeri;

c. Kementerian Perindustrian;

d. KementerianPerdagangan;

e. Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah;

f. Kementerian Komunikasi & Informatika;

g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sehubungan dgn hal tersebut, kami menginginkan kerjasama & bantuan Saudara untuk mampu:

  1. menyuruh seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan supaya:

    a. melaksanakan proses pengadaan barang/jasa lewat aplikasi SIPLah sesuai dgn ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan

    b. melaksanakan pemutakhiran data lewat aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

  2. menginformasikan pada satuan pendidikan yg mengalami kendala untuk masuk dlm aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dgn Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;
  3. mengarahkan & memfasilitasi para pelaku perjuangan baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk mampu ikut serta selaku pemasokbarang/jasa satuan pendidikan lewat aplikasi SIPLah;
  4. menyampaikan pada Kemendikbud jenis-jenis dana tunjangan pendidikan dr pemerintah tempat yg dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dlm aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan
  5. tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dgn ketentuan perundang-seruan.

Untuk mendownload Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah silahkan melalui link di bawah ini:

SE Mendikbud No 8 Tahun 2020.pdf, Unduh

Demikialah info Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah dapat di sampaikan, gampang-mudahan berguna. Terima kasih atas kunjungannya.

  Mengenal Program Guru Belajar Seri PPPK dan Cara Daftarnya