Pengertian Qaza
Qaza’ yaitu segumpal awan yang tipis, pertimbangan lain qaza’ yaitu awan yang terpisah-pisah. sedangkan An Nawawi berkata bahwa qaza’ yakni mencukur sebagian rambut dan ini tidak boleh. Dari Ibnu Umar ra. berkata “Rasulullah SAW melarang Qaza’ (yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain)”. HR. Bukhori no.5577 bab Al Qaza’). Hadis lain, “Rasulullah SAW menyaksikan seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka Beliau melarang tindakan mereka itu dengan bersabda:”Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja semuanya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa-i).
Hukum Qaza’
Hal ini para ulama setuju tentang makruhnya mencukur rambut secara sebagian dan membiarkannya bagian yang lain, kecuali untuk pengobatan. Seperti yang dikatakan Imam An Nawawi ra. bahwa, “Para ulama telah sepakat secara izma tentang makruhnya aturan qaza’ kecuali ada kebutuhan seperti pengobatan atau bekam. Dan berdasarkan mereka, nasihat dimakruhkannya qaza akan memperburuk ciptaan. Hal ini sependapat dengan yang diterangkan oleh Saeful Islam Ibnu Taimiyah, dan ini merupakan kecintaan Allah Azza Wazala dan Rasulnya Saw kepada perilaku adil, karena bekerjsama Dia memerintahkan keadilan sekalipun dalam persoalan eksklusif seseorang, dimana Allah melarang mencukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian yang lain tanpa dicukur, karena yang demikian itu ialah bentuk kedzaliman terhadap kulit kepala yaitu sebagian tertutupi rambut dan sebagian lagi terbuka.
Sudah jelas bahwa dimakruhkannya qaza’ memperlihatkan kesempurnaan kecintaan Allah dan Rasul-Nya terhadap keadilan. Allah memerintahkan keadilan hingga urusan insan kepada dirinya, sehingga Allah melarang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagiannya lagi, karena itu tergolong bentuk kedzaliman kepada kepala, yakni sebagiannya tertutupi rambut dan sebaginyya lagi terbuka.
Macam-macam qaza’
Ibnu Qayim menuturkan, bahwa qaza’ ada 4 macam yakni :
- Mencukur rambut dibagian beberapa kepalanya dari sana kesini, diambil dari awan yang bergumpal yaitu berpisah-pisah
- Mencukur rambut dibagian tengahnya dan meninggikan tepi-tepinya,
- Mencukur rambut bagian tepi kepalanya dan membiarkan bab tengah kepalanya,
- Mencukur rambut bagian depan kepalanya dan membiarkan rambut bab belakangnya.
Hukum Qaza’ Menyerupai orang kafir
Segala bentuk qaza itu makruh, karena rasulullah SAW menyuruh mencukur rambut keseluruhan atau membuarkan semuanya. Dan apabila qaza’ mirip orang kafir maka aturan qaza’ menjadi haram. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menyerupai sebuah kaum, maka ia termasuk dalam golongan mereka” (HR. Abu Dawud).
Padahal banyak sekali orang yang bentuk rambutnya menyerupai orang kafir, maka yang seperti itu hukumnya bukan sekedar makruh, namun haram, alasannya adalah menyerupai orang-orang kafir secara zahir ataupun nampak akan menimbulkan kecintaan secaara batin. Allahu’alam
Demikian penjelasan ihwal qaza, semoga menjadi pelajaran dan di sebarkan selaku amal sholeh.