Rasulullah SAW Membacakan Al-Qur’an untuk Para Jin

Di dlm Fathul Bari disebutkan, tampaknya Imam Bukhari sengaja menghilangkan kalimat “Rasulullah Saw. tak membacakan (al-Qur’an) untuk para Jin & dia pula tak menyaksikan mereka..,” (Hadits), alasannya adalah Ibnu Mas’ud pernah menegaskan bahwa Rasulullah Saw. telah membacakan al-Qur’an untuk para jin. Pernyataan ini lebih dahulu dibanding pernyataan Ibnu Abbas yg menafikkan hal itu.

Sebuah hadits dr Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku dihadiri seorang da’i dr golongan jin, maka gue pun pergi bersamanya & kubacakan padanya Al-Qur’an.” Beberapa riwayat dr para Imam tentu saja mampu dipadukan alasannya kejadian yg terjadi berkenaan dgn persoalan ini tak tunggal.

Hadits yg diriwayatkan Imam Al-Bukhari,  Imam Muslim & Imam At-Turmudzi ini memiliki dua perbedaan dgn hadits yg diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq.

Pertama, riwayat Ibnu Ishaq tak memuat informasi bahwa Rasulullah Saw. melakukan shalat bersama kawan dekat.

Kedua, riwayat Ibnu Ishaq tak menyebutkan dengan-cara khusus bahwa sholat yg dikerjakan Rasulullah Saw. adalah sholat Subuh,  sedangkan semua riwayat yg lain dengan-cara eksplisit menyebutkan bahwa sholat yg dilaksanakan Rasulullah Saw. pada ketika itu adalah sholat Fajar (Subuh).

Uniknya riwayat yg diriwayatkan Ibnu Ishaq tak mengandung paradoks, sebagaimana riwayat lain yg mengandung paradoks,  yakni selaku berikut.

Pertama, sebagaimana dikenali tatkala berangkat ke Thaif & di saat kembali dr kota itu, Rasulullah Saw hanya dikenali ditemani Zaid Ibn Haritsah. Kaprikornus bagaimana mungkin dikatakan bahwa ia shalat di Nakhlah bersama beberapa orang teman dekat?

Kedua, sholat lima waktu gres disyariatkan sesudah kejadian Isra Mi’raj. Sementara itu, Isra Mi’raj itu gres terjadi sesudah Rasulullah Saw hijrah ke Thaif, sebagaimana disepakati sebagian besar sejarawan.

  Wahyu Pertama, Rasulullah Diangkat Menjadi Nabi

Sebenarnya jin berulang kali mendengarkan ayat Al-Qur’an yg dibacakan Rasulullah Saw. Makara , mungkin saja Ibnu Abbas meriwayatkan suatu kejadian, sedangkan Ibnu Mas’ ud meriwayatkan kejadian yg lain meskipun kedua kejadian itu memang benar-benar terjadi.

Sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk memercayai adanya jin, sekaligus memercayai mereka yaitu mahluk hidup yg diberi beban syariat (taklif) oleh Allah Swt. mirip insan. Adapun jikalau indra penglihatan tak dapat melihat mereka masuk akal sebab Allah Swt. memang menciptakan mereka tak kasat mata. Wallahua’ lam. [Paramuda/ Wargamasyarakat]