Lambang negara wajib digunakan di:
- Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.
- Luar gedung atau kantor.
- Lembaran negara, komplemen lembaran negara, info negara, dan suplemen info negara.
- Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.
- Uang logam dan uang kertas, atau
- Meterai.
Lambang negara dapat dipakai:
- Sebagai cap atau kop surat jabatan.
- Sebagai cap dinas untuk kantor.
- Pada kertas bermeterai.
- Pada surat dan lencana gelar jagoan, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
- Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban peran negara di luar negeri.
- Dalam penyelenggaraan insiden resmi.
- Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah.
- Dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
- Di rumah warga negara Indonesia.