NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
Terdapat kekerabatan yang terang antara negara aturan, yang bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-seruan, dengan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan melalui sistem demokrasi. Korelasi ini tampak dari kedatangan ungkapan demokrasi konstitusional. Dalam tata cara demokrasi, penyelenggaraan negara ituharus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak bisa dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan aturan akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan aturan tanpa demkrasi akan kehilangan makna. Menurut Franz Magnis Suseno, “Demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti yang bahu-membahu. Demokrasi ialah cara paling aman untuk menjaga kontrol atas negara aturan”. Dengan demikian, negara aturan yang bertopang pada metode demokratis dapat disebut selaku negara hukum demokratis (democratiche rechsstaat). Disebut negara hukum demokratis , alasannya didalamnya mengakomodir prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.
J.B.J.M Ten Berge menyebutkan prinsip-prinsip negara aturan dan prinsip-prinsip demokratis tersebut sbb:
a. prinsip-prinsip negara aturan;
1) Asas legalitas.
Pembatasan keleluasaan warga negara (oleh pemerintah) mesti ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan biasa . Undnag-undang secara umum harus memperlihatkan jaminan (kepada warga negara) dari tindakan (pemerintas) yang absolut, kongkalikong, dan berbagai jenis langkah-langkah yang tidak benar. Pelaksanna wewenang oleh organ pemerintahan harus ditemukan dasarnya pada undnag-undang tertulis (undnag-undnag formal).
2) Perlindungan hak-hak asasi.
3) Pemerintah terikat pada aturan.
4) Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.
Hukum mesti mampu ditegakkan, saat hukum itu dilanggar. Pemerintah mesti menjamin bahwa ditegah penduduk terdapat instrumen yuridis penegakkan hukum. Pemerintahan mampu memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui tata cara peradilan negara. Memaksakan aturan publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
5) Pengawasan oelh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan, kalau hukum-aturan hukum hanya dikerjakan organ pemerintahan. Oleh sebab itu dalam setiap negara hukum diharapkan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
b. Prinsip-prinsip demokrasi
1) perwakilan politik. Kekuasaan politik tertinggi dalam sutau negara dan dalam penduduk diputuskan oleh badan perwakilan, yang diseleksi melalui penyeleksian umum.
2) Pertanggungjawaban politik. Organ-organ pemerintahan dalam melakukan fungsinya sedikit banyak bergantung secara politik, yaitu terhadap forum perwakilan.
3) Pemencaran kewenangan. konsentrai kewenangan dalam masyarakat pada satu organ pemerintahan yaitu kesewenang-wenangan. oleh karena itu, kewenangan badan-badan publik itu mesti dipencarkan pada organ-organ yang berlawanan.
4) pengawasan dan kontrol. (penyelenggaraan) pemerintahan harus mampu diatur.
5) kejujuran dan keterbukaan pemerintaahn untuk umum.
6) rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
Dengan rumusan yang nyaris sama, H.D. Van Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip rechtsstaat dan prinsip-prinsip demikrasi berikut ini:
a. prinsip-prinsip rechtsstaat
1) Pemerintahan berdasarkan undang-undang; pemerintah cuma memiiki kewenangan yang secara tegas diberikan oelh UUD dan UU yang lain.
2) Hak-hak asasi; terdapat hak-hak insan yang sungguh mendasar yang harus dihormati oleh pemerintah.
3) Pembagian kekuasaan; kewenangan pemerinyah dilarang dipusatkan pada satu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda semoga saling mengawasi yang dimaksdukan untuk mempertahankan keseimbangan.
4) pengawasan embaga kehakiman, pelaksanaan kekuasaan pemerintahan mesti dapat dinilai faktor hukumnya oleh hakim yang merdeka.
b. prinsip-prinsip demokrasi;
1) keputusan-keputusan penting, ialah undang-undang, diambil bantu-membantu dengan perwakilan rakyat yang dipilih berdasarkan penyeleksian umum yang bebas dan rahasia.
2) Hasil dari penyeleksian umum diarahkan untuk mengisi parlemen dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemerintahan.
3) keterbukaan pemerintahan.
4) siapapun yang mempunyai kepentingan yang (dilanggar) oleh tindakan penguasa (mesti) diberi peluang untuk membela kepentingannya.
5) setiap keputusan mesti melindungi banyak sekali kepentingan minoritas, dan harus meminimal mungkin menghindari ketidakbenaran dan kekeliruan.
Sumber bacaan : “Hukum Administrasi Negara” Edisi Revisi oleh : Dr. Ridwan HR halaman 8-11