Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (istilah lain yaitu aturan tata usaha negara) terletak dalam rumpun yang serupa, yaitu dalam hukum tata negara, atau kedua-duanya termasuk dalam lapangan hukum publik.
Kalau Hukum Tata Negara menggambarkan bagaimana rangka dan alat-alat perlengkapan negara tersusun, maka aturan tata usaha negara menggambarkan bagaimana cara bekerjanya alat-alat peralatan tersebut.
Utrecht, menyatakan bahwa “Hukum Tata Laksana Pemerintahan mempelajari sifat, bentuk-bentuk dan akibat perbuatan aturan istimewa yang dilaksanakan oleh para pejabat dalam melaksanakan peran mereka.
Dengan demikian hukum tata negara dan aturan manajemen negara, pada hakikatnya terletak dalam bidang yang sama, ialah bidang aturan yang mengendalikan struktur pemerintahan dan prosedur aparatur pemerintahan itu.
Ibarat penggambaran suatu pabrik yang terdiri dari beberapa alat-alat penmesinan dengan fungsinya masing-masing.
Demikianlah hukum tata negara menggambarkan struktur pemerintahan sebuah negara dan prosedur aparaturnya, dimana disebut peran-tugas dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.
Tetapi oleh aturan tata laksana pemerintahan digambarkan keadaan yang lebih jauh dari itu, adalah bagaimana cara bekerjanya mesin-mesin pemerintahan itu, dengan memenuhi tugasnya masing-masing sekaligus dalam keterkaitannya satu dengan lainnya.
Kalau dalam pengertian hukum tata negara, hanya mengetahui sekedar bagaimana susunan negara dalam kondisi membisu (statis), maka dalam mempelajari aturan tata usaha negara (hukum tata laksana pemerintahan) akan mengetahui bagaimana jalannya dan bergeraknya (dinamika) pemerintahannya.
Hukum tata perjuangan negaralah yang menjelaskan bagaimana bekerjanya aparatur pemerintahan, baik dipusat maupun di kawasan,bagaimana hubungannya antara aparatur pemerintahan sentra dengan aparatur pemerintahan daerah itu.
Disini diterangkan terinci batasan wewenangnya, batas-batas hak dan kewajiban organ-organ negara, dan dijelaskan pula sampai dimana korelasi dan campur tangan satu sama lainnya.
Van Vollenhoven menerangkan perihal korelasi Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sebagaimana diterangkan sebagai berikut :
Hukum tata negara merupakan aturan perihal distribusi kekuasaan negara, dan hukum manajemen negara merupakan hukum perihal pelaksanaan atau penggunaan daripada kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.
Sumber:
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun anutan 2011. 13-15.
Utrecht, I, hal. 13 Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1978, hlm. 33
Wallahu a’lam..