Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 3

Hukum  Kenegaraan
Kali ini kita akan membicarakan tentang Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.

1. Ilmu Negara mempelajari teori wacana asal mula negara, hakikat negara, tujuan negara, pengertian bentuk negara. Ilmu ini lebih mementingkan nilai teoritisnya.

2. Hukum Tata Negara
Biasa dikatakan aturan yang mengatur negara dalam kondisi diam, alasannya di dalamnya menguraikan ihwal ikhwal “status” dan “role” dalam negara, yakni;
a. status atau kedudukan yaitu siapa yang menjadi Subjek aturan dalam negara
b. role atau peranan, yakni peranan berdasarkan aturan yang harus dilakukan  disebut dengan kewajiban, dan sesuatu yang boleh dilaksanakan adalah hak. Adapun batas-batas dari hak yakni keharusan.
Hukum Tata Negara dibilang mengontrol negara dalam keadaan diam karena hukum tata negara berdasarkan saya berisi aturan-hukum yang mengontrol  siapa pun yang dapat menjadi subjek hukum dalam negara dan peran yang mesti dijalankan dalam mengadakan negara.

3. Hukum Administrasi Negara.
Dikatakan sebagai hukum yang menertibkan negara dalam keadaan bergerak sebab bertitik tolak  pada pengertian Administrasi Negara pada hakikatnya  adalah acara melaksanakan karya tantra.

Hukum Perdata Materiil
Pada inisiasi 5 ini kita akan mempelajari perihal Hukum Perdata Materiil dalam hubungan individual, baik menurut hukum etika maupun barat,yang mencakup; Hukum Pribadi, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Keluarga, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, dan Hukum Waris.

1.Hukum Pribadi, ialah aturan yang mengatur hak dan keharusan subjek hukum dalam bersikap tindak yang menenteng akibat hukum.
Siapakah subjek aturan menurut Hukum Adat adalah eksklusif dan langsung (tubuh) aturan.
Subjek aturan menurut Hukum Barat yakni insan, tentunya manusia sebagai pribadi yang hidup meskipun cuma beberapa dikala. Hal ini khususnya terkait dengan duduk perkara pewarisan.

2. Hukum Harta Kekayaan, ialah aturan yang mengendalikan kekerabatan antara subjek aturan dengan objek aturan
Hukum Adat korelasi subjek hukum dengan objek aturan tidak terbatas cuma pada benda berujud tetapi meliputi benda immateriil atau tak dapat dilihat/diraba.
Hukum Barat cuma mengendalikan kekerabatan aturan antara subjek aturan dengan objek aturan yang berwujud atau benda.

  Alasan Penangkapan 7 Nelayan Malaysia Dan 3 Petugas Kkp Indonesia

Ruang lingkup aturan harta kekayaan berdasarkan Hukum Adat meliputi
1) Hukum Benda
2) Hukum hak Immateriil
3) Hukum Perikatan
4) Hukum Penyelesaian

Hukum harta kekayaan berdasarkan Hukum Barat mengendalikan ;
1) Hukum Benda
2) Hak Kebendaan
3) Aneka Hak Kebendaan
4) Peralihan Hak Kebendaan serta Pembuktiannya.

3.Hukum Keluarga. Termasuk aturan keluarga berdasarkan Hukum Adat mencakup masalah perkawinan, keturunan, kekuasaan orang bau tanah, perwalian, pendewasaan, curatele, dan orang yang hilang. Sedang berdasarkan Hukum Barat, yang dikontrol dalam aturan keluarga yaitu Hukum Perkawinan, Perwalian, Putusnya Perkawinan, dan Harta Perkawinan.

4.Hukum Waris, yaitu  aturan yang mengontrol proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada andal waris. Pewarisan berdasarkan Hukum Adat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku dalam penduduk tersebut. Pewarisan berdasarkan Hukum Barat dikontrol dalam KUH Perdata dan Pasal 131 IS menyebutkan hukum waris yang dikelola dalam KUH Perdata cuma berlaku bagi orang Eropa atau yang dipersamakan.

5.Perkawinan di Indonesia dikelola dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Dalam UU Perkawinan diatur hal-hal yang berhubungan dengan syahnya perkawinan hingga balasan yang ditimbulkan balasan perkawinan.