Berdasarkan pasal 11 Undang-Undamg Nomor 24 Tahun 2009, bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
- Kendaraan atau kendaraan beroda empat dinas.
- Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi.
- Perayaan agama atau adat.
- Pertandingan olahraga.
- Perayaan atau kejadian lain.
Bendera negara dapat dipakai selaku tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau epilog peti atau usungan jenazah. Bendera negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada ketika terjadi konflik horizontal di daerah NKRI. Bendera negara yang digunakan sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang. Adapun bendera negara selaku penutup peti atau usungan mayat dipasang lurus memanjang dengan bab berwarna merah di atas sebelah kiri tubuh jenazah.