Relasi Hukum Dengan Sosial Budaya

Dalam sejarah kehidupan manusia, secara naluriah di mana saja dan kapan saja manusia memiliki kecenderungan untuk hidup bareng , hidup berkelompok, dan bergaul satu sama lain, pertama kali beliau berhubungan dengan orang tuanya, kemudian dengan kerabat-saudaranya dan saat beliau meningkat akil balig cukup akal beliau akan bergaul dengan orang lain dalam pergaulan yang lebih luas. Dalam pergaulan itu, seseorang akan memperoleh hukum-hukum di dalam berinteraksi antara satu dengan yang lain. Aturan yang digunakan dalam berinteraksi antara satu dengan lainnya. Aturan yang digunakan dalam berinteraksi itu biasanya bertitik tolak pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan norma-norma itu memperlihatkan pola perihal cara bersikap dan perilaku yang disepakati untuk ditaati semoga tercapai ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bareng tersebut.
Norma yang mengendalikan kehidupan insan dalam masyarakat mempunyai banyak ragamnya dan salah satu yang sangat penting ialah norma hukum, disamping norma agama, watak dam kesopanan. Norma hukum mampu ditemui pada seluruh kelompok penduduk , baik yang tradisional maupun dalam penduduk modern. Norma hukum d\itu mengendalikan hampir seluruh sisi kehidupan penduduk , baik secara sistematis yang dikodifikasikan maupun yang tidak dibukukan tetapi norma aturan itu diapaki untuk mengontrol kemudian lintas kehidupan dan tersebar yang oleh para ahli hukum dikualifisir selaku aturan.Namun demikian tidak dapat disangkal bahwa eksistensi aturan yang dikodifikasikn dan sistematis, maupun yang tersebar dan dikualifisir selaku aturan tidak senantiasa dapat menjawab dan mengimbangi kemajuan dan kemajuan penduduk secara permanen.alasannya pada kenyataannya, aturan yang berlaku sering kali tertinggal dari kemajuan dan penduduk yang terjadi.
Tentang perubahan aturan yang terkaitkan dengan perubahan sosial, Lawrence M. Friedmann mempertanyakan apakah aturan menyebabkan proses pergantian sosial , atau justru mengikuti proses pergeseran sosial ? Apakah hukum menjadi pelopor atau salah satu penggerak saja yang menimbulkan pergantian sosial ?  Atakah pergantian sosial senantiasa berasal dari penduduk yang besar yang kemudian meluber ke metode hukum ? Apakah metode aturan merupakan metode yang hanya beradaptasi dengan atau mengakomodasi pergeseran besar yang sedang terjadi diluar metode hukum ? Terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, Lawrence M. Friedmann mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang mempu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara tuntas. Yang terang secara kenyataan bahwa aturan mengikuti pergantian sosial dan menyesuaikan dengan pergantian itu.
Perubahan dan kemajuan daam suatu masyarakat dimana pun di dunia ini ialah gejala yang normal, hal ini merupakan konsekuensi dari akibat melajunya arus globalisasi terutama kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Penemuan-inovasi dalam berbagai bidang  ini menimbulkan terjadinya modernisasi pendidikan, modernisasi dalam ekonomi dan jual beli, pergantian dalam pertumbuhan politik dan sebagainya. Perubahan-pergantian tersebut melahirkan banyak sekali bentuk nilai gres yang terjadi dalam kehidupan penduduk yang sungguh berlainan dengan nilai-nilai yang berlaku sebelumnya. Kondisi mirip ini, membuat penduduk harus mengadakan pergeseran aturan sesuai dengan menciptakan masyarakat untuk hidup dalam suasana ketertiban dan kententraman dalam suasana pergaulan yang lebih baik sebelumnya.
Arnold M. Rose sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada tiga teori lazim ihwal pergantian-pergantian sosial yang berhubungan dengan hukum, yakni pertama : komunikasi yang progresif dari inovasi-penemuan di bidang teknologi, kedua : kontak dan konflik antara kebudayaan, ketiga : terjadinya gerakan sosial ( social movement ). Menurut ketiga teori ini, hukum lebih merupakan balasan dari faktor-faktor penyebab terjadinya pergantian sosial alasannya adalah melajutnya arus globalisasi dalam aneka macam bidang kehidupan yang pada akhirnyaa menghasilkan suatu kebudayaan gres sebagai hasil karya, rasa dan cipta sebuah masyarakat. Demikian juga dengan aturan yang terdapat dalam kehidupan penduduk , betapa pun sederhana dan kecilnya penduduk itu norma aturan niscaya ada dalam masyarakat tersebut, sebab hukum merupakan bab dari kebudayaan masyarakat. Hukum tidak mampu dipisahkan dari jiwa dan cara berpikir dari penduduk yang mendukung kebudayaan yang lahir dari kehidupan masyarakat itu.
Perubahan sosial dalam sebuah masyarakat di dunia ini merupakan sebuah hal normal, yang tidak normal justru kalau tidak terjadi pergeseran. Demikian juga dengan aturan, aturan yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan  sosial suatu penduduk yang bersangkutan. Dengan memerhatikan karakter suatu hukum yang berlaku dalam sebuah penduduk ( bangsa ) akan tampakpula huruf kehidupan sosial dalam penduduk itu. Hukum selaku tatanan kehidupan yang mengatur lalu lintas pergaulan masyarakat, dengan segala tugas dan fungsinya akan ikut berganti mengikuti pergeseran sosial yang melingkupinya. cepat atau lambatnya perubahan aturan dalam suatu penduduk , sangat tergantung dalam dinamika kehidupan penduduk itu sendiri. Apabila penduduk dalam kehidupan sosialnua berubah dengan cepat, maka perubahan aturan akan berubah dengan segera pula, tetapi jika pergeseran itu terjadi sangat lambat, maka hukum pun akan berubah secara lambat seiring dan mengikuti pergantian sosial dalam penduduk itu.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka mampu dikenali bahwa perubahan sosial dalam kehidupan penduduk akan membawa konsekuensi pada perubahan aturan dalam berbagai faktor kehidupan karena banyak sekali aspek tersebut saling kait mengjait satu dengan yang lain. Oleh alasannya adalah kehidupan penduduk terus berubah sesuai dengan pertumbuhan zaman, maka berganti pula budaya masyarakat disuatu daerah yang pada karenanya diikuti pula dengan perubahan aturan.
Sumber bacaan : Aspek-Aspek Pengubah Hukum halaman 75-78 
oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM