Sambutan Ketua Pada Program Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah Kamis, 29 Agustus 2013 Oleh : Hamid Darmadi


Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Kalbar
Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota
Yth. Nara Sumber Sosialisasi Komite Sekolah
Yth. Pengurus Dewan PendidikanProvinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala-Kepala Sekolah, dan Ketua-Ketua Komite Sekolah
Yth. Peserta Sosialisasi Komite Sekolah
Yth.Undangan Hadirin Sekalian yang berbahagia
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah yang Maha Esa, sebab hanya dengan berkat dan ijinNya jualah acara “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” hari ini Kamis 29 Agustus 2013  ini mampu diselenggarakan.
“Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” ini diselenggarakan atas dasar Surat Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 764/C.CI/KU/2013 Tanggal 4 Maret 2013 Tentang Program Bantuan Sosial Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tahun 2013 dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Dewan Pendidikan Tahun 2013.
 “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” yang dikerjakan pada hari ini Kamis, 29 Agustus 2013 jam 07.30 s/d 15.00 wib meliputi tiga pokok bahasan utama yaitu;
(1)  Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah disampaikan oleh Bapak Sunyata.SP.,M.Si (Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat);
(2)  Pengingkatan Kemampuan Organisasi Komite Sekolah disampaikan Oleh Bapak Drs.H.Salekan Marli (Wakil Ketua Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan Barat) ;
(3)  Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah Oleh Ibu Erna Listiana.,SE.M.Si (Anggota Komisi Dikdasmen Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan Barat).
Bapak/Ibu Hadirin yang saya muliakan
Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta penduduk dalam rangka memajukan kualitas, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,  baik pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. 
Kedudukan Komite Sekolah diatur menurut Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, tanggal 2 April 2002. Dengan keluarnya keputusan yang baru ini maka Keputusan Mendikbud Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bapak/Ibu Hadirin yang saya muliakan
1.    Komite Sekolah berkedudukan pada;  Satuan Pendidikan (sekolah).
2.    Komite Sekolah mampu terdiri dari satu sekolah atau gabungan beberapa sekolah dalam jenjang yang sama atau berlawanan dengan pertimbangan sebab dikontrol oleh penyelenggara yang serupa atau alasannya adalah pendapatlain.
3.    Komite Sekolah bersifat mandiri, dan tidak ada kekerabatan hirarki dengan lembaga pemerintahan.
Komite Sekolah Bertujuan:
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa penduduk dalam melahirkan kebijakkan operasional dan program pendidikan di sekolah.
2.    Meningkatkan tanggung jawab dan tugas serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.    Menciptakan situasi dan keadaan transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.
Komite Sekolah Berperan :
1.    Sebagai Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kecerdikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
2.    Sebagai Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3.    Sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran di sekolah.
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di sekolah.
Komite Sekolah Berfungsi :
1.    Sebagai Pendorong tumbuhnya perhatian dan kesepakatan penduduk kepada penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
2.    Sebagai Pelaku kolaborasi dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Sebagai Penampung dan memeriksa aspirasi, inspirasi, permintaan, dan banyak sekali keperluan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Sebagai Pemberi masukan, pertimbangan, dan saran terhadap sekolah mengenai :
1.     Kebijakan dan acara pendidikan.
2.     Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3.     Kriteria kinerja sekolah.
4.     Kriteria tenaga pendidikan.
5.     Kriteria fasilitas pendidikan.
6.     Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5.    Sebagai Pendorong orang bau tanah dan masyarakat ikut serta dalam pendidikan guna mendukung kenaikan kualitas dan pemerataan pendidikan.
6.    Sebagai Penggalang dana penduduk dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
7.    Sebagai Pelaku penilaian dan pengawasan kepada kebijakan, acara, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di sekolah
Komite Sekolah ialah tubuh mampu berdiri diatas kaki sendiri yang mewadahi tugas serta penduduk dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Bapak/Ibu Hadirian yang saya muliakan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 188 (2) dibilang bahwa Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh alasannya adalah itu,  masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) tunjangan usulandalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau (g) pinjaman santunan atau akomodasi kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam melaksanakan fungsinya.
Dalam Pasal 188 (1) dikataskan bahwa ”Peran serta penduduk meliputi: tugas serta perseorangan, kalangan, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian kualitas pelayanan pendidikan”. Selanjutnya Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa Peran Serta Masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui Dewan Pendidikan tingkat Nasional, Dewan Pendidikan tingkat Provinsi, Dewan Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, Komite Sekolah, dan atau organisasi pemangku kepentingan pada satuan pendidikan.
Fungsi Dewan Pendidikan.
Dalam Pasal 192 (2) dengan tegas dijelaskan bahwa ”Dewan Pendidikan berfungsi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dengan menunjukkan pertimbangan, instruksi dan perlindungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”. Jelaslah bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 ialah klasifikasi dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan yaitu mengembangkan kualitas layanan pendidikan. Fungsi Dewan Pendidikan dijalankan dengan tiga cara ialah;
1.    Memberikan pertimbangan, (advisory agency)
2.    Memberikan instruksi dan pemberian tenaga, sarana dan prasarana, (suporting agency)
3.    Melakukan pengawasan pendidikan, (controlling agency)
Tugas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi menawarkan pertimbangan terhadap birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak dapat dijalankan bila Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak mempunyai data dan info atau bahan yang digunakan untuk memperlihatkan usulanitu. Oleh sebab itu, dalam Pasal 192 (4) dijelaskan ihwal peran untuk menemukan data dan gosip yang hendak diserahkan selaku materi pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan menunjukkan saran terhadap Menteri, gubernur, Bupati/Walikota kepada keluhan, usulan, kritik, dan aspirasi penduduk terhadap pendidikan”.  Dalam ayat selanjutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) terhadap penduduk melalui media cetak, elektro, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis selaku pertanggung-balasan publik”.
Oleh alasannya itu, ketentuan Pasal 192 (5) perihal laporan pertanggungjawaban publik terhadap masyarakat merupakan ketentuan yang sungguh layak dan dapat sungguh-sungguh dikerjakan. Laporan pertanggungjawaban itu mesti dibuat secara tertulis, dan laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada penduduk melalui media cetak, elektro, laman (website), atau bentuk lainnya. Unsur yang dapat menjadi pengelola Dewan Pendidikan diterangkan dalam Pasal 192 (6), ialah selaku berikut: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c) pengusaha, (d). organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis kelebihan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 diterangkan bahwa jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yaitu berjumlah gasal, dengan maksud agar bisa dikerjakan pengutan suara dalam proses pengambilan keputusan, tergolong dalam penyeleksian pengelola Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, terutama ketua dan sekretaisnya, sehabis proses penyeleksian secara mufakat tidak dapat dijalankan. Selain itu, khusus untuk penyeleksian pengelola Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, proses pengusulan calon pengelola tersebut mesti mendapatkan kesepakatan dari (a) organisasi profesi pendidik, (b) organisasi profesi lain, atau (c) organisasi kemasyarakatan.
Bapak/Ibu Hadirian yang aku muliakan
Demikian sekelumit uraian perihal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mampu aku sampaikan. Dengan keinginan  semoga acara ini berfaedah bagi pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat kebanyakan dan dan bagi peserta “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” pada  utamanya. Terima kasih.
Membangun Dakwah bareng Sunan Giri
Tapi ajak serta dulu Sunan Kali Jaga
Membangun Pendidikan Tak Bisa Sendiri
Tapi Perlu Melibatkan Semua Unsur dan Lembaga
Jika Pergi Ke kampung Melayu
Singgah dulu ke Kampung Jawa
Jika ingin Pendidikan kita maju-berkualitas
Saatnya Diknas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Bekerjasama