Revisi Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019

– Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa pergeseran wacana Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019, pergeseran-pergeseran tersebut antara lain yakni:
  1. Pemberian keringanan tentang Jumlah akseptor didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan rombongan belajar diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas Materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Ketentuan peran komplemen lain guru mengalamai beberapa perubahan.
Untuk lebih jelasnya sobat dapat mengunduh Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 berikut ini.

 Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor  Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019

Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Sobat , berikut ialah Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 yang mampu sobat unduh lewat tautan berikut ini:
Demikianlah isu wacana Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019, agar bermanfaat!
  Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru Tahun 2021