Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Kalbar
Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota
Yth. Nara Sumber Sosialisasi Komite Sekolah
Yth. Pengurus Dewan PendidikanProvinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala-Kepala Sekolah, dan Ketua-Ketua Komite Sekolah
Yth. Peserta Sosialisasi Komite Sekolah
Yth.Undangan Hadirin Sekalian yang berbahagia
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah yang Maha Esa, alasannya adalah hanya dengan berkat dan ijinNya jualah acara “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” hari ini Kamis 29 Agustus 2013 ini mampu diselenggarakan.
“Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” ini diselenggarakan atas dasar Surat Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 764/C.CI/KU/2013 Tanggal 4 Maret 2013 Tentang Program Bantuan Sosial Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tahun 2013 dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Dewan Pendidikan Tahun 2013.
“Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” yang dijalankan pada hari ini Kamis, 29 Agustus 2013 jam 07.30 s/d 15.00 wib mencakup tiga pokok bahasan utama yakni;
(1) Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah disampaikan oleh Bapak Sunyata.SP.,M.Si (Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat);
(2) Pengingkatan Kemampuan Organisasi Komite Sekolah disampaikan Oleh Bapak Drs.H.Salekan Marli (Wakil Ketua Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan Barat) ;
(3) Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah Oleh Ibu Erna Listiana.,SE.M.Si (Anggota Komisi Dikdasmen Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan Barat).
Bapak/Ibu Hadirin yang aku muliakan
Komite Sekolah ialah tubuh mandiri yang mewadahi tugas serta masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, baik pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Kedudukan Komite Sekolah dikelola berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, tanggal 2 April 2002. Dengan keluarnya keputusan yang gres ini maka Keputusan Mendikbud Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 perihal Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bapak/Ibu Hadirin yang saya muliakan
1. Komite Sekolah berkedudukan pada; Satuan Pendidikan (sekolah).
2. Komite Sekolah mampu berisikan satu sekolah atau campuran beberapa sekolah dalam jenjang yang serupa atau berbeda dengan pertimbangan karena dikontrol oleh penyelenggara yang sama atau karena pendapatlain.
3. Komite Sekolah bersifat mandiri, dan tidak ada korelasi hirarki dengan forum pemerintahan.
Komite Sekolah Bertujuan:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakkan operasional dan program pendidikan di sekolah.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Menciptakan situasi dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas di sekolah.
Komite Sekolah Berperan :
1. Sebagai Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
2. Sebagai Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, ajaran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3. Sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran di sekolah.
4. Mediator antara pemerintah (administrator) dengan masyarakat di sekolah.
Komite Sekolah Berfungsi :
1. Sebagai Pendorong tumbuhnya perhatian dan akad penduduk kepada penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Sebagai Pelaku kolaborasi dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
3. Sebagai Penampung dan memeriksa aspirasi, wangsit, permintaan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh penduduk .
4. Sebagai Pemberi masukan, pertimbangan, dan saran terhadap sekolah perihal :
1. Kebijakan dan program pendidikan.
2. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3. Kriteria kinerja sekolah.
4. Kriteria tenaga pendidikan.
5. Kriteria kemudahan pendidikan.
6. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5. Sebagai Pendorong orang renta dan masyarakat ikut serta dalam pendidikan guna mendukung kenaikan kualitas dan pemerataan pendidikan.
6. Sebagai Penggalang dana penduduk dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
7. Sebagai Pelaku penilaian dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di sekolah
Komite Sekolah ialah badan berdikari yang mewadahi tugas serta masyarakat dalam rangka mengembangkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Bapak/Ibu Hadirian yang aku muliakan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 188 (2) dikatakan bahwa Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh alasannya itu, masyarakat mempunyai tugas dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pendapatdalam pengambilan keputusan yang memiliki dampak pada pemangku kepentingan pendidikan kebanyakan; dan/atau (g) perlindungan santunan atau akomodasi terhadap satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam melakukan fungsinya.
Dalam Pasal 188 (1) dikataskan bahwa ”Peran serta masyarakat mencakup: tugas serta perseorangan, kalangan, keluarga, organisasi profesi, usahawan, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Selanjutnya Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa Peran Serta Masyarakat secara khusus dapat disalurkan lewat Dewan Pendidikan tingkat Nasional, Dewan Pendidikan tingkat Provinsi, Dewan Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, Komite Sekolah, dan atau organisasi pemangku kepentingan pada satuan pendidikan.
Fungsi Dewan Pendidikan.
Dalam Pasal 192 (2) dengan tegas diterangkan bahwa ”Dewan Pendidikan berfungsi kenaikan kualitas pelayanan pendidikan dengan menunjukkan pertimbangan, arahan dan tunjangan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”. Jelaslah bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan klasifikasi dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan ialah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Fungsi Dewan Pendidikan dikerjakan dengan tiga cara yaitu;
1. Memberikan pertimbangan, (advisory agency)
2. Memberikan isyarat dan perlindungan tenaga, fasilitas dan prasarana, (suporting agency)
3. Melakukan pengawasan pendidikan, (controlling agency)
Tugas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 diterangkan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi memperlihatkan pertimbangan terhadap birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak mampu dijalankan jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak mempunyai data dan info atau materi yang digunakan untuk menunjukkan pendapatitu. Oleh alasannya itu, dalam Pasal 192 (4) dijelaskan ihwal tugas untuk memperoleh data dan berita yang hendak diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan menawarkan anjuran terhadap Menteri, gubernur, Bupati/Walikota kepada keluhan, nasehat, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada penduduk melalui media cetak, elektro, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis selaku pertanggung-tanggapan publik”.
Oleh alasannya adalah itu, ketentuan Pasal 192 (5) ihwal laporan pertanggungjawaban publik terhadap masyarakat ialah ketentuan yang sungguh layak dan mampu benar-benar dilakukan. Laporan pertanggungjawaban itu harus dibuat secara tertulis, dan laporan pertanggungjawaban itu disampaikan terhadap penduduk melalui media cetak, elektro, laman (situs web), atau bentuk yang lain. Unsur yang mampu menjadi pengelola Dewan Pendidikan diterangkan dalam Pasal 192 (6), yaitu selaku berikut: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c) pengusaha, (d). organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 diterangkan bahwa jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yakni berjumlah gasal, dengan maksud biar mampu dilakukan pengutan suara dalam proses pengambilan keputusan, tergolong dalam pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, utamanya ketua dan sekretaisnya, setelah proses pemilihan secara mufakat tidak dapat dilakukan. Selain itu, khusus untuk pemilihan pengelola Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, proses pengusulan calon pengurus tersebut harus mendapatkan kesepakatan dari (a) organisasi profesi pendidik, (b) organisasi profesi lain, atau (c) organisasi kemasyarakatan.
Bapak/Ibu Hadirian yang aku muliakan
Demikian sekelumit uraian ihwal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang dapat saya sampaikan. Dengan cita-cita supaya kegiatan ini bermanfaat bagi pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat kebanyakan dan dan bagi penerima “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” pada khususnya. Terima kasih.
Membangun Dakwah bersama Sunan Giri
Tapi ajak serta dulu Sunan Kali Jaga
Membangun Pendidikan Tak Bisa Sendiri
Tapi Perlu Melibatkan Semua Unsur dan Lembaga
Jika Pergi Ke kampung Melayu
Singgah dahulu ke Kampung Jawa
Jika ingin Pendidikan kita maju-bermutu
Saatnya Diknas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Bekerjasama