Saat/Waktu Lambang Negara Digunakan

Lambang negara wajib digunakan di:

  1. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.
  2. Luar gedung atau kantor.
  3. Lembaran negara, komplemen lembaran negara, info negara, dan suplemen info negara.
  4. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.
  5. Uang logam dan uang kertas, atau
  6. Meterai.
Lambang negara dapat dipakai:
  1. Sebagai cap atau kop surat jabatan.
  2. Sebagai cap dinas untuk kantor.
  3. Pada kertas bermeterai.
  4. Pada surat dan lencana gelar jagoan, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
  5. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban peran negara di luar negeri.
  6. Dalam penyelenggaraan insiden resmi.
  7. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah.
  8. Dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  9. Di rumah warga negara Indonesia.
  Menelaah Makna Kebangkitan Nasional Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia Hari Ini