KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU
- Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah perlu melakukan pekerjaan sama mempercepat terbitnya regulasi yg lebih teknis perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyanggupi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.
- Pemerintah Pusat & Daerah perlu berkoordinasi & harmonisasi dlm menciptakan regulasi ihwal pembagian kewenangan & pembiayaan dlm rangka peningkatan mutu & profesionalisme guru menurut pemetaan & analisis kebutuhan training guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
- Pemda perlu membuat aturan hukum terkait proteksi & penghargaan guru, & perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat & Daerah dlm pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan kiprah satuan pendidikan untuk menjamin keselamatan serta kenyamanan guru dlm melaksanakan tugasnya.
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
- Mengawal proses perencanaan & akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan, Pemda sesuai kewenangannya.
- Memperjelas ketentuan ihwal tunjangan pembiayaan pendidikan & kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
- Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud & Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di tempat antara memakai mekanisme hibah, bansos, & belanja langsung.
- Peningkatan mutu aparat Pemda dlm menyusun penyusunan rencana pendidikan & kebudayaan dgn trasnparan & akuntabel.
- Perlu diterbitkan & disosialisasikan regulasi yg terkait dengan:
- Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
- Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
- Regulasi terkait pinjaman dana pendidikan untuk sekolah swasta;
- PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
- Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yg dialokasikan lewat SKPD lain;
- Payung aturan yg memastikan keharusan APBD mengalokasikan minimal 20% dr Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
- Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.
KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
- Mendorong Provinsi melaksanakan pemetaan keperluan DUDI, peluangwilayah, analisis kompetensi guru & cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
- Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dlm menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dgn LPTK & P4TK.
- Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi ihwal pemanfaatan SES (Senior Expert Service) & training dr industri/forum nasional & internasional untuk kenaikan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, & pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi lewat pelibatan & kerjasama dgn Atdikbud, SEAMEO, & alumni.
- Merekomendasikan adanya regulasi yang: a). Mewajibkan BUMN/BUMD & mendorong DUDI berhubungan dgn Sekolah Menengah kejuruan dgn imbalan tax incentive/ insentif pajak, contohnya magang industri, menyerap & menjual produk TEFA Sekolah Menengah kejuruan; & b). Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, & mekanisme pendanaan untuk menyingkir dari tumpang tindih budget yg bersumber dr APBN & APBD.
- Memperluas praktik-praktik baik dlm pelaksaan kerja sama antara DUDI dgn SMK, & mengembangkan kurikulum fleksibel & pembelajaran vokasi online sehingga mampu memperluas spektrum kejuruan.
MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN
- Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan & pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pemda sehingga kawasan mampu memiliki kemampuan untuk mengadakan pendidikan & kebudayaan yg berkualitas dengan-cara berdikari sampai menjangkau tempat pinggiran.
- Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah perlu menjamin fasilitas jangkauan dlm layanan pendidikan & kebudayaan bagi penduduk di tempat pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi & angkutanguna memperkuat literasi dasar untuk meningkatkan pendidikan & kebudayaan.
- Pemerintah Pusat & Pemda perlu menjamin penyediaan & penyebaran sumber daya manusia pendidikan & kebudayaan yg kompeten di daerah pinggiran sesuai dgn lingkup problem wajibnya.
- Pemerintah Pusat & Pemda perlu mengamati kememadaian & ketersediaan fasilitas & prasarana pendidikan & kebudayaan di daerah pinggiran guna menjamin mutu pendidikan & pemajuan kebudayaan.
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN
- Pemerintah Pusat & Pemda mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yg dlm kesehariannya sarat dgn nilai-nilai kearifan setempat dlm rangka Pemajuan Kebudayaan.
- Membuka seluruh fasilitas & prasarana milik Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah semoga mampu diakses dengan-cara luas untuk acara Pendidikan & Kebudayaan melalui revitalisasi & pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
- Merancang taktik gres pelestarian warisan budaya benda & tak benda lewat pendataan & revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dgn berbagai aktivitasnya selaku sumber-sumber berguru Penguatan Pendidikan Karakter.
- Membangun sinergi Tripusat Pendidikan lewat prosedur kerjasama & kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
- Menyusun kebijakan ihwal sketsa pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dgn mengalokasikan minimal 2,5% budget khusus dr APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) pada sanggar-sanggar & komunitas seni budaya.
Sumber Artikel: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/02/rekomendasi-hasil-rembuknas-pendidikan-dan-kebudayaan-tahun-2018