Lagu kebangsaan yakni “Indonesia Raya” yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.
- Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden.
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, dewan perwakilan rakyat, DPRD, dan DPD.
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara teman dalam kunjungan resmi.
- Dalam acara atau aktivitas olahraga internasional.
- Dalam acara ataupun persaingan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu kebangsaan mampu diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
- Dalam rangkaian acara pendidikan dan pengajaran;
- Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kalangan penduduk lain; dan/atau.
- Dalam acara ataupun persaingan ilmu wawasan, teknologi, dan seni internasional.