Salat Qasar ialah salah yang diringkas dan kita tentu sering melaksanakannya. Musafir yang menempuh perjalanan panjang boleh mengqasar salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, ialah salat zuhur, asar dan isya.
Salat qasar ini disyariatkan pada tahun empat Hijriyah. Ditetapkan berdasarkan Kitab, Sunah dan Ijma. Adapun dalil dari Kitab yakni firman Allah QS. An-Nisa ayat 101.
Dasar Hukum Salat Qasar |
“Dan bila kau bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar343 sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu yaitu lawan yang aktual bagimu”
Alasan sebab “cemas diserang” untuk dibolehkannya mengqasar pada ayat ini tidak dipakai. Hal ini berdasarkan keterangan dari Ya’la bin Umayyah, beliau berkata:
“Saya mengajukan pertanyaan terhadap Umar: “Mengapa kita masih dibolehkan mengqasar salat padahal kita sudah aman?” Jawab Umar: “Apa yang kamu tanyakan ini telah tanyakan juga kepada Rasulullah, ia bersabda: Itu ialah sedekah yang dianugerahkan Allah kepadamu semua, maka terimalah sedekah itu!”. (Hadis Jama’ah)
Selain itu dalil ihwal salat qasar juga diriwayatkan oleh Ibn Umar:
“aku sering menyertai Nabi, maka ketika dalam perjalanan beliau tidak pernah melaksanakan salah lebih dari dua rakaat. Demikian pula Abu Bakar, Umar dan Usman”.