Salam pendidikan
Kementrian pendidikan dan kebudayaan pada telah mengeluarkan Permendikbud no 19 tahun 2020 selaku pergantian atas Permendikbud no 8 tahun 2020 wacana petunjuk BOS reguler.
Ada beberapa perubahan yang cukup mencolok dalam Permendikbud no 19 tahun 2020 ini. Hal ini dikerjakan sebagai upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selaku efek dari peningkatan dampak dari virus Corona terhadap dunia pendidikan. Dimana semua aktivitas pembelajaran menjadi berganti drastis. Baik dari pembiayaan hingga teknis pembelajaran yang ada.
Berikut inti isi dari Permendikbud no 19 tahun 2020.
Dalam pasal 1 Permendikbud no 19 tahun 2020 dijelaskan: Diantara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A.
1. Selama era penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat kesmas (kesehatan penduduk ) covid 19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat memakai dana BOS Reguler dengan ketentuan:
1. Selama era penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat kesmas (kesehatan penduduk ) covid 19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat memakai dana BOS Reguler dengan ketentuan:
a. Pembiayaan langganan jasa dan daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau penerima ajar dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
b. Pembiayaan manajemen aktivitas sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 hurufe dapat dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
2. ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 % sebagaimana dimaksud dalam pasl 9 ayat 3 tidak berlaku selama periode penetapan status darurat covid 19 oleh pemerintah pusat.
3. pembiayaan pembayaran honor sebagiamana dimaksud pada ayat 2 diatas, diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan mesti memenuhi syarat sebagai berikut
- tercatat pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019
- belum mendapatan pinjaman profesi
- memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam periode penetapan status kedaruratan kesmas covid 19 yang ditetapkan pemerintah sentra.
4. ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 mulai berlaku sejak bulan april tahun 2020 sampai dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan penduduk oleh pemerintah sentra.
itulan point utama dalam permendikbud nomor 19 tahun 2020. untuk lebih jelasnya silahkan lihat salinan permendikbud nomo 19 tahun 2020 dibawah ini.