Saat/Waktu Lagu Kebangsaan Diperdengarkan dan/atau dinyanyikan

Lagu kebangsaan yakni “Indonesia Raya” yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.
  2. Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden.
  3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, dewan perwakilan rakyat, DPRD, dan DPD.
  5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara teman dalam kunjungan resmi.
  6. Dalam acara atau aktivitas olahraga internasional.
  7. Dalam acara ataupun persaingan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu kebangsaan mampu diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  2. Dalam rangkaian acara pendidikan dan pengajaran;
  3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kalangan penduduk lain; dan/atau.
  4. Dalam acara ataupun persaingan ilmu wawasan, teknologi, dan seni internasional.
  Memiliki Rasa Cinta Tanah Air Dan Bangsa Merupakan Cerminan Pancasila Sila Ke-